Showing posts with label Fiqih Kontemporer. Show all posts
Showing posts with label Fiqih Kontemporer. Show all posts

Friday, October 9, 2009

Al-Azhar: Cadar Bukan Ajaran Islam



KAIRO--Pimpinan Al-Azhar, institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni, telah memerintahkan para siswi untuk melepas niqab (cadar) selama kunjungan mereka ke sekolah Al-Azhar dan akan membuat larangan resmi pemakaian penutup wajah (cadar) di sekolah-sekolah. Demikian dilaporkan surat kabar Al-Masri Al-Youm pada hari Senin (5/10).

"Kenapa kamu mengenakan cadar ketika duduk di kelas sementara semua temanmu wanita?" tanya Imam Besar Al-Azhar, Syekh Mohamed Sayyid Tantawi, kepada seorang siswi kelas 8.

Gadis muda itu terkejut dengan pertanyaan yang datang dari ulama pimpinan Al-Azhar tersebut. Seorang guru berusaha untuk menjelaskannya. "Dia melepaskan niqabnya di dalam kelas, tetapi ia hanya memakainya di saat Anda masuk dengan rombongan Anda."

Namun Syekh Tantawi tidak puas dan bersikeras bahwa gadis muda tersebut harus melepas cadar yang menutup wajahnya. "Niqab adalah sebuah tradisi dan tidak ada hubungannya dengan Islam."

Setelah gadis itu menuruti perintahnya untuk membuka niqab, Syekh Tantawi kemudian meminta supaya gadis tersebut tidak memakainya lagi. "Saya berkata kepadamu lagi bahwa niqab itu tidak ada hubungannya dengan Islam dan hanya sekadar kebiasaan. Saya memahami agama lebih baik daripada kamu dan orang tuamu."

Sebagian besar perempuan Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang merupakan aturan wajib berpakaian dalam Islam. Namun fenomena makin maraknya wanita mengenakan cadar rupanya telah menggelisahkan pemerintah dan beberapa kalangan intelektual Al-Azhar.

Kementerian pelayanan wakaf dan agama baru-baru ini telah menyebar buklet di masjid-masjid yang berisi penentangan terhadap praktik penggunaan cadar. Mayoritas ulama Islam pun meyakini bahwa seorang wanita tidak wajib untuk menutupi wajah atau tangannya. Mereka percaya bahwa hal tersebut merupakan hak setiap wanita untuk memutuskan apakah akan menutup wajah dengan cadar atau tidak.

Imam Besar Al-Azhar berjanji untuk mengeluarkan larangan terhadap cadar di semua sekolah yang terkait dengan Al-Azhar. "Saya berniat untuk mengeluarkan peraturan yang melarang niqab di sekolah-sekolah Al-Azhar. Tidak ada siswa atau guru yang akan diizinkan masuk ke sekolah dengan mengenakan niqab," kata Syekh Tantawi.

Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al-Azhar menarik cendekiawan dari dunia Muslim dan tumbuh menjadi sebuah universitas ternama dan terpandang di seluruh penjuru dunia. Universitas Al-Azhar telah menjadi kiblat ilmu agama Islam selama berabad-abad. Kelas pertama di Al-Azhar diberikan pada tahun 975 M dan kampus pertama dibangun 13 tahun kemudian.

Al-Azhar pertama kali menerima kehadiran murid wanita pada tahun 1961, namun ditempatkan dalam kelas terpisah hingga sekarang. Di tahun yang sama, subyek-subyek tentang teknik dan kedokteran mulai ditambahkan pada kelas-kelas syariah, Alquran, dan bahasa Arab.

sumber :
http://www.republika.co.id/berita/80394/Al_Azhar_Cadar_Bukan_Ajaran_Islam

Thursday, March 19, 2009

Hukum Bayi Tabung

Yaitu pengambilan sel telur oleh seorang dokter spesialis saat keluar dari rahim seorang wanita dengan bantuan teleskop. Sang dokter kemudian menyimpan sel telur itu ke dalam sebuah tabung percobaan dan dicampur dengan air mani suaminya. Campuran yang telah disimpan dalam tabung itu kemudian disimpan dalam udara alami untuk menjalani proses pencangkokan (memprosesnya menjadi zygote, Penj.). Setelah pembuahan diproses, hasilnya kemudian ditransfer ulang ke dalam rahim seorang isteri. Proses selanjutnya adalah mengandung janin sebagaimana proses yang alamiah.
Cara ini biasanya dilakukan manakala sang suami tidak memiliki kekuatan (baca: lemah syahwat, Penj.) untuk melakukan hubungan biologis atau disebabkan lemahnya penetrasi air mani hingga sulit mencapai sel telur. Seperti misalnya terkena penyakit impotensi, lemah syahwat, cepat keluar, dan penyakit lainnya. Adapun penyebab dari pihak perempuan, misalnya karena sempitnya lubang vagina yang mengakibatkan air mani sang suami tidak sampai pada rahimnya di saat bersetubuh, atau juga karena lemahnya penetrasi suami dalam bentuk yang alami.
Pencangkokan bayi tabung ini hukumnya boleh selama dengan syarat: air mani diambil dari suami sang isteri, ditangani dokter Muslim yang saleh, dan menjamin masa depan kemaslahatan suami-isteri terpelihara.Wallohu alam bishowab



sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

Hukum Operasi Mengebiri Kemaluan1

Adalah operasi yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan (hal ini berlaku juga pada hewan dan binatang, Penj.) yang bertujuan agar setiap mereka bisa mandul sehingga tidak memiliki kecenderungan dan kemampuan untuk mengandung dan mempunyai anak. Sekalipun memang tidak terdapat bahaya yang yang mengancam nyawa seorang laki-laki maupun perempuan, Islam melarang hal itu dan tidak memperbolehkannya secara mutlak.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Mas’ud, beliau berkata:
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw., dan isteri kami tidak menyertai. Lalu kami berkata, ‘Apakah kami harus mengebiri (kemaluan) kami?’ Namun, Rasulullah ternyata melarang cara tersebut…”2.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

1 Yaitu operasi untuk menghilangkan kelenjar testis (pada lelaki maupun hewan jantan) agar tidak memproduksi mani, atau memotong sel ovarium (pada wanita maupun hewan betina) agar menjadikannya mandul, [Penj.].
2 HR. Bukhârî-Muslim.

Hukum Sewa Rahim1

Yaitu kesepakatan suami isteri untuk menyewa rahim wanita lain dalam memproses air mani sang suami dengan sel telur isterinya. Diproseslah janin itu di dalam rahim wanita tersebut berikut pemberian makanan dari darahnya sendiri. Setelah melahirkan, bayi itu harus diserahkan kepada pemilik yang menyewanya. Ia selanjutnya hanya berhak mendapatkan upah dalam jumlah tertentu. Sewa rahim ini biasanya dilakukan jika sang isteri mandul atau kerentanan rahimnya saat harus mengandung, dan terjadi juga dengan sebab-sebab yang lainnya. Para ulama telah mengharamkan cara ini. Dr. Yusuf Qardlawi pun memfatwakan demikian dalam soal ini.2
Di antara yang dikatakan Syekh Qardlawi kurang lebih sebagai berikut:
“Syari’at Islam telah menggariskan dua kaidah utuh yang saling menyempurnakan satu sama lain. Pertama, kemadaratan itu mesti dihilangkan sesuai kemampuan maksimal. Kedua, kemadaratan itu tidak bisa hilang dengan melahirkan kemadartan baru. Apabila dua kaidah itu menjadi landasan dasar pada persoalan yang tengah kita bicarakan ini, maka kita akan mendapatkan kesimpulan, kita dapat menghilangkan kemadaratan sang isteri yang notabene paling berhak untuk mengandung dengan menimpakan kemadaratan pada wanita yang lain. Sebab, dialah yang kemudian harus mengandung dan melahirkan tanpa menikmati hasil dari apa yang dikandungnya, kelahirannya, maupun pengasuhannya. Kita sesungguhnya tengah memecahkan suatu masalah justru dengan menimbulkan masalah yang baru.”
Dengan demikian, cara tersebut dapat menghilangkan sifat keibuan seseorang. Seseorang disebut ibu justru karena dialah yang mengandung dan melahirkan anak kandungnya. Siapa saja orang yang tidak mengandung dan melahirkan anaknya, mereka itu tidak layak dinamakan seorang ibu. Sebab, seorang ibu yang hakiki adalah mereka yang mengandung dan melahirkan anaknya. Dr. Yusuf Qardlawi dalam hal ini berkomentar:
“Penemuan baru ini tidak diperbolehkan dalam fikih Islam. Ajaran Islam sama sekali tidak menyepakati dan memperkenankan mengingat dampak maupun akibat yang kelak terjadi. Bahkan fikih Islam cenderung melarang praktek seperti ini.”
Dalam bahasan yang sama, Dr. Hissan Hathut berkata:
“Cara itu terlarang dalam ajaran Islam. Sebab, dalam prosesnya, praktik tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus, bukan terjadi antara pasangan suami-isteri saja. Persoalan yang cukup pelik ini tetap saja tidak sukses dipraktikkan oleh dunia Barat. Bahkan, selanjutnya kerap terjadi ketika sang ibu (yang disewa) telah mengandung dan melahirkan anaknya, ia kemudian malah merubah pikirannya untuk mengakui anaknya tersebut.
Lebih dari itu, penyewaan ini berimbal sejumlah uang. Sungguh sejarah baru dalam dunia manusia seorang perempuan mengandung anaknya sendiri dan rela melepaskan diri dari kepengurusan anaknya hanya karena sejumlah imbalan. Dengan begitu, jatuhlah nilai-nilai keibuan yang mulia itu menjadi sebatas angka-angka nominal.”3
Bukanlah hal aneh jika hal itu kerap terjadi dalam negara-negara yang berperadaban materialis dan ateis. Sebab, norma-norma moral tidak dikenal dalam kamus mereka kecuali dalam beberapa hal yang sangat terbatas.Wallohualam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dalam istilah kedokteran biasanya disebut sebagai, “Surrogate Mother” (ibu pengganti), [Penj.].
2Ibid., fatwa tambahan, hal.567-575.
3 Dr. Hissan Hathut, “Risâlah ilâ ‘l-‘Aql-i ‘l-‘Arâb-î al-Muslim,”

Hukum Proses Kehamilan Dari Kelenjar Endocrine Orang Lain

Yaitu:
“Proses pengambilan air mani dari seorang lelaki maupun sel telur dari seorang wanita di saat salah satu dari pasangan suami isteri tidak mampu memproduksi air mani maupun sel telur. Mengambil dan memindahkan kelenjar dari orang lain itu hukumnya tidak boleh. Sebab, dapat mengakibatkan bercampurnya unsur genetik dari orang lain sehingga mewariskan sejumlah gen yang berbeda dari sang suami maupun isterinya. Jika hal itu terjadi, maka hal tersebut justru merupakan kontrak perkawinan dalam bentuk yang sangat aneh.”1
Dr. Yusuf Qardlawi menegaskan:
“Menurut pendapat saya, pengambilan sperma/sel telur (dari orang lain) itu hukumnya tidak boleh. Para pakar dan ilmuwan menyebutkan bahwa air mani/sel telur itu merupakan sel yang mewariskan unsur genetik tertentu dari sifat maupun perilaku seseorang…Dalam proses pembuahan di dalam tubuh seseorang, tentunya yang kelak menjadi keturunannya –saat dikandung—mewariskan sifat-sifat yang sesuai dengan pemilik air mani orang lain…Proses ini dianggap sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dilarang dalam syari’at, apapun caranya. Maka dari itu
Islam mengharamkan perbuatan zina, mengakui anak angkat (baca: adopsi/tabannî, Penj.) sebagai anak sendiri, menisbatkan seorang anak pada seseorang yang bukan ayahnya, dan yang lainnya…”2.Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dr. Hissan Hathut, Ibid.
2 Fatâwâ Mu’âshirah, op. cit., Jilid II, hal. 529.

Haramnya Menyetubuhi Isteri Yang Sedang Haid dan Nifas

Diharamkan bagi seorang suami menyetubuhi isterinya yang sedang haid berdasarkan firman Allah Swt.: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”1Anas bin Malik, Ra., berkata: “Adalah kebiasaan orang-orang Yahudi apabila isterinya haid mereka tidak diberi makanan dan tidak menggaulinya di dalam rumah-rumah mereka. Para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Allah kemudian menurunkan ayat, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid…’. Rasulullah bersabda, ‘Berbuatlah semaunya kecuali bersetubuh…”2Rasulullah Saw. menegaskan, seorang perempuan yang sedang haid itu boleh digauli selain bersetubuh. Terlebih memberinya makan, memperlakukannya secara baik, dan bergaul bersamanya sebagaimana biasa. Dalam praduga sebagian orang, barangkali maksud dari ayat, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,” seolah menunjuk ketidakbolehan dalam menyentuh dan memperlakukan mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata:
“Tatkala Rasulullah Saw. berada di dalam masjid, ia berkata: ‘Wahai Aisyah, ambillah untukku baju itu.’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haid.’ Beliau pun bersabda, ‘Itu adalah haidmu dan bukan tanganmu.”3
Para fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi isteri yang sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada haid. Allah mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya dengan hikmah yang sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit berbahaya yang diakibatkan bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit yang berbahaya yang kerap diperingatkan para dokter.
Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan cairan khusus. Cairan ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari zat asam leavenic.4 Cairan ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim). Apabila zat ini kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah bereaksi, maka bakteri-bakteri yang merusak yang menempel serta membahayakan vagina dan rahim itu dapat dihilangkan. Kotoran tersebut mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita. Adanya darah pada saat haid, menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai menjadi zat alkali yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang membahayakan. Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan terus mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat,6 dua biji kemaluan, maupun alat anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang sering menyebabkan sakit saat kencing, bahkan tak jarang menyebabkan kemandulan.”7
Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman (microbic) yang merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam vagina wanita itu. Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat mempersubur pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat reproduksi dan terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”8
Karenanya, ditegaskan dalam sebuah hadits:
“Terlaknat orang yang menyetubuhi orang haid atau (menyetubuhi) seorang perempuan dari duburnya (baca: anus, Penj.).”9
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain apa yang tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar dan lutut. Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, ia berkata:
“Adalah Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari isteri-isterinya, ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang haid.”10
Demikian pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan suami menggauli isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.”11

Menurut riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw., disebutkan: “Adalah Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup pada kemaluannya.”12
Berikut ini pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan yang lainnya:
“Apabila isteri telah suci dari masa haidnya, maka mandilah! Mulai dari saat itulah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhinya,13 menunaikan shalat, berpuasa, dan halal pula apa yang diharamkan bagi orang yang haid. Akan tetapi jika sang suami benar-benar menyetubuhi isterinya yang sedang haid sungguh merupakan dosa besar. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut ia mesti menunaikan kaffârat (bayar denda/sanksi) ataukah cukup sebatas memohon ampunan dan bertaubat secara benar-benar? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling kuat adalah pendapat ulama jumhûr.14 Yaitu, cukup hanya dengan taubat dan istighfar, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama selamanya. Sementara pendapat yang lainnya mengatakan, di samping mesti bertaubat dan beristighfar, juga disyaratkan untuk membayar sedekah sebesar satu atau setengah dinar.”15
Imam Nawawi menjelaskan:
“Barangsiapa yang meyakini halalnya menyetubuhi orang yang sedang haid melalui kemaluannya, maka ia tergolong kafir yang murtad, adapun mengerjakannya padahal ia sebenarnya mengetahui bahwa hal itu diharamkan, maka ia benar-benar telah berbuat dosa besar.”Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 QS. Al-Baqarah, [2]: 222.
2 HR. Muslim.
3 HR. Muslim.
4 Ragi atau adonan asam, [Penj.].
5 Zat kimia atau hidroksida dari logam Li, Na, K, Rb, dan Cs, yang bersaenyawa dengan zat asam dan merupakan garam, sering dipergunakan dalam pembuatan sabun. Zat pentotal ini bisa mengikis pembuluh darah, [Penj.].
6 Prostat atau anat adalah: “Kelenjar alat benih kelamin laki-laki yang letaknya melingkari bagian atas aliran kandung kemih dan berfungsi sebagai pengatur jalan antara kencing dan air mani (pada laki-laki tua kelenjar ini sering membesar sehingga bisa mengahambat pengeluaran air seni),” [Penj.].
7 Bayn-a al-Thibb wa al-Islâm, Dr. Hamid Al-Ghawabi, dalam bagian “Al-Muharramât Ma’a l-Nisâ’.”
8 Ibid.
9 HR. Abu Dawud dan yang lainnya.
10 HR. Bukhârî-Muslim.
11 HR. Muslim.
12 HR. Abu Dawud.
13 Inilah pendapat kebanyakan ulama jumhûr. Menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, “Bahwasannya hal itu berlaku sejak darah haid telah berhenti pada masa klimaksnya. Bersetubuh diperbolehkan saat berhenti (darah haid) dan tidak perlu mandi terlebih dahulu (Maksudnya, karena semata hendak bersetubuh, akan tetapi maksud dari mandi tersebut tiada lain sebagai ibadah saja).”
14 Lihat catatan kaki sebelumnya, [Penj.].
15 Satu dinar kira-kira sama dengan kurang lebih 40 gram harga perak.

Bolehnya Menyetubuhi Orang Yang Istihadlah

Mustahâdlah atau orang yang istihâdlah ialah: “Orang yang darah haidnya sudah terhenti, tetapi ada darah lain yang berbeda dengan darah haid yang terus mengalir dari lubang yang sama.”
Bagaimanakah seorang wanita bisa memastikan bahwa masa darah haidnya tersebut telah berakhir? Ia tentunya terlebih dahulu harus mengenal darah haid. Ibnu Hazm (994-1064 M./384-456 H.) berkata:
“… demikianlah selamanya, saat ia melihat darah itu berwarna hitam, itulah darah haid. Dan tatkala ia melihat darah yang lainnya, maka sungguh ia telah suci. Hal itu hendaknya dihitung dari awal masa haid. Apabila darah itu berwarna hitam, itulah darah haid yang berlangsung maksimalnya hingga 17 hari. Tetapi jika lebih dari itu sedikit atau banyak darahnya itu bukanlah darah haid…”1
Dengan begitu, menurut pendapat Ibnu Hazm, darah haid itu berwarna hitam yang keluar dari kemaluan seorang wanita selain karena suatu penyakit. Adapun batas maksimal masa haid pada wanita di jamannya adalah 17 hari. Sementara dalam pendapat Abu Hanifah, batasan maksimal masa haid itu 10 hari, dan menurut Imam Malik dan Syafi’i batas maksimalnya adalah 15 hari.

Jelasnya, setiap mereka membatasi waktu maksimal masa haid itu berdasarkan ukuran keumuman wanita yang hidup pada jamannya masing-masing. Pendeknya, apabila seorang wanita bisa memastikan masa akhir haidnya kemudian ia ber-istihâdlah, maka terhitung sejak ia mengetahui hal ini, ia wajib mandi, shalat, dan kembali menunaikan ibadah.

Adapun jika ia tidak bisa memastikan masa akhir haidnya sementara darah istihâdlah terus mengalir, maka hendaknya ia menghitung masa-masa haid keumuman para wanita. Biasanya masa haid wanita pada jaman sekarang ini sebanyak tujuh hari. Seyogianya ia juga berkonsultasi kepada seorang dokter Muslim yang ahli dalam bidang tersebut.

Setelah masa haid berakhir, hendaklah ia segera mandi. Darah yang mengalir setelah itu tiada lain darah istihâdlah yang tidak membawa pengaruh apa-apa. Demikianlah cara bagi orang yang tidak bisa membedakan antara darah haid dan darah yang lainnya. Maka pahamilah cara di atas berikut penjelasannya.

Darah haid itu biasanya berwarna hitam dan baunya menyengat. Adapun darah yang mengalir setelah masa haid berakhir, dinamakan darah istihâdlah. Darah ini berwarna merah menyala dan agak kekuning-kuningan seperti air bekas mencuci daging sebagaimana yang telah digambarkan oleh Ibnu Hazm. Pada saat istihâdlah, sang suami boleh menyetubuhi isterinya. Sebab, tidak terdapat satu dalil pun yang mengharamkannya.

Ibnu Abbas berkata:

“Orang yang istihâdlah itu boleh disetubuhi suaminya, tetapi jika ia menunaikan shalat, maka shalat itu lebih utama.”2
Maksudnya, shalat adalah ibadah yang lebih utama daripada bersetubuh. Tetapi, bagaimana shalat itu diperbolehkan3 sementara bersetubuh tidak diperkenankan? Dan hendaknya orang yang istihâdlah itu menggunakan semacam kapas untuk menyerap darah yang terus mengalir. Hendaknya ia juga berwudu setiap kali hendak menunaikan shalat. Sebaiknya ia segera berobat agar darah tersebut cepat terhenti selama obat tersebut memang tidak membahayakan kesehatan dirinya.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)



1 Al-Muhallâ, op. cit., Jilid II, hal. 199, Masalah No. 266.
2 HR. Bukhârî
3 Karena merupakan pertanda dari kesuciannya, [Penj.].
.

Tuesday, February 24, 2009

Pengguguran (Aborsi)

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah wjud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang wjudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah wjud, sedang wjudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."

Saturday, February 14, 2009

Keluarga Berencana (KB)

Tidak ragu lagi, bahwa tujuan pokok perkawinan ialah demi kelangsungan jenis manusia. Sedang kelangsungan jenis manusia ini hanya mungkin dengan berlangsungnya keturunan. Islam sendiri sangat suka terhadap banyaknya keturunan dan memberkati setiap anak, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun di balik itu Islam juga memberi keringanan(rukhshah) kepada setiap muslim untuk mengatur keturunannya itu apabila didorong oleh alasan yang kuat.
Cara yang masyhur yang biasa dilakukan oleh orang di zaman Nabi untuk menyetop kehamilan atau memperkecil, yaitu azl (mengeluarkan mani di luar rahim ketika terasa akan keluar).
Para sahabat banyak yang melakukan azl ketika Nabi masih hidup dan wahyupun masih terus turun, yaitu seperti yang tersebut dalam riwayat di bawah ini:
"Dari Jabir r.a. ia berkata: kami biasa melakukan azl di masa Nabi s.a. w. sedang al-Quran masih terus turun." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Di riwayat lain ia berkata:
"Kami biasa melakukan azl di zaman Nabi s.a.w. maka setelah hal demikian itu sampai kepada Nabi, beliau tidak melarang kami." (Riwayat Muslim)
Diriwayatkan juga, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi lantas ia berkata:
"Ya Rasulullah! Sesungguhnya saya mempunyai seorang hamba perempuan (jariyah) dan saya melakukan azl daripadanya, karena saya tidak suka kalau dia hamil dan saya ingin seperti apa yang biasa diinginkan oleh umumnya orang laki-laki, sedang orang-orang Yahudi berceritera: bahwa azl itu sama dengan pembunuhan yang kecil. Maka bersabdalah Nabi s.a.w.: dusta orang-orang Yahudi itu! Kalau Allah berkehendak untuk menjadikannya (hamil), kamu tidak akan sanggup mengelakkannya." (Riwayat Ashabussunan)
Yang dimaksud oleh Nabi, bahwa persetubuhan dengan azl itu, kadang-kadang ada setetes mani masuk yang menyebabkan kehamilan sedang dia tidak mengetahuinya.
Di zaman pemerintahan Umar, dalam satu majlis orang-orang banyak berbincang masafah azl. Kemudian ada salah seorang laki-laki yang berkata: bahwa orang-orang Yahudi beranggapan, azl itu berarti pembunuhan yang kecil. Kemudian Ali r.a. ber kata: "Tidak dinamakan pembunuhan, sehingga mani itu berjalan tujuh tahap, yaitu: mula-mula sari tanah, kemudian menjadi nuthfah (mani), kemudian menjadi darah yang membeku, kemudian menjadi segumpal daging, kemudian daging itu dilengkapi dengan tulang-belulang, kemudian dililiti dengan daging dan terakhir menjadi manusia." Lantas Umar menjawab: betul engkau, ya Ali! Semoga Allah memanjangkan umurmu!
Alasan yang Mendorong Keluarga Berencana
Di antara sekian banyak alasan yang mendorong dilakukannya keluarga berencana, yaitu:
Pertama: Mengkawatirkan terhadap kehidupan atau kesehatan si ibu apabila hamil atau melahirkan anak, setelah dilakukan suatu penelitian dan cheking oleh dokter yang dapat dipercaya. Karena firman Allah:
"Jangan kamu mencampakkan diri-diri kamu ke dalam kebinasaan." (al-Baqarah: 195)
Dan firman-Nya pula:
"Dan jangan kamu membunuh diri-diri kamu, karena sesungguhnya Allah maha belaskasih kepadamu." (an-Nisa': 28)
Kedua: Kawatir akan terjadinya bahaya pada urusan dunia yang kadang-kadang bisa mempersukar beribadah, sehingga menyebabkan orang mau menerima barang yang haram dan mengerjakan yang terlarang, justru untuk kepentingan anak-anaknya. Sedang Allah telah berfirman:
"Allah berkehendak untuk memberikan kemudahan kepadamu, bukan berkehendak untuk memberi kesukaran kepadamu." (al-Baqarah: 185)
"Allah tidak berkehendak untuk menjadikan suatu kesukaran kepadamu." (al-Maidah: 6)
Termasuk yang mengkhawatirkan anak, ialah tentang kesehatan dan pendidikannya.
Usamah bin Zaid meriwayatkan:
"Ada seorang laki-laki datang kepada Nabi s.a.w. kemudian ia berkata: ya Rasulullah! Sesungguhnya saya melakukan azl pada isteriku. Kemudian Nabi bertanya: mengapa kamu berbuat begitu? Si laki-laki tersebut menjawab: karena saya merasa kasihan terhadap anaknya, atau ia berkata: anak-anaknya. Lantas Nabi bersabda: seandainya hal itu berbahaya, niscaya akan membahayakan bangsa Persi dan Rum." (Riwayat Muslim)
Seolah-olah Nabi mengetahui bahwa situasi individu, yang dialami oleh si laki-laki tersebut, tidaklah berbahaya untuk seluruh bangsa, dengan dasar bangsa Persi dan Rum tidak mengalami bahaya apa-apa, padahal mereka biasa melakukan persetubuhan waktu hamil dan menyusui, sedang waktu itu kedua bangsa ini merupakan bangsa yang terkuat di dunia.
Ketiga: Keharusan melakukan azl yang biasa terkenal dalam syara' ialah karena mengkawatirkan kondisi perempuan yang sedang menyusui kalau hamil dan melahirkan anak baru.
Nabi menamakan bersetubuh sewaktu perempuan masih menyusui, dengan ghilah atau ghail, karena penghamilan itu dapat merusak air susu dan melemahkan anak. Dan dinamakannya ghilah atau ghail karena suatu bentuk kriminalitas yang sangat rahasia terhadap anak yang sedang disusui. Oleh karena itu sikap seperti ini dapat dipersamakan dengan pembunuhan misterius (rahasia).
Nabi Muhammad s.a.w. selalu berusaha demi kesejahteraan ummatnya. Untuk itu ia perintahkan kepada ummatnya ini supaya berbuat apa yang kiranya membawa maslahah (kebaikan) dan melarang yang kiranya membawa bahaya. Di antara usahanya ialah beliau bersabda:
"Jangan kamu membunuh anak-anakmu dengan rahasia, sebab ghail itu biasa dikerjakan orang Persi kernudian merobohkannya." (Riwayat Abu Daud)
Tetapi beliau sendiri tidak memperkeras larangannya ini sampai ke tingkat haram, sebab beliau juga banyak memperhatikan keadaan bangsa yang kuat di zamannya yang melakukan ghilah, tetapi tidak membahayakan. Dengan demikian bahaya di sini satu hal yang tidak dapat dielakkan, sebab ada juga seorang suami yang khawatir berbuat zina kalau larangan menyetubuhi isteri yang sedang menyusui itu dikukuhkan. Sedang masa menyusui itu kadang-kadang berlangsung selama dua tahun bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.
Untuk itu semua, Rasulullah s.a,w. bersabda:
"Sungguh saya bermaksud akan melarang ghilah, kemudian saya lihat orang-orang Persi dan Rum melakukannya, tetapi ternyata tidak membahayakan anaknya sedikitpun." (Riwayat Muslim)
Ibnul Qayim dalam menerangkan hubungan antara hadis ini dengan hadis sebelumnya, mengatakan sebagai berikut: "Nabi s.a.w. memberitakan pada salah satu segi: bahwa ghail itu berarti memperlakukan anak seperti orang-orang Persi mengadu kudanya, dan ini salah satu macam yang menyebabkan bahaya tetapi sifatnya bukan membunuh dan merusak anak, sekalipun kadang-kadang membawa bahaya anak kecil. Oleh karena itu Nabi s.a.w. membimbing mereka supaya meninggalkan ghail kendati bukan melarangnya. Kemudian beliau berazam untuk melarangnya guna membendung bahaya yang mungkin menimpa anak yang masih menyusu. Akan tetapi menutup pintu bahaya ini tidak dapat menghindari mafsadah yang juga mungkin terjadi sebagai akibat tertahannya jima' selama dalam menyusui, lebih-lebih orang-orang yang masih berusia muda dan syahwatnya sangat keras, yang tidak dapat diatasi melainkan dengan menyetubuhi isterinya. Itulah sebabnya beliau mengetahui, bahwa maslahah dalam masalah ini lebih kuat daripada menolak mafsadah. Kemudian beliau melihat dua bangsa yang besar dan kuat (Romawi dan Persi) di mana mereka itu juga mengerjakan ghilah dan justru karena kekuatannya itu, mereka samasekali tidak ada rasa khawatir apa yang mungkin terjadi sebab ghilah. Oleh karena itulah beliau tidak jadi melarangnya.
Di zaman kita ini sudah ada beberapa alat kontrasepsi yang dapat dipastikan kemaslahatannya, dan justru maslahah itulah yang dituju oleh Nabi Muhammad s.a.w., yaitu melindungi anak yang masih menyusu dari mara-bahaya termasuk menjauhi mafsadah yang lain pula, yaitu: tidak bersetubuh dengan isterinya selama menyusui, di mana hal itu sangat memberatkan sekali.
Dengan dasar inilah, kita dapat mengira-ngirakan jarak yang pantas antara dua anak, yaitu sekitar 30 atau 33 bulan, bagi mereka yang ingin menyempurnakan susuan.
Imam Ahmad dan lain-lain mengikrarkan, bahwa hal yang demikian itu diperkenankan apabila isteri mengizinkannya, karena dialah yang lebih berhak terhadap anak, di samping dia pula yang berhak untuk bersenang-senang.
Sedang Umar Ibnul-Khattab, dalam salah satu riwayat berpendapat, bahwa azl itu dilarang, kecuali dengan seizin isteri.
Demikianlah perhatian Islam terhadap hak-hak perempuan, di mana waktu itu dunia tidak mengenal dan tidak mengakuinya.Wallahu alam bishawab. (cepsalse)

Dari berbagai sumber..

Wednesday, January 28, 2009

Batalkah Wudu Jika Bersentuhan Dengan Lain Jenis (Bukan Mahrom)??

''Bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu jika disertai dengan syahwat atau disengaja untuk mencari kenikmatan''.

Sebelum mengetahui perselisihan terlebih dahulu kita ketahui kesepakatan dalam masalah ini,yaitu tidak batalnya wudlu seseorang ketika bersentuhan dengan lain jenin jika menggunakan penghalang yang menurut panadangan umum penghalang tersebut sudah dianggap tebal,juga ketika bersentuhan dengan anggota badan yang tidak mempunyai perasa seperti rambut,kuku dan gigi.adapun perselisihan (ikhtilaf)dalam masalah ini sebagai berikut :

Pendapat Pertama
Menurut madzhab Syafiiyah,bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu,yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh kecuali dengan mahrom.baik yang menyentuh ataupun yang disentuh keduanya batal.bersentuhan dengan banci,atau banci sesame banci menurut pendapat ini tidak mengakibatkan batalnya wudlu kecuali disertai dengan syahwat.

Dalil pendapat pertama Syafiiyah mengambil dalil dari Al-qur'an,yaitu surat Annisa ayat 43 yang berbunyi :

أو لامستم النساء

Artinya ''…atau bersentuhan dengan perempuan…''

Dalam memahami ayat di atas,pendapat ini mengartikan laamasa dengan arti hakiki yaitu,bersenntuhan antara kulit dengan kulit atau tangan dengan kulit lainya.

Pendapat Kedua

Bersentuhan dengan lain jenis tidak membatalkan wudlu jika tidak disengaja atau tanpa disertai syahwat (tidak bermaksud mencari kenikmatan).orang yang disentuh wudlunya tidak batal,kecuali ia menikmati sentuhan tersebut. Ini adalah pendapat Hanfiyah,Malikiyah dan Hanabilah.

Akan tetapi,Hanfiyah agak longgar dalam masalah ini. Ia berpendapat bahwa bersentuhan yang membatalkan wudlu adalah bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan (jima'), sehingga dengan sendirinya Hanafiyah juga sependapat bahwa sekedar bersentuhan (bukan jima') yang tidak disertai dengan syahwat tidak membatalkan wudlu.

Dalil pendapat kedua :

Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang sanadnya sampai kepada Aisyah RA :


عن عائشة – رضى الله عنها- قا لت أن النبى صلى الله عليه وسلم قبّل بعض نسائه ثم خرج الى الصلاة ولم يتوضا.

Artinya: ''Dari aisyah beliau berkata : Rasulluloh saw mencium salah seorang istrinya,setelah itu shalat dengan tanpa wudlu lagi''

Adapun Hanafiyah,menggunakan dalil seperti yang digunakan oleh Syafiiyah yaitu,surat Annisa ayat :43.Namun, Hanafiyah menafsirkan bahwa ''bersentuhan'' atau (laamasa)yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima'.

Para ulama ketika berijtihad untuk memilih pendapat yang rajih (pendapat yang kuat) tidak menentukan pilihan begitu saja,akan tetapi dengan mengadakan berbagai macam riset dan muqaranah juga tidak lepas dari perdebatan sehat antara madzhab.

Perdebatan di bawah ini adalah perdebatan antara Syafiiyah dengan jumhur yang dalam hal ini jumhur adalah (Hanifiyah,Malikyah dan Hanabilah).

Sanggahan terhadap jumhur :

1.Imam Nawawi mengatakan,menurut kesepakatan para penghafal hadist,hadist yang dijadikan dalil oleh jumhur adalah dhaif (lemah).Ulama lain juga yang mengatakan bahwa hadist tersebut dhaif adalah Sufyan Atsaury,Yahya bin said al-Qattan,Ahmad bin Hambal,Abu Dawud,Abu Bakar Annaysaburi,Abu Al-Hasam Addaruquthni,Abu Bakar Al-Baihaqi dan lain-lain.Bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa,hadist tersebut adalah mursal (hadist yang sandnya dari tabiin langsung kepada rasul tanpa melewati sahabat).

Jawaban :

Jika hadist yang kami (jumhur) jadikan dalil dianggap dhaif atu lemah,mak itu tidak benar adanya karena hadist tersebut telah diriwayatkan oleh berbagai riwayat Waqi' dari A'masy dari Habib dari Urwah dan sampai kepada Aisyah.
2.Seandainya hadist tersebut benar shahih,mak telah di-naskh (dihapus) hukumnya dengan surat annisa ayat 43: أو لامستم النساء.... Sehingga hukumnya tidak berlaku lagi.

Jawaban :


Suatu hukum bila di-naskh tentu karena ada pertentangan antara hukum yang ada dengan hukum yang dating selanjtnya, baik dikarenakan pertentangan waktu,tempat maupun kondisi masyarakat,akan tetapi dalam hal ini iidak ditemukan adanya pertentangan ataupun syarat-syarat yang menyebabkan hadist tersebut di-naskh.

3.Kemungkinan maksud dari ciuman Rasul SAW dalam hadist terhadap istri beliau adalah ciuman dengan menggunakan penghalang, yaitu dengan kain atau semacamnya.

Jawaban :

Seandainya Rasul SAW.mencium istrinya dengan berlembarkan kain, maka tidak akan kita bahas lagi,karena mencium orang yang dikasihi lazimnya tanpa menggunakan penghalang. Aisyah r.a pun tidak menjelaskan bahwa Rasululloh SAW.mencium dengan menggunakan penghalang.

Kesimpulan

Kalau kita lihat akhir perdebatan di atas,sepertinya pendapat jumhur lah yang lebih bias kita terima. Akan tetapi seandainya kita sepakat dengan jumhur kita juga boleh untuk tidak sepakat dengan Hanafiyah yang menganggap tidak batal segala sentuhan dengan lain jenis kecuali jima' karena penafsiran tersebut terlalu longgar bila di praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Seandainya setuju dengan pendapat Hanafiyah,rasanya sudah tidak ada lagi penghormatan hamba kepada Alloh SWT yang Maha Suci,bukan berarti dengan bersentuhan badan kita akan menjadi najis atau kotor akan tetapi kemungkinan hati kita yang akan menjadi kotor karena akan berbaur perasaan ber-istihdzar (berusaha menghadirkan Alloh SWT dalam hati). Dengan ingatan terhadap orang yang baru saja di sentuh.wassalam…

Sumber :
Sujud di Bawah Pelangi (Polemik Fiqih Shalat di Indonesia) ICMI ORSAT Cairo,
Nurunnasihin
Fiqih Muqorin, Dr.Abdul Fatah Kabaroh