Friday, April 3, 2009

Biografi KH. Abdullah Gymnastiar



KH. Abdullah Gymnastiar, lahir di Bandung pada tanggal 29 Januari 1962 dari pasangan Letkol H. Engkus Kuswara dan Ny. Hj. Yeti Rohayati, sebuah keluarga yang dikenal relijius dan disiplin. Tak ingin disebut Kiai, atau Ustad, karenanya lebih dikenal dengan panggilan Aa Gym. Dari pernikahannya dengan Ninih Muthmainnah Muhsin cucu KH. Mohamad Tasdiqin (Pengasuh Pondok Pesantren Kalangsari, Cijulang, Ciamis Selatan), Aa Gym dikaruniai enam orang anak, yakni Ghaida Tsuraya, Muhammad Ghazi Al-Ghifari, Ghina Raudhatul Jannah, Ghaitsa Zahira Shofa, Ghefira Nur Fatimah, dan Ghaza Muhammad Al-Ghazali. Tak ketinggalan, lima orang anak yatim ikut tinggal menjadi anak asuh di keluarga ini.
Latar belakang pendidikan Aa Gym memang tidak dibesarkan atau dididik di lingkungan pesantren yang ketat terutama pesantren dalam pengertian tradisional. Bahkan, guru pertama yang diakuinya adalah adiknya sendiri, Agung Gunmartin, seorang yang cacat, lumpuh, matanya juling, yang telinganya hampir tuli, yang tidak bisa bergerak. Namun adiknya ini sangat gigih, tetap rajin kuliah dan tak pernah lepas shalat tahajudnya. Meskipun untuk bernapas sudah susah sekali, dia tetap mendisiplinkan diri untuk ke masjid. Aa Gym dengan setia menggendong adiknya baik ke masjid maupun ke kampus.
Lama kelamaan, keadaan sang adik terus melemah, duduk pun sudah tidak bisa. Tangannya menjadi tidak bisa digerakkan lagi. Namun demikian, kondisi ini dihadapi sang adik dengan penuh kesabaran, tanpa mengeluh. "Sampai akhirnya dia meninggal di pangkuan saya, betul-betul adik saya itu meninggal di pangkuan saya ketika menghembuskan nafas terakhirnya." kata Aa Gym.
Pencarian jati diri Aa Gym memang diwarnai dengan beberapa peristiwa ‘aneh’, seolah-olah Allah sudah mempersiapkan dirinya untuk menjadi pejuang di jalan-Nya. Bermula dari sebuah pengalaman langka: nyaris sekeluarga ibu, adik dan dirinya sendiri pada suatu ketika dalam tidur mereka secara bergiliran bermimpi bertemu dengan Rasulullah Saw. … Sang Ibu mendapati Rasulullah sedang mencari-cari seseorang… pada malam lainnya, giliran salah seorang adiknya bermimpi Rasulullah mendatangi rumah mereka. Ketika itu ayahnya langsung menyuruh Gymnastiar, "Gym, ayolah temani Rasul." Ketika ditemui, ternyata Rasul menyuruhnya untuk menyeru orang mendirikan shalat. Beberapa malam setelah itu, Aa Gym memimpikan hal yang sama. Dalam mimpinya dia sempat ikut shalat berjamaah dengan Rasulullah dan keempat sahabat: Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali. "Saya berdiri disamping Sayidina Ali, sementara Rasulullah bertindak sebagai imam." katanya. Namun, sebelum mimpi ini, terlebih dahulu Aa Gym bermimpi didatangi seorang tua berjubah putih bersih yang kemudian mencuci mukanya dengan ekor bulu merak yang disaputi bulu madu. Setelah itu, orang tersebut berkata bahwa insya Allah, kelak dia akan menjadi orang yang mulia.
Setelah peristiwa mimpi itu, mulai banyak peristiwa lain yang mengoncangkan batinnya. Masa-masa penuh peristiwa spiritual itu dijalani selama beberapa saat, yang membuat benar-benar ‘mabuk kepayang’ kepada Allah SWT. Selama dalam proses itulah, Aa Gym bertemu dengan empat orang ulama yang sangat mengerti keadannya, yang mengatakan bahwa Aa Gym telah dikaruniai ilmu laduni, yakni dengan secara langsung dibukakan hati untuk mengenal-Nya, tanpa melalui proses riyadhah. Demikian juga KH. Khoer Affandi, ulama tasawuf terkenal yang semasa hidupnya adalah pemimpin Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, mengatakan bahwa dirinya telah dikaruniai ma’rifatullah.
Beberapa saat setelah menimba ilmu kepada keempat ulama itu, Allah swt mengaruniakan kemudahan sehingga lidah dan pikirannya dimudahkan untuk menjelaskan segala sesuatu.

Biografi Prof. Dr. Muhammad Quraish Shihab



Muhammad Quraish Shihab lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 1944. Setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Ujung Pandang, dia melanjutkan pendidikan menengahnya di alang,sambil "nyantri" di Pondok Pesantren Darul-Hadits Al-Faqihiyyah. Pada 1958, dia berangkat ke Kairo, Mesir, dan diterima di kelas II Tsanawiyyah Al-Azhar. Pada 1967, dia meraih gelar Lc (S-1) pada Fakultas Ushuluddin Jurusan Tafsir dan Hadis Universitas Al-Azhar. Kemudian dia melanjutkan pendidikannya di fakultas yang sama, dan pada 1969 meraih gelar MA untuk spesialisasi bidang Tafsir Al-Quran dengan tesis berjudul Al-I 'jaz Al-Tasyri'iy li Al-Qur an Al-Karim.

Sekembalinya ke Ujung Pandang, Quraish Shihab dipercayakan untuk menjabat Wakil Rektor bidang Akademis dan Kemahasiswaan pada IAIN Alauddin, Ujung Pandang. Selain itu, dia juga diserahi jabatan-jabatan lain, baik di dalam kampus seperti Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Wilayah VII Indonesia Bagian Timur), maupun di luar kampus seperti Pembantu Pimpinan Kepolisian Indonesia Timur dalam bidang pembinaan mental. Selama di Ujung Pandang ini, dia juga sempat melakukan berbagai penelitian; antara lain, penelitian dengan tema "Penerapan Kerukunan Hidup Beragama di Indonesia Timur" (1975) dan "Masalah Wakaf Sulawesi Selatan" (1978).

Pada 1980, Quraish Shihab kembali ke Kairo dan melanjutkan pendidikannya di almamaternya yang lama, Universitas Al-Azhar. Pada 1982, dengan disertasi berjudul Nazhm Al-Durar li Al-Biqa'iy, Tahqiq wa Dirasah, dia berhasil meraih gelar doktor dalam ilmu-ilmu Al-Quran dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan tingkat I (mumtat ma'a martabat al-syaraf al-'ula).

Sekembalinya ke Indonesia, sejak 1984, Quraish Shihab ditugaskan di Fakultas Ushuluddin dan Fakultas Pasca-Sarjana IAIN Syarif Hidayatullah, Jakarta. Selain itu, di luar kampus, dia juga dipercayakan untuk menduduki berbagai jabatan. Antara lain: Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat (sejak 1984); Anggota Lajnah Pentashih Al-Quran Departemen Agama (sejak 1989); Anggota Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (sejak 1989), dan Ketua Lembaga Pengembangan. Dia juga banyak terlibat dalam beberapa organisasi profesional; antara lain: Pengurus Perhimpunan Ilmu-ilmu Syari'ah; Pengurus Konsorsium Ilmu-ilmu Agama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan; dan Asisten Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI).

Di sela-sela segala kesibukannya itu, dia juga terlibat dalam berbagai kegiatan ilmiah di dalam maupun luar negeri.

Yang tidak kalah pentingnya, Quraish Shihab juga aktif dalam kegiatan tulis-menulis. Di surat kabar Pelita, pada setiap hari Rabu dia menulis dalam rubrik "Pelita Hati." Dia juga mengasuh rubrik "Tafsir Al-Amanah" dalam majalah dua mingguan yang terbit di Jakarta, Amanah. Selain itu, dia juga tercatat sebagai anggota Dewan Redaksi majalah Ulumul Qur'an dan Mimbar Ulama, keduanya terbit di Jakarta. Selain kontribusinya untuk berbagai buku suntingan dan jurnal-jurnal ilmiah, hingga kini sudah tiga bukunya diterbitkan, yaitu Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang: IAIN Alauddin, 1984); Filsafat Hukum Islam (Jakarta: Departemen Agama, 1987); dan Mahhota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) (Jakarta: Untagma, 1988).

Yang tak kalah pentingya, Quraish Shihab sangat aktif sebagai penulis. Beberapa buku yang sudah Ia hasilkan antara lain :

1. Tafsir Al-Manar, Keistimewaan dan Kelemahannya (Ujung Pandang: IAIN Alauddin, 1984)
2. Filsafat Hukum Islam (Jakarta:Departemen Agama, 1987);
3. Mahkota Tuntunan Ilahi (Tafsir Surat Al-Fatihah) (Jakarta:Untagma, 1988)
4. Membumikan Al Qur'an (Bandung:Mizan, 1992) . Buku ini merupakan salah satu Best Seller yang terjual lebih dari 75 ribu kopi.
5. Tafsir Al-Mishbah, tafsir Al-Qur’an lengkap 30 Juz (Jakarta: Lentera Hati)

www.wikipwdia.org
http://media.isnet.org

Biografi Dr. Muhammad Syafii Antonio, MS



Saya lahir di Sukabumi, Jawa Barat, 12 mei 1965. Nama asli saya Nio Cwan Chung. Saya adalah WNI keturunan Tionghoa. Sejak kecil saya mengenal dan menganut ajaran Konghucu, karena ayah saya seorang pendeta Konghucu. Selain mengenal ajaran Konghucu, saya juga mengenal ajaran Islam melalui pergaulan di lingkungan rumah dan sekolah. Saya sering memperhatikan cara-cara ibadah orang-orang muslim. Kerena terlalu sering memperhatikan tanpa sadar saya diam-diam suka melakukan shalat. Kegiatan ibadah orang lain ini saya lakukan walaupun saya belum mengikrarkan diri menjadi seorang muslim.

Kehidupan keluarga saya sangat memberikan kebebasan dalam memilih agama. Sehingga saya memilih agama Kristen Protestan menjadi agama saya. Setelah itu saya berganti nama menjadi Pilot Sagaran Antonio. Kepindahan saya ke agama Kristen Protestan tidak membuat ayah saya marah. Ayah akan sangat kecewa jika saya sekeluarga memilih Islam sebagai agama. Sikap ayah saya ini berangkat dari image gambaran buruk terhadap pemeluk Islam. Ayah saya sebenarnya melihat ajaran Islam itu bagus. Apalagi dilihat dari sisi Al Qur’an dan hadits. Tapi, ayah saya sangat heran pada pemeluknya yang tidak mencerminkan kesempurnaan ajaran agamanya.

Gambaran buruk tentang kaum muslimin itu menurut ayah saya terlihat dari banyaknya umat Islam yang berada dalam kemiskinan,keterbelakangan,dan kebodohan. Bahkan, sampai mencuri sandal di mushola pun dilakukan oleh umat Islam sendiri. Jadi keindahan dan kebagusan ajaran Islam dinodai oleh prilaku umatnya yang kurang baik. Kendati demikian buruknya citra kaum muslimin di mata ayah, tak membuat saya kendur untuk mengetahui lebih jauh tentang agama islam.

Untuk mengetahui agama Islam, saya mencoba mengkaji Islam secara komparatif (perbandingan) dengan agama-agama lain. Dalam melakukan studi perbandingan ini saya menggunakan tiga pendekatan, yakni pendekatan sejarah, pendekatan alamiah, dan pendekatan nalar rasio biasa. Sengaja saya tidak menggunakan pendekatan kitab-kitab suci agar dapat secara obyektif mengetahui hasilnya.

Berdasarkan tiga pendekatan itu, saya melihat Islam benar-benar agama yang mudah dipahami ketimbang agama-agama lain. Dalam Islam saya temukan bahwa semua rasul yang diutus Tuhan ke muka bumi mengajarkan risalah yang satu, yaitu Tauhid. Selain itu, saya sangat tertarik pada kitab suci umat Islam, yaitu Al-Qur’an. Kitab suci ini penuh dengan kemukjizatan, baik ditinjau dari sisi bahasa, tatanan kata, isi, berita, keteraturan sastra, data-data ilmiah, dan berbagai aspek lainnya. Ajaran Islam juga memiliki system nilai yang sangat lengkap dan komprehensif, meliputi system tatanan akidah, kepercayaan, dan tidak perlu perantara dalam beribadah.

Dibanding agama lain, ibadah dalam islam diartikan secara universal. Artinya, semua yang dilakukan baik ritual, rumah tangga, ekonomi, sosial, maupun budaya, selama tidak menyimpang dan untuk meninggikan siar Allah, nilainya adalah ibadah. Selain itu,disbanding agama lain, terbukti tidak ada agama yang memiliki system selengkap agama Islam. Hasil dari studi banding inilah yang memantapkan hati saya untuk segera memutuskan bahwa Islam adalah agama yang dapat menjawab persoalan hidup.

Masuk Islam Setelah melakukan perenungan untuk memantapkan hati, maka di saat saya berusia 17 tahun dan masih duduk di bangku SMA, saya putuskan untuk memeluk agama Islam. Oleh K.H.Abdullah bin Nuh al-Ghazali saya dibimbing untuk mengucapkan ikrar dua kalimat syahadat pada tahun 1984. Nama saya kemudian diganti menjadi Syafii Antonio. Keputusan yang saya ambil untuk menjadi pengikut Nabi Muhammad saw. Ternyata mendapat tantangan dari pihak keluarga. Saya dikucilkan dan diusir dari rumah. Jika saya pulang, pintu selalu tertutup dan terkunci. Bahkan pada waktu shalat, kain sarung saya sering diludahi.

Perlakuan keluarga terhadap diri saya tak saya hadapi dengan wajah marah, tapi dengan kesabaran dan perilaku yang santun. Ini sudah konsekuensi dari keputusan yang saya ambil. Alhamdulillah,perlakuan dan sikap saya terhadap mereka membuahkan hasil. Tak lama kemudian mama menyusul jejak saya menjadi pengikut Nabi Muhammad saw. Setelah mengikrarkan diri, saya terus mempelajari Islam, mulai dari membaca buku, diskusi, dan sebagainya. Kemudian saya mempelajari bahasa Arab di Pesantren an-Nidzom, Sukabumi, dibawah pimpinan K.H.Abdullah Muchtar. Lulus SMA saya melanjutkan ke ITB dan IKIP, tapi kemudian pindah ke IAIN Syarif Hidayatullah. Itupun tidak lama, kemudian saya melanjutkan sekolah ke University of yourdan (Yordania).

Selesai studi S1 saya melanjutkan program S2 di international Islamic University (IIU) di Malaysia, khusus mempelajari ekonomi Islam. Selesai studi, saya bekerja dan mengajar pada beberapa universitas. Segala aktivitas saya sengaja saya arahkan pada bidang agama. Untuk membantu saudara-saudara muslim Tionghoa, Saya aktif pada Yayasan Haji Karim Oei. Di yayasan inilah para mualaf mendapat informasi dan pembinaan. Mulai dari bimbingan shalat, membaca Al-Qur’an, diskusi, ceramah, dan kajian Islam, hingga informasi mengenai agama Islam.

Sumber : muallaf.com

Haji Abdul Malik Karim Amrullah



Haji Abdul Malik Karim Amrullah (atau lebih dikenal dengan julukan HAMKA, yakni singkatan namanya), lahir tahun 1908, di desa kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, dan meninggal di Jakarta 24 Juli 1981, adalah sastrawan Indonesia, sekaligus ulama, dan aktivis politik.

Belakangan ia diberikan sebutan Buya, yaitu panggilan buat orang Minangkabau yang berasal dari kata abi, abuya dalam bahasa Arab, yang berarti ayahku, atau seseorang yang dihormati.

Ayahnya adalah Syekh Abdul Karim bin Amrullah, yang dikenal sebagai Haji Rasul, yang merupakan pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.
Daftar isi
HAMKA (1908-1981), adalah akronim kepada nama sebenar Haji Abdul Malik bin Abdul Karim Amrullah. Beliau adalah seorang ulama, aktivis politik dan penulis Indonesia yang amat terkenal di alam Nusantara. Beliau lahir pada 17 Februari 1908 di kampung Molek, Maninjau, Sumatera Barat, Indonesia. Ayahnya ialah Syeikh Abdul Karim bin Amrullah atau dikenali sebagai Haji Rasul, seorang pelopor Gerakan Islah (tajdid) di Minangkabau, sekembalinya dari Makkah pada tahun 1906.

Hamka mendapat pendidikan rendah di Sekolah Dasar Maninjau sehingga kelas dua. Ketika usia HAMKA mencapai 10 tahun, ayahnya telah mendirikan Sumatera Thawalib di Padang Panjang. Di situ Hamka mempelajari agama dan mendalami bahasa Arab. Hamka juga pernah mengikuti pengajaran agama di surau dan masjid yang diberikan ulama terkenal seperti Syeikh Ibrahim Musa, Syeikh Ahmad Rasyid, Sutan Mansur, R.M. Surjopranoto dan Ki Bagus Hadikusumo.

Hamka mula-mula bekerja sebagai guru agama pada tahun 1927 di Perkebunan Tebing Tinggi, Medan dan guru agama di Padang Panjang pada tahun 1929. Hamka kemudian dilantik sebagai dosen di Universitas Islam, Jakarta dan Universitas Muhammadiyah, Padang Panjang dari tahun 1957 hingga tahun 1958. Setelah itu, beliau diangkat menjadi rektor Perguruan Tinggi Islam, Jakarta dan Profesor Universitas Mustopo, Jakarta. Dari tahun 1951 hingga tahun 1960, beliau menjabat sebagai Pegawai Tinggi Agama oleh Menteri Agama Indonesia, tetapi meletakkan jabatan itu ketika Sukarno menyuruhnya memilih antara menjadi pegawai negeri atau bergiat dalam politik Majlis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi).

Hamka adalah seorang otodidiak dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, sastra, sejarah, sosiologi dan politik, baik Islam maupun Barat. Dengan kemahiran bahasa Arabnya yang tinggi, beliau dapat menyelidiki karya ulama dan pujangga besar di Timur Tengah seperti Zaki Mubarak, Jurji Zaidan, Abbas al-Aqqad, Mustafa al-Manfaluti dan Hussain Haikal. Melalui bahasa Arab juga, beliau meneliti karya sarjana Perancis, Inggris dan Jerman seperti Albert Camus, William James, Sigmund Freud, Arnold Toynbee, Jean Paul Sartre, Karl Marx dan Pierre Loti. Hamka juga rajin membaca dan bertukar-tukar pikiran dengan tokoh-tokoh terkenal Jakarta seperti HOS Tjokroaminoto, Raden Mas Surjopranoto, Haji Fachrudin, Ar Sutan Mansur dan Ki Bagus Hadikusumo sambil mengasah bakatnya sehingga menjadi seorang ahli pidato yang handal.

Hamka juga aktif dalam gerakan Islam melalui organisasi Muhammadiyah. Beliau mengikuti pendirian Muhammadiyah mulai tahun 1925 untuk melawan khurafat, bidaah, tarekat dan kebatinan sesat di Padang Panjang. Mulai tahun 1928, beliau mengetuai cabang Muhammadiyah di Padang Panjang. Pada tahun 1929, Hamka mendirikan pusat latihan pendakwah Muhammadiyah dan dua tahun kemudian beliau menjadi konsul Muhammadiyah di Makassar. Kemudian beliau terpilih menjadi ketua Majlis Pimpinan Muhammadiyah di Sumatera Barat oleh Konferensi Muhammadiyah, menggantikan S.Y. Sutan Mangkuto pada tahun 1946. Beliau menyusun kembali pembangunan dalam Kongres Muhammadiyah ke-31 di Yogyakarta pada tahun 1950.

Pada tahun 1953, Hamka dipilih sebagai penasihat pimpinan Pusat Muhammadiah. Pada 26 Juli 1977, Menteri Agama Indonesia, Prof. Dr. Mukti Ali melantik Hamka sebagai ketua umum Majlis Ulama Indonesia tetapi beliau kemudiannya meletak jawatan pada tahun 1981 karena nasihatnya tidak dipedulikan oleh pemerintah Indonesia.

Kegiatan politik Hamka bermula pada tahun 1925 ketika beliau menjadi anggota partai politik Sarekat Islam. Pada tahun 1945, beliau membantu menentang usaha kembalinya penjajah Belanda ke Indonesia melalui pidato dan menyertai kegiatan gerilya di dalam hutan di Medan. Pada tahun 1947, Hamka diangkat menjadi ketua Barisan Pertahanan Nasional, Indonesia. Beliau menjadi anggota Konstituante Masyumi dan menjadi pemidato utama dalam Pilihan Umum 1955. Masyumi kemudiannya diharamkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1960. Dari tahun 1964 hingga tahun 1966, Hamka dipenjarakan oleh Presiden Sukarno karena dituduh pro-Malaysia. Semasa dipenjarakanlah maka beliau mulai menulis Tafsir al-Azhar yang merupakan karya ilmiah terbesarnya. Setelah keluar dari penjara, Hamka diangkat sebagai anggota Badan Musyawarah Kebajikan Nasional, Indonesia, anggota Majelis Perjalanan Haji Indonesia dan anggota Lembaga Kebudayaan Nasional, Indonesia.

Selain aktif dalam soal keagamaan dan politik, Hamka merupakan seorang wartawan, penulis, editor dan penerbit. Sejak tahun 1920-an, Hamka menjadi wartawan beberapa buah akhbar seperti Pelita Andalas, Seruan Islam, Bintang Islam dan Seruan Muhammadiyah. Pada tahun 1928, beliau menjadi editor majalah Kemajuan Masyarakat. Pada tahun 1932, beliau menjadi editor dan menerbitkan majalah al-Mahdi di Makasar. Hamka juga pernah menjadi editor majalah Pedoman Masyarakat, Panji Masyarakat dan Gema Islam.

Hamka juga menghasilkan karya ilmiah Islam dan karya kreatif seperti novel dan cerpen. Karya ilmiah terbesarnya ialah Tafsir al-Azhar (5 jilid) dan antara novel-novelnya yang mendapat perhatian umum dan menjadi buku teks sastera di Malaysia dan Singapura termasuklah Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck, Di Bawah Lindungan Kaabah dan Merantau ke Deli.

Hamka pernah menerima beberapa anugerah pada peringkat nasional dan antarabangsa seperti anugerah kehormatan Doctor Honoris Causa, Universitas al-Azhar, 1958; Doktor Honoris Causa, Universitas Kebangsaan Malaysia, 1974; dan gelar Datuk Indono dan Pengeran Wiroguno dari pemerintah Indonesia.

Hamka telah pulang ke rahmatullah pada 24 Juli 1981, namun jasa dan pengaruhnya masih terasa sehingga kini dalam memartabatkan agama Islam. Beliau bukan sahaja diterima sebagai seorang tokoh ulama dan sasterawan di negara kelahirannya, malah jasanya di seluruh alam Nusantara, termasuk Malaysia dan Singapura, turut dihargai.

Daftar Karya Buya Hamka

1. Khatibul Ummah, Jilid 1-3. Ditulis dalam huruf Arab.
2. Si Sabariah. (1928)
3. Pembela Islam (Tarikh Saidina Abu Bakar Shiddiq),1929.
4. Adat Minangkabau dan agama Islam (1929).
5. Ringkasan tarikh Ummat Islam (1929).
6. Kepentingan melakukan tabligh (1929).
7. Hikmat Isra' dan Mikraj.
8. Arkanul Islam (1932) di Makassar.
9. Laila Majnun (1932) Balai Pustaka.
10. Majallah 'Tentera' (4 nomor) 1932, di Makassar.
11. Majallah Al-Mahdi (9 nomor) 1932 di Makassar.
12. Mati mengandung malu (Salinan Al-Manfaluthi) 1934.
13. Di Bawah Lindungan Ka'bah (1936) Pedoman Masyarakat,Balai Pustaka.
14. Tenggelamnya Kapal Van Der Wijck (1937), Pedoman Masyarakat, Balai Pustaka.
15. Di Dalam Lembah Kehidupan 1939, Pedoman Masyarakat, Balai Pustaka.
16. Merantau ke Deli (1940), Pedoman Masyarakat, Toko Buku Syarkawi.
17. Margaretta Gauthier (terjemahan) 1940.
18. Tuan Direktur 1939.
19. Dijemput mamaknya,1939.
20. Keadilan Ilahy 1939.
21. Tashawwuf Modern 1939.
22. Falsafah Hidup 1939.
23. Lembaga Hidup 1940.
24. Lembaga Budi 1940.
25. Majallah 'SEMANGAT ISLAM' (Zaman Jepun 1943).
26. Majallah 'MENARA' (Terbit di Padang Panjang), sesudah revolusi 1946.
27. Negara Islam (1946).
28. Islam dan Demokrasi,1946.
29. Revolusi Pikiran,1946.
30. Revolusi Agama,1946.
31. Adat Minangkabau menghadapi Revolusi,1946.
32. Dibantingkan ombak masyarakat,1946.
33. Didalam Lembah cita-cita,1946.
34. Sesudah naskah Renville,1947.
35. Pidato Pembelaan Peristiwa Tiga Maret,1947.
36. Menunggu Beduk berbunyi,1949 di Bukittinggi,Sedang Konperansi Meja Bundar.
37. Ayahku,1950 di Jakarta.
38. Mandi Cahaya di Tanah Suci. 1950.
39. Mengembara Dilembah Nyl. 1950.
40. Ditepi Sungai Dajlah. 1950.
41. Kenangan-kenangan hidup 1,autobiografi sejak lahir 1908 sampai pd tahun 1950.
42. Kenangan-kenangan hidup 2.
43. Kenangan-kenangan hidup 3.
44. Kenangan-kenangan hidup 4.
45. Sejarah Ummat Islam Jilid 1,ditulis tahun 1938 diangsur sampai 1950.
46. Sejarah Ummat Islam Jilid 2.
47. Sejarah Ummat Islam Jilid 3.
48. Sejarah Ummat Islam Jilid 4.
49. Pedoman Mubaligh Islam,Cetakan 1 1937 ; Cetakan ke 2 tahun 1950.
50. Pribadi,1950.
51. Agama dan perempuan,1939.
52. Muhammadiyah melalui 3 zaman,1946,di Padang Panjang.
53. 1001 Soal Hidup (Kumpulan karangan dr Pedoman Masyarakat, dibukukan 1950).
54. Pelajaran Agama Islam,1956.
55. Perkembangan Tashawwuf dr abad ke abad,1952.
56. Empat bulan di Amerika,1953 Jilid 1.
57. Empat bulan di Amerika Jilid 2.
58. Pengaruh ajaran Muhammad Abduh di Indonesia (Pidato di Kairo 1958), utk Doktor Honoris Causa.
59. Soal jawab 1960, disalin dari karangan-karangan Majalah GEMA ISLAM.
60. Dari Perbendaharaan Lama, 1963 dicetak oleh M. Arbie, Medan; dan 1982 oleh Pustaka Panjimas, Jakarta.
61. Lembaga Hikmat,1953 oleh Bulan Bintang, Jakarta.
62. Islam dan Kebatinan,1972; Bulan Bintang.
63. Fakta dan Khayal Tuanku Rao, 1970.
64. Sayid Jamaluddin Al-Afhany 1965, Bulan Bintang.
65. Ekspansi Ideologi (Alghazwul Fikri), 1963, Bulan Bintang.
66. Hak Asasi Manusia dipandang dari segi Islam 1968.
67. Falsafah Ideologi Islam 1950(sekembali dr Mekkah).
68. Keadilan Sosial dalam Islam 1950 (sekembali dr Mekkah).
69. Cita-cita kenegaraan dalam ajaran Islam (Kuliah umum) di Universiti Keristan 1970.
70. Studi Islam 1973, diterbitkan oleh Panji Masyarakat.
71. Himpunan Khutbah-khutbah.
72. Urat Tunggang Pancasila.
73. Doa-doa Rasulullah S.A.W,1974.
74. Sejarah Islam di Sumatera.
75. Bohong di Dunia.
76. Muhammadiyah di Minangkabau 1975,(Menyambut Kongres Muhammadiyah di Padang).
77. Pandangan Hidup Muslim,1960.
78. Kedudukan perempuan dalam Islam,1973.
79. [Tafsir Al-Azhar][1] Juzu' 1-30, ditulis pada masa beliau dipenjara oleh Sukarno.

Aktivitas lainnya

* Memimpin Majalah Pedoman Masyarakat, 1936-1942
* Memimpin Majalah Panji Masyarakat dari tahun 1956
* Memimpin Majalah Mimbar Agama (Departemen Agama), 1950-1953
* Tafsir Al-Azhar Online

Kenangan-kenangan 70 tahun Buya Hamka, terbitan Yayasan Nurul Islam, cetakan kedua 1979.


Sumber : wikipedia

Thursday, March 19, 2009

Hukum Bayi Tabung

Yaitu pengambilan sel telur oleh seorang dokter spesialis saat keluar dari rahim seorang wanita dengan bantuan teleskop. Sang dokter kemudian menyimpan sel telur itu ke dalam sebuah tabung percobaan dan dicampur dengan air mani suaminya. Campuran yang telah disimpan dalam tabung itu kemudian disimpan dalam udara alami untuk menjalani proses pencangkokan (memprosesnya menjadi zygote, Penj.). Setelah pembuahan diproses, hasilnya kemudian ditransfer ulang ke dalam rahim seorang isteri. Proses selanjutnya adalah mengandung janin sebagaimana proses yang alamiah.
Cara ini biasanya dilakukan manakala sang suami tidak memiliki kekuatan (baca: lemah syahwat, Penj.) untuk melakukan hubungan biologis atau disebabkan lemahnya penetrasi air mani hingga sulit mencapai sel telur. Seperti misalnya terkena penyakit impotensi, lemah syahwat, cepat keluar, dan penyakit lainnya. Adapun penyebab dari pihak perempuan, misalnya karena sempitnya lubang vagina yang mengakibatkan air mani sang suami tidak sampai pada rahimnya di saat bersetubuh, atau juga karena lemahnya penetrasi suami dalam bentuk yang alami.
Pencangkokan bayi tabung ini hukumnya boleh selama dengan syarat: air mani diambil dari suami sang isteri, ditangani dokter Muslim yang saleh, dan menjamin masa depan kemaslahatan suami-isteri terpelihara.Wallohu alam bishowab



sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

Hukum Operasi Mengebiri Kemaluan1

Adalah operasi yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan (hal ini berlaku juga pada hewan dan binatang, Penj.) yang bertujuan agar setiap mereka bisa mandul sehingga tidak memiliki kecenderungan dan kemampuan untuk mengandung dan mempunyai anak. Sekalipun memang tidak terdapat bahaya yang yang mengancam nyawa seorang laki-laki maupun perempuan, Islam melarang hal itu dan tidak memperbolehkannya secara mutlak.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Mas’ud, beliau berkata:
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw., dan isteri kami tidak menyertai. Lalu kami berkata, ‘Apakah kami harus mengebiri (kemaluan) kami?’ Namun, Rasulullah ternyata melarang cara tersebut…”2.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

1 Yaitu operasi untuk menghilangkan kelenjar testis (pada lelaki maupun hewan jantan) agar tidak memproduksi mani, atau memotong sel ovarium (pada wanita maupun hewan betina) agar menjadikannya mandul, [Penj.].
2 HR. Bukhârî-Muslim.

Hukum Sewa Rahim1

Yaitu kesepakatan suami isteri untuk menyewa rahim wanita lain dalam memproses air mani sang suami dengan sel telur isterinya. Diproseslah janin itu di dalam rahim wanita tersebut berikut pemberian makanan dari darahnya sendiri. Setelah melahirkan, bayi itu harus diserahkan kepada pemilik yang menyewanya. Ia selanjutnya hanya berhak mendapatkan upah dalam jumlah tertentu. Sewa rahim ini biasanya dilakukan jika sang isteri mandul atau kerentanan rahimnya saat harus mengandung, dan terjadi juga dengan sebab-sebab yang lainnya. Para ulama telah mengharamkan cara ini. Dr. Yusuf Qardlawi pun memfatwakan demikian dalam soal ini.2
Di antara yang dikatakan Syekh Qardlawi kurang lebih sebagai berikut:
“Syari’at Islam telah menggariskan dua kaidah utuh yang saling menyempurnakan satu sama lain. Pertama, kemadaratan itu mesti dihilangkan sesuai kemampuan maksimal. Kedua, kemadaratan itu tidak bisa hilang dengan melahirkan kemadartan baru. Apabila dua kaidah itu menjadi landasan dasar pada persoalan yang tengah kita bicarakan ini, maka kita akan mendapatkan kesimpulan, kita dapat menghilangkan kemadaratan sang isteri yang notabene paling berhak untuk mengandung dengan menimpakan kemadaratan pada wanita yang lain. Sebab, dialah yang kemudian harus mengandung dan melahirkan tanpa menikmati hasil dari apa yang dikandungnya, kelahirannya, maupun pengasuhannya. Kita sesungguhnya tengah memecahkan suatu masalah justru dengan menimbulkan masalah yang baru.”
Dengan demikian, cara tersebut dapat menghilangkan sifat keibuan seseorang. Seseorang disebut ibu justru karena dialah yang mengandung dan melahirkan anak kandungnya. Siapa saja orang yang tidak mengandung dan melahirkan anaknya, mereka itu tidak layak dinamakan seorang ibu. Sebab, seorang ibu yang hakiki adalah mereka yang mengandung dan melahirkan anaknya. Dr. Yusuf Qardlawi dalam hal ini berkomentar:
“Penemuan baru ini tidak diperbolehkan dalam fikih Islam. Ajaran Islam sama sekali tidak menyepakati dan memperkenankan mengingat dampak maupun akibat yang kelak terjadi. Bahkan fikih Islam cenderung melarang praktek seperti ini.”
Dalam bahasan yang sama, Dr. Hissan Hathut berkata:
“Cara itu terlarang dalam ajaran Islam. Sebab, dalam prosesnya, praktik tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus, bukan terjadi antara pasangan suami-isteri saja. Persoalan yang cukup pelik ini tetap saja tidak sukses dipraktikkan oleh dunia Barat. Bahkan, selanjutnya kerap terjadi ketika sang ibu (yang disewa) telah mengandung dan melahirkan anaknya, ia kemudian malah merubah pikirannya untuk mengakui anaknya tersebut.
Lebih dari itu, penyewaan ini berimbal sejumlah uang. Sungguh sejarah baru dalam dunia manusia seorang perempuan mengandung anaknya sendiri dan rela melepaskan diri dari kepengurusan anaknya hanya karena sejumlah imbalan. Dengan begitu, jatuhlah nilai-nilai keibuan yang mulia itu menjadi sebatas angka-angka nominal.”3
Bukanlah hal aneh jika hal itu kerap terjadi dalam negara-negara yang berperadaban materialis dan ateis. Sebab, norma-norma moral tidak dikenal dalam kamus mereka kecuali dalam beberapa hal yang sangat terbatas.Wallohualam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dalam istilah kedokteran biasanya disebut sebagai, “Surrogate Mother” (ibu pengganti), [Penj.].
2Ibid., fatwa tambahan, hal.567-575.
3 Dr. Hissan Hathut, “Risâlah ilâ ‘l-‘Aql-i ‘l-‘Arâb-î al-Muslim,”

Hukum Proses Kehamilan Dari Kelenjar Endocrine Orang Lain

Yaitu:
“Proses pengambilan air mani dari seorang lelaki maupun sel telur dari seorang wanita di saat salah satu dari pasangan suami isteri tidak mampu memproduksi air mani maupun sel telur. Mengambil dan memindahkan kelenjar dari orang lain itu hukumnya tidak boleh. Sebab, dapat mengakibatkan bercampurnya unsur genetik dari orang lain sehingga mewariskan sejumlah gen yang berbeda dari sang suami maupun isterinya. Jika hal itu terjadi, maka hal tersebut justru merupakan kontrak perkawinan dalam bentuk yang sangat aneh.”1
Dr. Yusuf Qardlawi menegaskan:
“Menurut pendapat saya, pengambilan sperma/sel telur (dari orang lain) itu hukumnya tidak boleh. Para pakar dan ilmuwan menyebutkan bahwa air mani/sel telur itu merupakan sel yang mewariskan unsur genetik tertentu dari sifat maupun perilaku seseorang…Dalam proses pembuahan di dalam tubuh seseorang, tentunya yang kelak menjadi keturunannya –saat dikandung—mewariskan sifat-sifat yang sesuai dengan pemilik air mani orang lain…Proses ini dianggap sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dilarang dalam syari’at, apapun caranya. Maka dari itu
Islam mengharamkan perbuatan zina, mengakui anak angkat (baca: adopsi/tabannî, Penj.) sebagai anak sendiri, menisbatkan seorang anak pada seseorang yang bukan ayahnya, dan yang lainnya…”2.Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dr. Hissan Hathut, Ibid.
2 Fatâwâ Mu’âshirah, op. cit., Jilid II, hal. 529.

Haramnya Menyetubuhi Isteri Yang Sedang Haid dan Nifas

Diharamkan bagi seorang suami menyetubuhi isterinya yang sedang haid berdasarkan firman Allah Swt.: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”1Anas bin Malik, Ra., berkata: “Adalah kebiasaan orang-orang Yahudi apabila isterinya haid mereka tidak diberi makanan dan tidak menggaulinya di dalam rumah-rumah mereka. Para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Allah kemudian menurunkan ayat, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid…’. Rasulullah bersabda, ‘Berbuatlah semaunya kecuali bersetubuh…”2Rasulullah Saw. menegaskan, seorang perempuan yang sedang haid itu boleh digauli selain bersetubuh. Terlebih memberinya makan, memperlakukannya secara baik, dan bergaul bersamanya sebagaimana biasa. Dalam praduga sebagian orang, barangkali maksud dari ayat, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,” seolah menunjuk ketidakbolehan dalam menyentuh dan memperlakukan mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata:
“Tatkala Rasulullah Saw. berada di dalam masjid, ia berkata: ‘Wahai Aisyah, ambillah untukku baju itu.’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haid.’ Beliau pun bersabda, ‘Itu adalah haidmu dan bukan tanganmu.”3
Para fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi isteri yang sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada haid. Allah mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya dengan hikmah yang sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit berbahaya yang diakibatkan bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit yang berbahaya yang kerap diperingatkan para dokter.
Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan cairan khusus. Cairan ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari zat asam leavenic.4 Cairan ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim). Apabila zat ini kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah bereaksi, maka bakteri-bakteri yang merusak yang menempel serta membahayakan vagina dan rahim itu dapat dihilangkan. Kotoran tersebut mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita. Adanya darah pada saat haid, menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai menjadi zat alkali yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang membahayakan. Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan terus mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat,6 dua biji kemaluan, maupun alat anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang sering menyebabkan sakit saat kencing, bahkan tak jarang menyebabkan kemandulan.”7
Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman (microbic) yang merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam vagina wanita itu. Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat mempersubur pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat reproduksi dan terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”8
Karenanya, ditegaskan dalam sebuah hadits:
“Terlaknat orang yang menyetubuhi orang haid atau (menyetubuhi) seorang perempuan dari duburnya (baca: anus, Penj.).”9
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain apa yang tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar dan lutut. Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, ia berkata:
“Adalah Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari isteri-isterinya, ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang haid.”10
Demikian pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan suami menggauli isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.”11

Menurut riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw., disebutkan: “Adalah Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup pada kemaluannya.”12
Berikut ini pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan yang lainnya:
“Apabila isteri telah suci dari masa haidnya, maka mandilah! Mulai dari saat itulah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhinya,13 menunaikan shalat, berpuasa, dan halal pula apa yang diharamkan bagi orang yang haid. Akan tetapi jika sang suami benar-benar menyetubuhi isterinya yang sedang haid sungguh merupakan dosa besar. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut ia mesti menunaikan kaffârat (bayar denda/sanksi) ataukah cukup sebatas memohon ampunan dan bertaubat secara benar-benar? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling kuat adalah pendapat ulama jumhûr.14 Yaitu, cukup hanya dengan taubat dan istighfar, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama selamanya. Sementara pendapat yang lainnya mengatakan, di samping mesti bertaubat dan beristighfar, juga disyaratkan untuk membayar sedekah sebesar satu atau setengah dinar.”15
Imam Nawawi menjelaskan:
“Barangsiapa yang meyakini halalnya menyetubuhi orang yang sedang haid melalui kemaluannya, maka ia tergolong kafir yang murtad, adapun mengerjakannya padahal ia sebenarnya mengetahui bahwa hal itu diharamkan, maka ia benar-benar telah berbuat dosa besar.”Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 QS. Al-Baqarah, [2]: 222.
2 HR. Muslim.
3 HR. Muslim.
4 Ragi atau adonan asam, [Penj.].
5 Zat kimia atau hidroksida dari logam Li, Na, K, Rb, dan Cs, yang bersaenyawa dengan zat asam dan merupakan garam, sering dipergunakan dalam pembuatan sabun. Zat pentotal ini bisa mengikis pembuluh darah, [Penj.].
6 Prostat atau anat adalah: “Kelenjar alat benih kelamin laki-laki yang letaknya melingkari bagian atas aliran kandung kemih dan berfungsi sebagai pengatur jalan antara kencing dan air mani (pada laki-laki tua kelenjar ini sering membesar sehingga bisa mengahambat pengeluaran air seni),” [Penj.].
7 Bayn-a al-Thibb wa al-Islâm, Dr. Hamid Al-Ghawabi, dalam bagian “Al-Muharramât Ma’a l-Nisâ’.”
8 Ibid.
9 HR. Abu Dawud dan yang lainnya.
10 HR. Bukhârî-Muslim.
11 HR. Muslim.
12 HR. Abu Dawud.
13 Inilah pendapat kebanyakan ulama jumhûr. Menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, “Bahwasannya hal itu berlaku sejak darah haid telah berhenti pada masa klimaksnya. Bersetubuh diperbolehkan saat berhenti (darah haid) dan tidak perlu mandi terlebih dahulu (Maksudnya, karena semata hendak bersetubuh, akan tetapi maksud dari mandi tersebut tiada lain sebagai ibadah saja).”
14 Lihat catatan kaki sebelumnya, [Penj.].
15 Satu dinar kira-kira sama dengan kurang lebih 40 gram harga perak.

Bolehnya Menyetubuhi Orang Yang Istihadlah

Mustahâdlah atau orang yang istihâdlah ialah: “Orang yang darah haidnya sudah terhenti, tetapi ada darah lain yang berbeda dengan darah haid yang terus mengalir dari lubang yang sama.”
Bagaimanakah seorang wanita bisa memastikan bahwa masa darah haidnya tersebut telah berakhir? Ia tentunya terlebih dahulu harus mengenal darah haid. Ibnu Hazm (994-1064 M./384-456 H.) berkata:
“… demikianlah selamanya, saat ia melihat darah itu berwarna hitam, itulah darah haid. Dan tatkala ia melihat darah yang lainnya, maka sungguh ia telah suci. Hal itu hendaknya dihitung dari awal masa haid. Apabila darah itu berwarna hitam, itulah darah haid yang berlangsung maksimalnya hingga 17 hari. Tetapi jika lebih dari itu sedikit atau banyak darahnya itu bukanlah darah haid…”1
Dengan begitu, menurut pendapat Ibnu Hazm, darah haid itu berwarna hitam yang keluar dari kemaluan seorang wanita selain karena suatu penyakit. Adapun batas maksimal masa haid pada wanita di jamannya adalah 17 hari. Sementara dalam pendapat Abu Hanifah, batasan maksimal masa haid itu 10 hari, dan menurut Imam Malik dan Syafi’i batas maksimalnya adalah 15 hari.

Jelasnya, setiap mereka membatasi waktu maksimal masa haid itu berdasarkan ukuran keumuman wanita yang hidup pada jamannya masing-masing. Pendeknya, apabila seorang wanita bisa memastikan masa akhir haidnya kemudian ia ber-istihâdlah, maka terhitung sejak ia mengetahui hal ini, ia wajib mandi, shalat, dan kembali menunaikan ibadah.

Adapun jika ia tidak bisa memastikan masa akhir haidnya sementara darah istihâdlah terus mengalir, maka hendaknya ia menghitung masa-masa haid keumuman para wanita. Biasanya masa haid wanita pada jaman sekarang ini sebanyak tujuh hari. Seyogianya ia juga berkonsultasi kepada seorang dokter Muslim yang ahli dalam bidang tersebut.

Setelah masa haid berakhir, hendaklah ia segera mandi. Darah yang mengalir setelah itu tiada lain darah istihâdlah yang tidak membawa pengaruh apa-apa. Demikianlah cara bagi orang yang tidak bisa membedakan antara darah haid dan darah yang lainnya. Maka pahamilah cara di atas berikut penjelasannya.

Darah haid itu biasanya berwarna hitam dan baunya menyengat. Adapun darah yang mengalir setelah masa haid berakhir, dinamakan darah istihâdlah. Darah ini berwarna merah menyala dan agak kekuning-kuningan seperti air bekas mencuci daging sebagaimana yang telah digambarkan oleh Ibnu Hazm. Pada saat istihâdlah, sang suami boleh menyetubuhi isterinya. Sebab, tidak terdapat satu dalil pun yang mengharamkannya.

Ibnu Abbas berkata:

“Orang yang istihâdlah itu boleh disetubuhi suaminya, tetapi jika ia menunaikan shalat, maka shalat itu lebih utama.”2
Maksudnya, shalat adalah ibadah yang lebih utama daripada bersetubuh. Tetapi, bagaimana shalat itu diperbolehkan3 sementara bersetubuh tidak diperkenankan? Dan hendaknya orang yang istihâdlah itu menggunakan semacam kapas untuk menyerap darah yang terus mengalir. Hendaknya ia juga berwudu setiap kali hendak menunaikan shalat. Sebaiknya ia segera berobat agar darah tersebut cepat terhenti selama obat tersebut memang tidak membahayakan kesehatan dirinya.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)



1 Al-Muhallâ, op. cit., Jilid II, hal. 199, Masalah No. 266.
2 HR. Bukhârî
3 Karena merupakan pertanda dari kesuciannya, [Penj.].
.