Kandungan kalorinya yang tinggi dan mudah dicerna oleh tubuh memang cocok kalau dikonsumsi saat berbuka puasa. Namun, ada khasiat yang lebih istimewa: kurma bisa menurunkan resiko serangan stroke berkat tingginya kalium yang dikandungnya.
Buah-buahan dikenal sebagai sumber utama vitamin, terutama vitamin C dan mineral. Sudah begitu, kandungan energi atau kalorinya pun rendah, sebab lemak yang dikandungnya juga rendah.
Kandungan lemak pada kurma juga bisa diabaikan. Namun, karbohidratnya yang tinggi membuat buah ini bisa menyediakan energi yang tinggi pula. Malah paling tinggi diantara keluarga besar buah-buahan. Keunggulan lainnya, kurma mengandung zat gizi penting bagi fungsi tubuh, terutama jantung dan pembuluh darah, yaitu kalium. Fungsi mineral ini membuat denyut jantung makin teratur, mengaktifkan kontraksi otot, serta membantu mengatur tekanan darah.
Itulah sebabnya kurma menjadi istimewa. Apalagi, beberapa penelitian membuktikan, makanan tinggi kalium bisa menurunkan risiko serangan stroke.
Cukup Lima Butir Sehari..!
Dari penelitian terhadap pola makan yang dilakukan terhadap 859 orang pria dan wanita berusia di atas 50 tahun di California Utara, AS, diketahui, perbedaan kecil konsentrasi kalium pada pola makan bisa memprediksi mereka yang diperkirakan berpeluang meninggal akibat stroke 12 tahun kemudian. Tak ada seorang pun yang asupan kaliumnya paling tinggi (lebih dari 3.500 mg setiap hari) meninggal akibat stroke.
Sebaliknya, orang yang secara teratur mengonsumsi kalium paling rendah (kurang dari 1.950 mg setiap hari) mempunyai risiko stroke fatal jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain. Di antara mereka yang konsumsi kaliumnya paling rendah, harapan meninggal akibat stroke 2,6 kali pada pria dan 4,8 kali pada wanita.
Makin banyak makanan kaya kalium yang dikonsumsi biasanya makin kecil kemungkinan orang menderita stroke. Para peneliti menyimpulkan dengan hanya makan satu porsi ekstra makanan kaya kalium (minimal 400 mg setiap hari) risiko fatal bisa diturunkan sampai 40%. Batas krisis 400 mg kalium itu mudah sekali Anda penuhi dengan makan kurma kering sekitar 65 g saja, atau setara dengan lima butir kurma.
Makanan tinggi kalium, menurut Dr. Louis Tobian, Jr., pakar penyakit darah tinggi dari Minnesota University AS, juga bisa membantu menurunkan tekanan darah serta bisa memberi kekuatan tambahan dalam mencegah stroke secara langsung, bagaimana pun kondisi tekanan darah seseorang.
Untuk membuktikan hal itu, Dr. Tobian melakukan eksperimen pada dua kelompok tikus yang terserang hipertensi. Satu kelompok tikus diberi diet tinggi kalium dan kelompok lain diet kalium normal. Hasilnya luar biasa. Diantara kelompok tikus yang mendapat asupan kalium tinggi, tak satu pun mengalami perdarahan otak. Sementara 40% pada kelompok tikus yang mendapat kalium normal menderita stroke ringan yang dibuktikan dengan adanya perdarahan otak.
Dari hasil penelitian itu, Dr Tobian menarik kesimpulan, konsumsi ekstra kalium bisa menjaga dinding arteri tetap elastis dan berfungsi normal. Keadaan ini membuat pembuluh darah tidak mudah rusak akibat tekanan darah.
Jadi jelas, kurma yang secara tradisional disuguhka sebagai salah satu hidangan untuk berbuka puasa di Bulan Ramadhan, bukan makanan pembuka yang biasa. Diam-diam ia menyimpan senjata potensial antistroke dan antiserangan jantung. Meski demikian, untuk memastikan dampak positif kurma, agaknya masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penelitian.
Memiliki Aktivitas Seperti Aspirin
Selain kalium yang berguna bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah, kurma juga mengandung salisilat. Zat ini, dikenal sebagai bahan baku aspirin, obat pengurang atau penghilang rasa sakit dan demam.
Salisilat bersifat mencegah pembekuan darah, antiinflamasi, dan berdampak melenyapkan rasa nyeri. Kecuali itu, menurut Nurfi Afriansyah, staf peneliti KIE Gizi Puslitbang Gizi Bogor, seperti dikutip Ayah bunda, salisilat juga bisa mempengaruhi prostaglandin (kelompok asam lemak hidroksida yang merangsang kontraksi otot polos, menurunkan tekanan darah).
Sementara itu, Jean Carper lewat bukunya Food,Your Miracle Medicine menyatakan kurma mempunyai aktivitas seperti aspirin. Kurma kering , katanya, sangat tinggi kandungan salisilat alias aspirin alaminya. Buah ceri, prune dan kismis kering yang juga kaya akan kalium ikut beruntung karena mereka juga mengandung salisilat.
Orang yang peka dengan aspirin, kalau menyantap makanan mengandung salisilat, akan bereaksi mirip dengan orang minum aspirin. Karena itu, pakar kesehatan yang mendalami alergi biasanya akan mewanti-wanti mereka yang peka terhadap aspirin supaya menjauhi makanan mengandung salisilat, termasuk kurma.
Di lain pihak, para pakar tergugah rasa ingin tahunya terhadap perkembangan bahwa salisilat pada makanan bisa memberikan prestasi yang sama dengan minum aspirin. Memang, ada studi yang membuktikan, aspirin reguler dosis rendah (kurang atau separuh dosis yang biasa diminum per hari) sanggup membantu mencegah serangan jantung atau stroke.
Berdasarkan hal itu, para pakar mengharapkan, dosis rendah salisilat dalam makanan yang dikonsumsi secara kontinyu bisa juga meredakan sakit kepala.
Komposisi Gizi
Buah kurma bisa disantap langsung, dalam keadaan kering atau segar. Disamping itu, juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hidangan seperti aneka produk roti, permen, es krim, selada dan sirup.
Di negeri Arab kurma bahkan mendapat tempat yang cukup baik di masyarakat. Buah berbentuk silinder dengan biji beralur tunggal ini biasanya dikonsumsi bersama hasil olahan susu.
Nilai gizi utama yang diandalkan memang kandungan karbohidrat sederhananya, alias gulanya, yang tinggi. Kandungan karbohidratnya berkisar dari sekitar 60% pada kurma lembek (yang dipanen sewaktu masih lembek dan mentah) hingga sekitar 70% pada kurma kering (yang mengering di pohon, terjemur matahari)
Kebanyakan varietas kurma mengandung gula glukosa (jenis gula yang ada dalam darah) atau fruktosa (jenis gula yang terdapat dalam sebagian besar buah-buahan). Namun, satu varietasnya yang bernama Deglet Noor yang tumbuh di Kalifornia hanya mengandung gula sukrosa (dikenal juga sebagai gula pasir).
Menurut dr. Anwar El Mufti dari Mesir, seperti dikutip harian "Buana Minggu", kurma mengandung zat gula 70%. Sebagian besar zat gula yang terdapat di dalamnya sudah diolah secara alami dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Seperti halnya gula pada buah-buahan yang dinamai fruktosa, zat ini mudah dicerna dan mudah dibakar oleh tubuh. Dengan demikian akan menghasilkan tenaga yang tinggi, tanpa mempersulit tubuh untuk mnegolah, mencerna, dan menjadikannya sebagai gizi yang baik. Itu sebabnya mengapa kurma dianggap sebagai buah yang ideal untuk hidangan berbuka puasa ataupun sahur.
Segelas air yang mengandung glukosa, menurut Dr. David Conning, direktur jenderal British Nutrition Foundation, seperti dikutip Panasea, akan diserap tubuh dalam 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Makanya, orang yang makan cukup banyak kurma pada waktu sahur akan menjadi segar dan tahan lapar, sebab bahan pangan ini juga kaya akan serat.
Keunggulan kurma lainnya mengandung berbagai vitamin penting, seperti vitamin A, tiamin, dan riboflavin dalam jumlah yang bisa diandalkan, serta niasin dan kalium dalam jumlah yang sangat andal. Selain itu, buah ini ternyata juga memuat berbagai zat gizi lain seperti zat besi, vitaminB, asam nikotinat serta serat (bukan zat gizi) dalam jumlah memadai.
Dalam setiap 100 g kurma kering terkandung vitamin A 50 IU, tiamin 0,09 mg, riboflavin 0,10 mg, niasin 2,20 mg, serta kalium 666 mg. Zat-zat gizi itu berfungsi membantu melepaskan energi, menjaga kulit dan saraf agar tetap sehat serta penting untuk fungsi jantung.
Riboflavin dan niasin. Misalnya, akan membantu melepaskan energi dari makanan, sementara tiamin membantu melepaskan energi dari karbohidrat. Vitamin A dan niasin memainkan peranan dalam membentuk dan memelihara kulit yang sehat. Tiamin penting bagi sel-sel saraf, sementara niasin menjaga fungsi normal saraf.
Kurma juga mengandung banyak mineral penting , seperti magnesium, potasium dan kalsium. Mineral-mineral itu sangat diperlukan oleh tubuh. Serat yang terdapat dalam kurmaberfungsi melunakkan usus dan mengaktifkannya, yang secara alami bisa mempermudah buang air besar. Dalam kurma juga terdapat semacam hormon (potuchsin) yang bisa menciutkan pembuluh darah dalam rahim, sehingga bisa mencegah perdarahan rahim.
dari berbagai sumber...
Thursday, January 29, 2009
Wednesday, January 28, 2009
Batalkah Wudu Jika Bersentuhan Dengan Lain Jenis (Bukan Mahrom)??
''Bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu jika disertai dengan syahwat atau disengaja untuk mencari kenikmatan''.
Sebelum mengetahui perselisihan terlebih dahulu kita ketahui kesepakatan dalam masalah ini,yaitu tidak batalnya wudlu seseorang ketika bersentuhan dengan lain jenin jika menggunakan penghalang yang menurut panadangan umum penghalang tersebut sudah dianggap tebal,juga ketika bersentuhan dengan anggota badan yang tidak mempunyai perasa seperti rambut,kuku dan gigi.adapun perselisihan (ikhtilaf)dalam masalah ini sebagai berikut :
Pendapat Pertama
Menurut madzhab Syafiiyah,bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu,yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh kecuali dengan mahrom.baik yang menyentuh ataupun yang disentuh keduanya batal.bersentuhan dengan banci,atau banci sesame banci menurut pendapat ini tidak mengakibatkan batalnya wudlu kecuali disertai dengan syahwat.
Dalil pendapat pertama Syafiiyah mengambil dalil dari Al-qur'an,yaitu surat Annisa ayat 43 yang berbunyi :
أو لامستم النساء
Artinya ''…atau bersentuhan dengan perempuan…''
Dalam memahami ayat di atas,pendapat ini mengartikan laamasa dengan arti hakiki yaitu,bersenntuhan antara kulit dengan kulit atau tangan dengan kulit lainya.
Pendapat Kedua
Bersentuhan dengan lain jenis tidak membatalkan wudlu jika tidak disengaja atau tanpa disertai syahwat (tidak bermaksud mencari kenikmatan).orang yang disentuh wudlunya tidak batal,kecuali ia menikmati sentuhan tersebut. Ini adalah pendapat Hanfiyah,Malikiyah dan Hanabilah.
Akan tetapi,Hanfiyah agak longgar dalam masalah ini. Ia berpendapat bahwa bersentuhan yang membatalkan wudlu adalah bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan (jima'), sehingga dengan sendirinya Hanafiyah juga sependapat bahwa sekedar bersentuhan (bukan jima') yang tidak disertai dengan syahwat tidak membatalkan wudlu.
Dalil pendapat kedua :
Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang sanadnya sampai kepada Aisyah RA :
عن عائشة – رضى الله عنها- قا لت أن النبى صلى الله عليه وسلم قبّل بعض نسائه ثم خرج الى الصلاة ولم يتوضا.
Artinya: ''Dari aisyah beliau berkata : Rasulluloh saw mencium salah seorang istrinya,setelah itu shalat dengan tanpa wudlu lagi''
Adapun Hanafiyah,menggunakan dalil seperti yang digunakan oleh Syafiiyah yaitu,surat Annisa ayat :43.Namun, Hanafiyah menafsirkan bahwa ''bersentuhan'' atau (laamasa)yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima'.
Para ulama ketika berijtihad untuk memilih pendapat yang rajih (pendapat yang kuat) tidak menentukan pilihan begitu saja,akan tetapi dengan mengadakan berbagai macam riset dan muqaranah juga tidak lepas dari perdebatan sehat antara madzhab.
Perdebatan di bawah ini adalah perdebatan antara Syafiiyah dengan jumhur yang dalam hal ini jumhur adalah (Hanifiyah,Malikyah dan Hanabilah).
Sanggahan terhadap jumhur :
1.Imam Nawawi mengatakan,menurut kesepakatan para penghafal hadist,hadist yang dijadikan dalil oleh jumhur adalah dhaif (lemah).Ulama lain juga yang mengatakan bahwa hadist tersebut dhaif adalah Sufyan Atsaury,Yahya bin said al-Qattan,Ahmad bin Hambal,Abu Dawud,Abu Bakar Annaysaburi,Abu Al-Hasam Addaruquthni,Abu Bakar Al-Baihaqi dan lain-lain.Bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa,hadist tersebut adalah mursal (hadist yang sandnya dari tabiin langsung kepada rasul tanpa melewati sahabat).
Jawaban :
Jika hadist yang kami (jumhur) jadikan dalil dianggap dhaif atu lemah,mak itu tidak benar adanya karena hadist tersebut telah diriwayatkan oleh berbagai riwayat Waqi' dari A'masy dari Habib dari Urwah dan sampai kepada Aisyah.
2.Seandainya hadist tersebut benar shahih,mak telah di-naskh (dihapus) hukumnya dengan surat annisa ayat 43: أو لامستم النساء.... Sehingga hukumnya tidak berlaku lagi.
Jawaban :
Suatu hukum bila di-naskh tentu karena ada pertentangan antara hukum yang ada dengan hukum yang dating selanjtnya, baik dikarenakan pertentangan waktu,tempat maupun kondisi masyarakat,akan tetapi dalam hal ini iidak ditemukan adanya pertentangan ataupun syarat-syarat yang menyebabkan hadist tersebut di-naskh.
3.Kemungkinan maksud dari ciuman Rasul SAW dalam hadist terhadap istri beliau adalah ciuman dengan menggunakan penghalang, yaitu dengan kain atau semacamnya.
Jawaban :
Seandainya Rasul SAW.mencium istrinya dengan berlembarkan kain, maka tidak akan kita bahas lagi,karena mencium orang yang dikasihi lazimnya tanpa menggunakan penghalang. Aisyah r.a pun tidak menjelaskan bahwa Rasululloh SAW.mencium dengan menggunakan penghalang.
Kesimpulan
Kalau kita lihat akhir perdebatan di atas,sepertinya pendapat jumhur lah yang lebih bias kita terima. Akan tetapi seandainya kita sepakat dengan jumhur kita juga boleh untuk tidak sepakat dengan Hanafiyah yang menganggap tidak batal segala sentuhan dengan lain jenis kecuali jima' karena penafsiran tersebut terlalu longgar bila di praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Seandainya setuju dengan pendapat Hanafiyah,rasanya sudah tidak ada lagi penghormatan hamba kepada Alloh SWT yang Maha Suci,bukan berarti dengan bersentuhan badan kita akan menjadi najis atau kotor akan tetapi kemungkinan hati kita yang akan menjadi kotor karena akan berbaur perasaan ber-istihdzar (berusaha menghadirkan Alloh SWT dalam hati). Dengan ingatan terhadap orang yang baru saja di sentuh.wassalam…
Sumber :
Sujud di Bawah Pelangi (Polemik Fiqih Shalat di Indonesia) ICMI ORSAT Cairo,
Nurunnasihin
Fiqih Muqorin, Dr.Abdul Fatah Kabaroh
Sebelum mengetahui perselisihan terlebih dahulu kita ketahui kesepakatan dalam masalah ini,yaitu tidak batalnya wudlu seseorang ketika bersentuhan dengan lain jenin jika menggunakan penghalang yang menurut panadangan umum penghalang tersebut sudah dianggap tebal,juga ketika bersentuhan dengan anggota badan yang tidak mempunyai perasa seperti rambut,kuku dan gigi.adapun perselisihan (ikhtilaf)dalam masalah ini sebagai berikut :
Pendapat Pertama
Menurut madzhab Syafiiyah,bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu,yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh kecuali dengan mahrom.baik yang menyentuh ataupun yang disentuh keduanya batal.bersentuhan dengan banci,atau banci sesame banci menurut pendapat ini tidak mengakibatkan batalnya wudlu kecuali disertai dengan syahwat.
Dalil pendapat pertama Syafiiyah mengambil dalil dari Al-qur'an,yaitu surat Annisa ayat 43 yang berbunyi :
أو لامستم النساء
Artinya ''…atau bersentuhan dengan perempuan…''
Dalam memahami ayat di atas,pendapat ini mengartikan laamasa dengan arti hakiki yaitu,bersenntuhan antara kulit dengan kulit atau tangan dengan kulit lainya.
Pendapat Kedua
Bersentuhan dengan lain jenis tidak membatalkan wudlu jika tidak disengaja atau tanpa disertai syahwat (tidak bermaksud mencari kenikmatan).orang yang disentuh wudlunya tidak batal,kecuali ia menikmati sentuhan tersebut. Ini adalah pendapat Hanfiyah,Malikiyah dan Hanabilah.
Akan tetapi,Hanfiyah agak longgar dalam masalah ini. Ia berpendapat bahwa bersentuhan yang membatalkan wudlu adalah bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan (jima'), sehingga dengan sendirinya Hanafiyah juga sependapat bahwa sekedar bersentuhan (bukan jima') yang tidak disertai dengan syahwat tidak membatalkan wudlu.
Dalil pendapat kedua :
Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang sanadnya sampai kepada Aisyah RA :
عن عائشة – رضى الله عنها- قا لت أن النبى صلى الله عليه وسلم قبّل بعض نسائه ثم خرج الى الصلاة ولم يتوضا.
Artinya: ''Dari aisyah beliau berkata : Rasulluloh saw mencium salah seorang istrinya,setelah itu shalat dengan tanpa wudlu lagi''
Adapun Hanafiyah,menggunakan dalil seperti yang digunakan oleh Syafiiyah yaitu,surat Annisa ayat :43.Namun, Hanafiyah menafsirkan bahwa ''bersentuhan'' atau (laamasa)yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima'.
Para ulama ketika berijtihad untuk memilih pendapat yang rajih (pendapat yang kuat) tidak menentukan pilihan begitu saja,akan tetapi dengan mengadakan berbagai macam riset dan muqaranah juga tidak lepas dari perdebatan sehat antara madzhab.
Perdebatan di bawah ini adalah perdebatan antara Syafiiyah dengan jumhur yang dalam hal ini jumhur adalah (Hanifiyah,Malikyah dan Hanabilah).
Sanggahan terhadap jumhur :
1.Imam Nawawi mengatakan,menurut kesepakatan para penghafal hadist,hadist yang dijadikan dalil oleh jumhur adalah dhaif (lemah).Ulama lain juga yang mengatakan bahwa hadist tersebut dhaif adalah Sufyan Atsaury,Yahya bin said al-Qattan,Ahmad bin Hambal,Abu Dawud,Abu Bakar Annaysaburi,Abu Al-Hasam Addaruquthni,Abu Bakar Al-Baihaqi dan lain-lain.Bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa,hadist tersebut adalah mursal (hadist yang sandnya dari tabiin langsung kepada rasul tanpa melewati sahabat).
Jawaban :
Jika hadist yang kami (jumhur) jadikan dalil dianggap dhaif atu lemah,mak itu tidak benar adanya karena hadist tersebut telah diriwayatkan oleh berbagai riwayat Waqi' dari A'masy dari Habib dari Urwah dan sampai kepada Aisyah.
2.Seandainya hadist tersebut benar shahih,mak telah di-naskh (dihapus) hukumnya dengan surat annisa ayat 43: أو لامستم النساء.... Sehingga hukumnya tidak berlaku lagi.
Jawaban :
Suatu hukum bila di-naskh tentu karena ada pertentangan antara hukum yang ada dengan hukum yang dating selanjtnya, baik dikarenakan pertentangan waktu,tempat maupun kondisi masyarakat,akan tetapi dalam hal ini iidak ditemukan adanya pertentangan ataupun syarat-syarat yang menyebabkan hadist tersebut di-naskh.
3.Kemungkinan maksud dari ciuman Rasul SAW dalam hadist terhadap istri beliau adalah ciuman dengan menggunakan penghalang, yaitu dengan kain atau semacamnya.
Jawaban :
Seandainya Rasul SAW.mencium istrinya dengan berlembarkan kain, maka tidak akan kita bahas lagi,karena mencium orang yang dikasihi lazimnya tanpa menggunakan penghalang. Aisyah r.a pun tidak menjelaskan bahwa Rasululloh SAW.mencium dengan menggunakan penghalang.
Kesimpulan
Kalau kita lihat akhir perdebatan di atas,sepertinya pendapat jumhur lah yang lebih bias kita terima. Akan tetapi seandainya kita sepakat dengan jumhur kita juga boleh untuk tidak sepakat dengan Hanafiyah yang menganggap tidak batal segala sentuhan dengan lain jenis kecuali jima' karena penafsiran tersebut terlalu longgar bila di praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Seandainya setuju dengan pendapat Hanafiyah,rasanya sudah tidak ada lagi penghormatan hamba kepada Alloh SWT yang Maha Suci,bukan berarti dengan bersentuhan badan kita akan menjadi najis atau kotor akan tetapi kemungkinan hati kita yang akan menjadi kotor karena akan berbaur perasaan ber-istihdzar (berusaha menghadirkan Alloh SWT dalam hati). Dengan ingatan terhadap orang yang baru saja di sentuh.wassalam…
Sumber :
Sujud di Bawah Pelangi (Polemik Fiqih Shalat di Indonesia) ICMI ORSAT Cairo,
Nurunnasihin
Fiqih Muqorin, Dr.Abdul Fatah Kabaroh
Labels:
Fiqih Kontemporer
Monday, January 26, 2009
Perempuan Muslimah Nikah dengan Laki-Laki Lain
Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Seperti firman Allah:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)
Dan firman Allah tentang perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bagi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum.
Yang boleh, ialah laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumah tangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan. Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu. Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan puteri-puterinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si isteri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian?
Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati aqidah isterinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya tetap dilindungi, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si isteri?
Justru itu, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara suami-isteri itu?
Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu, sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:
Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail
Semoga Allah panjangkan umurmu!
Bagaimana mereka akan dapat bertemu?
Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas
Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas!!!
sumber :Halal Wal Haram Dr.Yusuf Al-Qordhowi
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)
Dan firman Allah tentang perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bagi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum.
Yang boleh, ialah laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumah tangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan. Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu. Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan puteri-puterinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si isteri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian?
Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati aqidah isterinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya tetap dilindungi, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si isteri?
Justru itu, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara suami-isteri itu?
Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu, sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:
Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail
Semoga Allah panjangkan umurmu!
Bagaimana mereka akan dapat bertemu?
Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas
Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas!!!
sumber :Halal Wal Haram Dr.Yusuf Al-Qordhowi
Labels:
hukum islam,
muslimah
Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab
Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai caranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokoh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumah tangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya dari perempuan ahli kitab tersebut demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.
sumber : Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Al-Qordhowi
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai caranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokoh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumah tangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya dari perempuan ahli kitab tersebut demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.
sumber : Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Al-Qordhowi
Labels:
hukum islam
Ingin Mimpi Bertemu Nabi S.A.W?
Dikisahkan ada seorang murid sangat ingin mimpi bertemu dengan Rasulullah S.A.W. maka dia datang menghadap gurunya dan bertanya:
“Saya tahu tuan bisa mimpi bertemu dengan Rasulullah S.A.W.”
Guru : ”Lalu apa yang engkau inginkan wahai anakku?”
Murid : ”Ajarilah saya bagaimana caranya agar bisa mimpi bertemu Rasulullah S.A.W. karena saya sangat ingin melihatnya”
Guru : “Baiklah, jika itu yang kau minta,maka aku mengundangmu makan malam di rumahku, datanglah! Nanti akan aku beritahu bagaimana cara agar engkau bisa melihat Rasulullah S.A.W. dalam mimpi.”
Malam itu datanglah si murid memenuhi undangan gurunya. Pada waktu makan, sang guru menyuguhi si murid makanan yang diberi garam cukup banyak namun tidak menghidangkan segelas minuman pun. Kebanyakan makan garam, si murid menjadi haus, lalu dia minta air kepada sang guru untuk minum. Bukannya memberi air, sang guru malah memaksanya untuk menambah makanannya.
Selesai makan, sang guru berkata; “Tidurlah, dan jika kamu bisa bangun sebelum terbit fajar, aku akan mengajarimu cara bertemu Rasulullah S.A.W. dalam mimpi.”
Akhirnya si murid tidur juga dengan menahan rasa haus yang amat sangat. Sepanjang malam ia merintih dan membolak-balikkan badannya. Ia tidak bisa tidur dengan tenang dan nyenyak. Setelah si murid bangun pada waktu yang dijanjikan, sang guru berkata padanya:
“Anakku, sebelum saya mengajari kamu bagaimana cara agar bisa mimpi bertemu Rasulullah S.A.W .saya ingin bertanya terlebih dahulu, apakah kamu bermimpi melihat sesuatu tadi malam?”
Murid : “Ya, saya bemimpi melihat hujan lebat turun, lalu melihat sungai-sungai juga melihat laut”.
Guru : “Jika apa yang ada di dalam hatimu benar, maka mimpimu juga akan benar dan sesuai dengan apa yang ada di dalam hatimu, begitu juga jika kamu jujur benar-benar mencintai Rasulullah S.A.W. dalam hatimu maka insya Allah kamu bisa melihat Rasulullah S.A.W. dalam tidurmu.”
Ya Allah! Jiwa ini sangat lusuh, hati ini kotor bekarat,..detik demi detik hariku penuh maksiat….cinta dunia membuat hatiku tersumbat….Akankah Engkau perkenankan aku melihat wajahnya……walau sebentar…….
Ya Allah! Siksa yang paling perih….Azab yang paling pedih….adalah jika Engkau tidak perkenankan aku melihat wajah-Mu dan wajah kekasih-Mu….
Allahumma bi fadhlika…laa tahrimnii ru’yata wajhika…wa wajhi habibika….birohmatika…wahai Yang Maha Pengasih…….
“Saya tahu tuan bisa mimpi bertemu dengan Rasulullah S.A.W.”
Guru : ”Lalu apa yang engkau inginkan wahai anakku?”
Murid : ”Ajarilah saya bagaimana caranya agar bisa mimpi bertemu Rasulullah S.A.W. karena saya sangat ingin melihatnya”
Guru : “Baiklah, jika itu yang kau minta,maka aku mengundangmu makan malam di rumahku, datanglah! Nanti akan aku beritahu bagaimana cara agar engkau bisa melihat Rasulullah S.A.W. dalam mimpi.”
Malam itu datanglah si murid memenuhi undangan gurunya. Pada waktu makan, sang guru menyuguhi si murid makanan yang diberi garam cukup banyak namun tidak menghidangkan segelas minuman pun. Kebanyakan makan garam, si murid menjadi haus, lalu dia minta air kepada sang guru untuk minum. Bukannya memberi air, sang guru malah memaksanya untuk menambah makanannya.
Selesai makan, sang guru berkata; “Tidurlah, dan jika kamu bisa bangun sebelum terbit fajar, aku akan mengajarimu cara bertemu Rasulullah S.A.W. dalam mimpi.”
Akhirnya si murid tidur juga dengan menahan rasa haus yang amat sangat. Sepanjang malam ia merintih dan membolak-balikkan badannya. Ia tidak bisa tidur dengan tenang dan nyenyak. Setelah si murid bangun pada waktu yang dijanjikan, sang guru berkata padanya:
“Anakku, sebelum saya mengajari kamu bagaimana cara agar bisa mimpi bertemu Rasulullah S.A.W .saya ingin bertanya terlebih dahulu, apakah kamu bermimpi melihat sesuatu tadi malam?”
Murid : “Ya, saya bemimpi melihat hujan lebat turun, lalu melihat sungai-sungai juga melihat laut”.
Guru : “Jika apa yang ada di dalam hatimu benar, maka mimpimu juga akan benar dan sesuai dengan apa yang ada di dalam hatimu, begitu juga jika kamu jujur benar-benar mencintai Rasulullah S.A.W. dalam hatimu maka insya Allah kamu bisa melihat Rasulullah S.A.W. dalam tidurmu.”
Ya Allah! Jiwa ini sangat lusuh, hati ini kotor bekarat,..detik demi detik hariku penuh maksiat….cinta dunia membuat hatiku tersumbat….Akankah Engkau perkenankan aku melihat wajahnya……walau sebentar…….
Ya Allah! Siksa yang paling perih….Azab yang paling pedih….adalah jika Engkau tidak perkenankan aku melihat wajah-Mu dan wajah kekasih-Mu….
Allahumma bi fadhlika…laa tahrimnii ru’yata wajhika…wa wajhi habibika….birohmatika…wahai Yang Maha Pengasih…….
Labels:
kisah islami
Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram
Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan atau di bagian organ tubuh lainya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut pengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya berjuta-juta untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesulitan.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam!
Sumber : Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Al-Qordhowi
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan atau di bagian organ tubuh lainya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut pengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya berjuta-juta untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesulitan.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam!
Sumber : Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Al-Qordhowi
Labels:
hukum islam
Imam Ali as dan Musafir Non Muslim
Pada hari itu udara kota Kufah sangatlah nyaman. Angin sepoi bertiup perlahan dari arah kota memberikan ketenangan bagi jiwa dan semangat manusia. Seorang musafir bergerak ke arah kota Kufah. Dia telah melewati perjalanan yang jauh untuk mencapai suatu tempat di sekitar Kufah dan kini ia merasa kelelahan. Dia berpikir sendirian, alangkah menyenangkannya jika dia mempunyai teman seperjalanan, supaya dia punya teman untuk berbicara dan tidak merasa lelah akan perjalanan tersebut. Ketika itu pula, tampak sesosok tubuh dari kejauhan. Sang musafir merasa gembira dan berkata sendirian, ”Aku akan bersabar sampai orang itu datang menghampiriku. Mungkin saja dia bisa menjadi teman seperjalananku.”
Sosok dari kejauhan itu akhirnya mendekat. Ternyata dia adalah seorang lelaki itu berwajah menarik dan bercahaya. Terlihat senyum terukir di bibir lelaki itu. Ketika keduanya berdekatan, mereka saling bertanya kabar. Ternyata, lelaki itu juga akan pergi ke Kufah. Sang musafir yang kesepian tadi merasa gembira karena kini dia memiliki teman seperjalanan.
Lelaki yang baru tiba itu tidak lain adalah Imam Ali a.s. Tetapi, Imam Ali menyembunyikan identitasnya kepada musafir tersebut. Keduanya sama-sama meneruskan perjalanan. Mereka lalui perjalanan bersama itu sambil berbincang-bincang. Tak lama kemudian, Imam Ali as mengetahui bahwa teman seperjalanannya itu bukan muslim. Namun, Imam Ali tetap mmeprlakukannya dengan baik, sampai-sampai lelaki non muslim itu merasakan persahabatan dan kecintaan terhadap Ali a.s. Tutur kata dan akhlak Imam Ali sedemikian baiknya sehingga telah meninggalkan kesan kepada lelaki itu, sampai-sampai dia melupakan rasa lelahnya.
Dia lalu berhenti sejenak dan berkata kepada Imam Ali, “Sungguh menakjubkan, kebetulan sejam yang lalu aku memohon teman seperjalanan untuk menemaniku agar beratnya perjalanan ini tidak terasa. Lihatlah betapa Allah telah mengabulkan permintaanku. Sampai kini, aku tidak pernah menemui orang sebaik dan sepintar engkau dalam berbicara.”
Imam Ali hanya tersenyum ketika mendengar kata-kata lelaki ini dan mereka kembali meneruskan perjalanan mereka. Perjalanan itu berakhir dengan dua arah. Satu jalan ke Kufah yang menjadi tempat tujuan Imam Ali as dan jalan kedua merupakan arah yang dituju lelaki non muslim itu. Imam Ali tidak mengambil jalan ke arah Kufah dan terus berjalan mengikuti teman seperjalanannya. Lelaki itu sibuk berbicara sehingga tidak menyadari hal tersebut. Beberapa saat kemudian, dia menyadarinya dan bertanya, “Sahabatku, engkau telah salah memilih jalan, sewaktu di persimpangan tadi engkau seharusnya memilih jalan ke Kufah.”
Imam Ali, “Aku tahu. Tetapi aku ingin mengiringimu sampai engkau menyelesaikan pembicaraanmu.” Lelaki itu merasa takjub mendengar ucapan Imam Ali tersebut, lalu berkata, “Akhlakmu sungguh baik sekali. Aku ingin mengetahui lebih banyak tentang dirimu. Sebutkanlah namamu dan apakah pekerjaanmu?”
Imam Ali menjawab, “Sahabatku, aku adalah Ali bin Abi Thalib.” Lelaki non muslim itu yang sudah sering mendengar nama Ali dan mengetahui dia adalah pemimpin umat Islam, amat terkejut. Kebimbangan menyelimuti dirinya. Dia berkata sendirian, “Ya Tuhanku, sejak tadi hingga kini, ternyata aku sedang bersama khalifah umat Islam dan aku tidak mengetahuinya sama sekali.
Lalu, dia berkata kepada Imam Ali a.s., ”Ketawadhu’an dan kebaikan akhlak Anda memang layak mendapat pujian. Apakah mereka yang dididik dengan ajaran Islam memiliki akhlak seperti Anda?”
Pada saat itu jendela ke arah cahaya dan hakikat terbuka di hadapan matanya. Imam Ali a.s. kemudian menyampaikan ajaran Islam kepada musafir itu. Tidak berapa lama kemudian, dengan bimbingan Imam Ali, dia memeluk agama Islam dan bergabung dengan barisan kaum mukmin. Dengan demikian, kebaikan, kelembutan, dan sifat baik Imam Ali a.s. telah membuka hati lelaki non muslim itu untuk menerima kebenaran ajaran Islam.
Rasulullah saaw bersabda, “Berlaku baiklah kepada sesama manusia. Mereka menyukai kalian selagi kalian hidup dan menangisi kalian ketika kalian meninggalkan dunia ini.”
Sosok dari kejauhan itu akhirnya mendekat. Ternyata dia adalah seorang lelaki itu berwajah menarik dan bercahaya. Terlihat senyum terukir di bibir lelaki itu. Ketika keduanya berdekatan, mereka saling bertanya kabar. Ternyata, lelaki itu juga akan pergi ke Kufah. Sang musafir yang kesepian tadi merasa gembira karena kini dia memiliki teman seperjalanan.
Lelaki yang baru tiba itu tidak lain adalah Imam Ali a.s. Tetapi, Imam Ali menyembunyikan identitasnya kepada musafir tersebut. Keduanya sama-sama meneruskan perjalanan. Mereka lalui perjalanan bersama itu sambil berbincang-bincang. Tak lama kemudian, Imam Ali as mengetahui bahwa teman seperjalanannya itu bukan muslim. Namun, Imam Ali tetap mmeprlakukannya dengan baik, sampai-sampai lelaki non muslim itu merasakan persahabatan dan kecintaan terhadap Ali a.s. Tutur kata dan akhlak Imam Ali sedemikian baiknya sehingga telah meninggalkan kesan kepada lelaki itu, sampai-sampai dia melupakan rasa lelahnya.
Dia lalu berhenti sejenak dan berkata kepada Imam Ali, “Sungguh menakjubkan, kebetulan sejam yang lalu aku memohon teman seperjalanan untuk menemaniku agar beratnya perjalanan ini tidak terasa. Lihatlah betapa Allah telah mengabulkan permintaanku. Sampai kini, aku tidak pernah menemui orang sebaik dan sepintar engkau dalam berbicara.”
Imam Ali hanya tersenyum ketika mendengar kata-kata lelaki ini dan mereka kembali meneruskan perjalanan mereka. Perjalanan itu berakhir dengan dua arah. Satu jalan ke Kufah yang menjadi tempat tujuan Imam Ali as dan jalan kedua merupakan arah yang dituju lelaki non muslim itu. Imam Ali tidak mengambil jalan ke arah Kufah dan terus berjalan mengikuti teman seperjalanannya. Lelaki itu sibuk berbicara sehingga tidak menyadari hal tersebut. Beberapa saat kemudian, dia menyadarinya dan bertanya, “Sahabatku, engkau telah salah memilih jalan, sewaktu di persimpangan tadi engkau seharusnya memilih jalan ke Kufah.”
Imam Ali, “Aku tahu. Tetapi aku ingin mengiringimu sampai engkau menyelesaikan pembicaraanmu.” Lelaki itu merasa takjub mendengar ucapan Imam Ali tersebut, lalu berkata, “Akhlakmu sungguh baik sekali. Aku ingin mengetahui lebih banyak tentang dirimu. Sebutkanlah namamu dan apakah pekerjaanmu?”
Imam Ali menjawab, “Sahabatku, aku adalah Ali bin Abi Thalib.” Lelaki non muslim itu yang sudah sering mendengar nama Ali dan mengetahui dia adalah pemimpin umat Islam, amat terkejut. Kebimbangan menyelimuti dirinya. Dia berkata sendirian, “Ya Tuhanku, sejak tadi hingga kini, ternyata aku sedang bersama khalifah umat Islam dan aku tidak mengetahuinya sama sekali.
Lalu, dia berkata kepada Imam Ali a.s., ”Ketawadhu’an dan kebaikan akhlak Anda memang layak mendapat pujian. Apakah mereka yang dididik dengan ajaran Islam memiliki akhlak seperti Anda?”
Pada saat itu jendela ke arah cahaya dan hakikat terbuka di hadapan matanya. Imam Ali a.s. kemudian menyampaikan ajaran Islam kepada musafir itu. Tidak berapa lama kemudian, dengan bimbingan Imam Ali, dia memeluk agama Islam dan bergabung dengan barisan kaum mukmin. Dengan demikian, kebaikan, kelembutan, dan sifat baik Imam Ali a.s. telah membuka hati lelaki non muslim itu untuk menerima kebenaran ajaran Islam.
Rasulullah saaw bersabda, “Berlaku baiklah kepada sesama manusia. Mereka menyukai kalian selagi kalian hidup dan menangisi kalian ketika kalian meninggalkan dunia ini.”
Labels:
kisah islami
Air Mata Kerinduan Uwais Al-Qarani Kepada Rasul S.A.W
Di negeri Yaman, hiduplah seorang pemuda bernama Uwais Al-Qarani yang berasal dari kabilah Qaran. Uwais Al-Qarani mempunyai jiwa yang bersih dan mulia. Dia seorang yang pintar dan selalu melakukan pencarian makna hidup. Meskipun saat itu dia masih belum mengenal ajaran Islam yang mulia, dia sangat menghormati nilai-nilai mulia kemanusiaan. Di antara sikap dan perilaku Uwais yang paling menonjol sekali ialah penghormatan yang besar terhadap ibunya. Dia bersikap amat lemah-lembut kepada ibunya yang sudah tua dan dia amat mengerti tanggung jawabnya sebagai anak. Dia dapat merasakan kesulitan seorang ibu dalam mendidik dan membesarkan anaknya. Oleh karena itu, dia melayani ibunya seperti seorang pelayan yang taat dan patuh. Uwais sama sekali tidak melupakan jerih payah ibunya.
Suatu saat, Uwais Al-Qarani mendengar kabar bahwa ada seorang nabi yang berhijrah dari kota Mekah ke Madinah dan sebagian dari masyarakat mengikuti ajaran nabi tersebut. Uwais dengan perenungannya, sampai kepada kesimpulan bahwa Muhammad adalah seorang nabi yang benar-benar diutus oleh Tuhan karena perintah dan ajaran yang disampaikan beliau berlandaskan kepada akal dan sesuai dengan nilai-nilai tinggi insani. Uwais mempercayai kenabian Nabi Muhammad S.A.W dan dia ingin sekali bertemu dengan beliau. Dia ingin melakukan perjalanan ke Madinah dan melihat sendiri keindahan hati Nabi Muhammad dari dekat. Tetapi, kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan membuatnya mengurungkan niatnya itu. Berbulan-bulan lamanya Uwais memendam harapan dan impiannya tersebut. Sampai suatu hari, dia mengambil keputusan untuk menceritakan keinginannya itu kepada ibunya.
Uwais dengan sopan duduk di hadapan ibunya dan berkata, “Wahai ibu, aku tidak dapat menahan hati untuk bertemu dengan seorang lelaki yang telah diutus sebagai nabi. Engkau pun tahu bahwa anakmu ini tidak pernah berfikir tentang hal-hal selain dari kebaikan dan kebenaran. Jika ibu mengizinkan, aku ingin sekali pergi menemui Rasul Alloh itu dari dekat.”
Ibu Uwais yang amat terkesan melihat kesungguhan dan gelora keinginan anaknya untuk bertemu dengan Nabi, berkata, “Wahai anakku, aku izinkan engkau untuk pergi ke Madinah, tetapi aku minta supaya setelah engkau bertemu dengan Nabi segeralah engkau pulang ke Yaman dan janganlah engkau berlama-lama di sana.”
Dengan penuh gembira, Uwais menerima permintaan ibunya itu dan dia pun melakukan perjalanan untuk pergi ke Madinah. Meskipun perjalanan begitu jauh dan menyulitkan, namun semangat dan keinginannya yang besar untuk bertemu Nabi menyebabkan dia merasa begitu gembira hingga tidak merasa lelah dalam perjalanan. Siang dan malam dia tempuh perjalanan tanpa menghiraukan kesulitan dan kelelahan yang menderanya.
Akhirnya, sampailah Uwais Al-Qarani ke kota Madinah. Dengan tidak sabar lagi, dia bertanya ke sana kemari untuk mencari Nabi Muhammad. Tetapi, berita yang didapatkannya amat mengecewakan. Orang-orang Madinah memberi tahu Uwais bahwa Nabi sedang keluar dari kota untuk beberapa hari. Begitu Uwais mendengar berita ini, dia mengeluh panjang dan terduduk di atas tanah. Segala kelelahan terasa menimpa seluruh tubuhnya. Sedemikian besar rasa kecewa yang menyelubunginya sehingga dia menangis sejadi-jadinya. Orang-orang membujuknya dengan mengatakan bahwa dia bisa tetap tinggal di Madinah dan menjadi tamu mereka sampai Rasulullah kembali dari perjalanannya. Tetapi Uwais berkata bahwa dia mempunyai seorang ibu tua yang sedang menanti kepulangannya.
Uwais mengambil keputusan untuk segera pulang ke Yaman meskipun dia belum berhasil menemui Nabi, demi melaksanakan janjinya kepada sang ibu. Dia berkata kepada para sahabat dan keluarga Nabi, “Aku terpaksa pulang ke Yaman. Aku minta pada kalian, jika Rasulullah pulang, sampaikanlah salamku kepadanya.”
Beberapa hari kemudian Rasulullah saw pulang ke Madinah. Ketika beliau mendengar kisah Uwais, beliau memujinya dan berkata, “Uwais telah pergi, namun cahayanya tetap tinggal di rumah kami. Angin sepoi dan aroma wewangian syurga bertiup ke arah Yaman. Wahai Uwais! Aku juga ingin sekali menemuimu. Sahabat ku, siapapun di antara kalian yang bertemu dengan Uwais, sampaikanlah salamku kepadanya.” Dalam sejarah dikatakan bahwa memang Uwais tidak pernah dapat bertemu dengan Rasulullah. Tetapi, karena pengorbanan yang telah dilakukannya buat ibunya, namanya tercatat abadi dalam sejarah.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda:
“Tuhan memanjangkan usia orang-orang yang melakukan kebaikan kepada orang tua mereka.”
“Siapa saja yang menggembirakan hati ibu dan bapaknya, Tuhan juga akan menggembirakan mereka dan siapa saja yang membuat ibu bapa mereka marah, Tuhan juga akan murka terhadap mereka.”
Suatu saat, Uwais Al-Qarani mendengar kabar bahwa ada seorang nabi yang berhijrah dari kota Mekah ke Madinah dan sebagian dari masyarakat mengikuti ajaran nabi tersebut. Uwais dengan perenungannya, sampai kepada kesimpulan bahwa Muhammad adalah seorang nabi yang benar-benar diutus oleh Tuhan karena perintah dan ajaran yang disampaikan beliau berlandaskan kepada akal dan sesuai dengan nilai-nilai tinggi insani. Uwais mempercayai kenabian Nabi Muhammad S.A.W dan dia ingin sekali bertemu dengan beliau. Dia ingin melakukan perjalanan ke Madinah dan melihat sendiri keindahan hati Nabi Muhammad dari dekat. Tetapi, kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan membuatnya mengurungkan niatnya itu. Berbulan-bulan lamanya Uwais memendam harapan dan impiannya tersebut. Sampai suatu hari, dia mengambil keputusan untuk menceritakan keinginannya itu kepada ibunya.
Uwais dengan sopan duduk di hadapan ibunya dan berkata, “Wahai ibu, aku tidak dapat menahan hati untuk bertemu dengan seorang lelaki yang telah diutus sebagai nabi. Engkau pun tahu bahwa anakmu ini tidak pernah berfikir tentang hal-hal selain dari kebaikan dan kebenaran. Jika ibu mengizinkan, aku ingin sekali pergi menemui Rasul Alloh itu dari dekat.”
Ibu Uwais yang amat terkesan melihat kesungguhan dan gelora keinginan anaknya untuk bertemu dengan Nabi, berkata, “Wahai anakku, aku izinkan engkau untuk pergi ke Madinah, tetapi aku minta supaya setelah engkau bertemu dengan Nabi segeralah engkau pulang ke Yaman dan janganlah engkau berlama-lama di sana.”
Dengan penuh gembira, Uwais menerima permintaan ibunya itu dan dia pun melakukan perjalanan untuk pergi ke Madinah. Meskipun perjalanan begitu jauh dan menyulitkan, namun semangat dan keinginannya yang besar untuk bertemu Nabi menyebabkan dia merasa begitu gembira hingga tidak merasa lelah dalam perjalanan. Siang dan malam dia tempuh perjalanan tanpa menghiraukan kesulitan dan kelelahan yang menderanya.
Akhirnya, sampailah Uwais Al-Qarani ke kota Madinah. Dengan tidak sabar lagi, dia bertanya ke sana kemari untuk mencari Nabi Muhammad. Tetapi, berita yang didapatkannya amat mengecewakan. Orang-orang Madinah memberi tahu Uwais bahwa Nabi sedang keluar dari kota untuk beberapa hari. Begitu Uwais mendengar berita ini, dia mengeluh panjang dan terduduk di atas tanah. Segala kelelahan terasa menimpa seluruh tubuhnya. Sedemikian besar rasa kecewa yang menyelubunginya sehingga dia menangis sejadi-jadinya. Orang-orang membujuknya dengan mengatakan bahwa dia bisa tetap tinggal di Madinah dan menjadi tamu mereka sampai Rasulullah kembali dari perjalanannya. Tetapi Uwais berkata bahwa dia mempunyai seorang ibu tua yang sedang menanti kepulangannya.
Uwais mengambil keputusan untuk segera pulang ke Yaman meskipun dia belum berhasil menemui Nabi, demi melaksanakan janjinya kepada sang ibu. Dia berkata kepada para sahabat dan keluarga Nabi, “Aku terpaksa pulang ke Yaman. Aku minta pada kalian, jika Rasulullah pulang, sampaikanlah salamku kepadanya.”
Beberapa hari kemudian Rasulullah saw pulang ke Madinah. Ketika beliau mendengar kisah Uwais, beliau memujinya dan berkata, “Uwais telah pergi, namun cahayanya tetap tinggal di rumah kami. Angin sepoi dan aroma wewangian syurga bertiup ke arah Yaman. Wahai Uwais! Aku juga ingin sekali menemuimu. Sahabat ku, siapapun di antara kalian yang bertemu dengan Uwais, sampaikanlah salamku kepadanya.” Dalam sejarah dikatakan bahwa memang Uwais tidak pernah dapat bertemu dengan Rasulullah. Tetapi, karena pengorbanan yang telah dilakukannya buat ibunya, namanya tercatat abadi dalam sejarah.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda:
“Tuhan memanjangkan usia orang-orang yang melakukan kebaikan kepada orang tua mereka.”
“Siapa saja yang menggembirakan hati ibu dan bapaknya, Tuhan juga akan menggembirakan mereka dan siapa saja yang membuat ibu bapa mereka marah, Tuhan juga akan murka terhadap mereka.”
Labels:
kisah islami
Dialog Imam Abu Hanifah
Imam Abu Hanifah(Imam mazhab Hanafi) pernah bercerita : "Ada seorang ilmuwan besar dari bangsa Romawi, tapi ia kafir. Ulama-ulama Islam membiarkannya saja, kecuali seorang, yaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh karena itu dia segan bila bertemu dengannya.
Pada suatu hari, ketika jamaah berkumpul di masjid, orang kafir itu naik mimbar dan mau mengadakan tukar pikiran dengan siapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara barisan jama'ah di masjid berdirilah seorang laki-laki muda, dialah Abu Hanifah, dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata :
"Inilah saya, hendak bertukar pikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri karena mudanya. Namun dia pun angkat bicara :
"Silahkan ungkapkan pendapat tuan!".
Ilmuwan nonmuslim itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya :"Masuk akalkah bila dikatakan bahwa ada pertama yang tidak apa-apanya sebelumnya?". "Benar, tahukah tuan tentang hitungan?", tanya Abu Hanifah.
"Ya".
"Angka berpakah sebelum angka satu?".
"Ia adalah pertama, dan yang paling pertama. Tak ada angka lain sebelum angka satu", jawab sang ilmuwan.
"Demikian pula Allah Swt".
"Di mana Dia sekarang? Sesuatu yang ada mesti ada tempatnya", tanya ilmuan nonmuslim tersebut.
"Tahukah tuan bagaimana bentuk susu?".
"Ya".
"Adakah di dalam susu itu keju?".
"Ya".
"Di mana, di sebelah mana tempatnya keju itu sekarang?", tanya Abu Hanifah.
"Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu!", jawab ilmuwan nonmuslim itu.
"Begitu pulalah Allah, tidak bertempat dan tidak ditempatkan", jelas Abu Hanifah. "Ke arah manakah Allah sekarang menghadap? Sebab segala sesuatu pasti punya arah?", tanya orang kafir itu.
"Jika tuan menyalakan lampu, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?", tanya Abu Hanifah.
"Sinarnya menghadap ke semua arah".
"Begitu pulalah Allah Pencipta langit dan bumi".
"Ya! Apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?".
"Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah.
Ilmuwan nonmuslim itu turun dari mimbar, dan Abu Hanifah naik di atas.
"Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?".
Ilmuwan nonmuslim mengangguk.
"Pekerjaan-Nya sekarang, ialah bahwa apabila ada seorang kafir seperti tuan sedang berdiri di atas mimbar, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mu`min sedang berdiri di atas lantai, seketika itu juga Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu". Para hadirin puas dan begitu pula ilmuwan nonmuslimitu.(cepsalse)
Pada suatu hari, ketika jamaah berkumpul di masjid, orang kafir itu naik mimbar dan mau mengadakan tukar pikiran dengan siapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara barisan jama'ah di masjid berdirilah seorang laki-laki muda, dialah Abu Hanifah, dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata :
"Inilah saya, hendak bertukar pikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri karena mudanya. Namun dia pun angkat bicara :
"Silahkan ungkapkan pendapat tuan!".
Ilmuwan nonmuslim itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya :"Masuk akalkah bila dikatakan bahwa ada pertama yang tidak apa-apanya sebelumnya?". "Benar, tahukah tuan tentang hitungan?", tanya Abu Hanifah.
"Ya".
"Angka berpakah sebelum angka satu?".
"Ia adalah pertama, dan yang paling pertama. Tak ada angka lain sebelum angka satu", jawab sang ilmuwan.
"Demikian pula Allah Swt".
"Di mana Dia sekarang? Sesuatu yang ada mesti ada tempatnya", tanya ilmuan nonmuslim tersebut.
"Tahukah tuan bagaimana bentuk susu?".
"Ya".
"Adakah di dalam susu itu keju?".
"Ya".
"Di mana, di sebelah mana tempatnya keju itu sekarang?", tanya Abu Hanifah.
"Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu!", jawab ilmuwan nonmuslim itu.
"Begitu pulalah Allah, tidak bertempat dan tidak ditempatkan", jelas Abu Hanifah. "Ke arah manakah Allah sekarang menghadap? Sebab segala sesuatu pasti punya arah?", tanya orang kafir itu.
"Jika tuan menyalakan lampu, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?", tanya Abu Hanifah.
"Sinarnya menghadap ke semua arah".
"Begitu pulalah Allah Pencipta langit dan bumi".
"Ya! Apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?".
"Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah.
Ilmuwan nonmuslim itu turun dari mimbar, dan Abu Hanifah naik di atas.
"Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?".
Ilmuwan nonmuslim mengangguk.
"Pekerjaan-Nya sekarang, ialah bahwa apabila ada seorang kafir seperti tuan sedang berdiri di atas mimbar, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mu`min sedang berdiri di atas lantai, seketika itu juga Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu". Para hadirin puas dan begitu pula ilmuwan nonmuslimitu.(cepsalse)
Labels:
kisah islami
Monday, January 19, 2009
Hukum Tahlil dan jamuannya
1.Masalah Tahlil
Tahlil telah menjadi perdebatan yang sampai sekarang belum menacpai kesepakatan. Tanpa ikut berpolemik, sedikit kami uraikan permasalahan tahlil dan tawassul yang menurut sebagian orang dianggap bid'ah dan syirik.
Arti tahlil secara lafdzi adalah bacaan kalimat Thayyibah (لااله الا الله). Namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa dzikir, alqur'an dan do'a tertentu yang dibaca untuk mendo'akan orang yang sudah mati. Ketika diucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti itu.
Tahlil pada mulanya ditradisikan oleh Wali Sanga. Seperti yang telah kita ketahui, yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di indonesia adalah Wali Sanga. keberhasilan da'wah Wali Sanga ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya. Wali Sanga mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes mereka tidak secara frontal menentang tradisi-tradisi hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan hanya saja isinya diganti dengan nilai nilai islam, tradisi dulu bila ada orang mati maka sanak famili dan tetangga berkumpul dirumah duka yang dilakukan bukannya mendo'akan simati malah bergadang dengan melakukan hal yang lainya.
Wali Sanga tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit, jadi tahlil dengan pengertian diatas sebelum Wali Sanga tidak dikenal.
Kalau begitu Tahlil itu bid'ah! Setiap perbuatan bid'ah sesat ! setiap sesat masuk neraka?
Tunggu dulu, anda berada didepan Komputer ini juga bid'ah sebab tidak pernah di kerjakan oleh nabi S A W kalau begitu anda sesat dan masuk neraka? Akal sesat pasti menolak logika seperti ini.
Ulama membagi bid'ah menjadi dua ,bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah , sedangkan bid'ah hasanah sama sekali tidak sesat meskipun tidak pernah dikerjakan oleh nabi jadi ukurannya bukan pernah dikerjakan oleh nabi atau tidak , namun lebih luas dari itu, apakah sesuai dengan syariat atau tidak ! yang dimaksudkan syariat disini tentu saja dalil dalil alquran sunnah ,atsarus shahabah , Ijma' dan qiyas . jika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil dalil tersebut maka sesat.
Sekarang kita lihat apakah dalam tahlil ada yang bertentangan dengan syari'at ? tidak ada, tahlil adalah serangkaian kalimat yang berisi dzikir, bacaan alqur'an, yang disusun untuk sekedar mudah untuk di ingat, biasanya dibaca secara berjemaah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit , rangkaian bacaan yang ada mempunyai keutamaan yang mempunyai dasar yang kuat, dari sisi ini jelas tahlil tidak ada yang bertentangan dengan syariat.
Jika yang dipermasalahkan adalah sampai dan tidaknya pahala maka perdebatan tidak akan menemui ujung usai, sebab itu masalah khilafiyah dengan argumen masing-masing ada yang mengatakan pahalanya bisa sampai ada yang mengatakan tidak, pendeknya ulama' sepakat untuk tidak sepakat , ya sudah jangan dipermasalahkan lagi.
Hemat kita urusan pahala adalah masalah penilaian Allah SWT yang tidak bisa di intervensi (dicampuri) oleh siapapun. Kita yang membaca tahlil esensinya kan berdo'a semoga pahala bacaan kita disampaikan kepada mayit.
Lepas dari Khilafiyah itu KH Sahal Mahfud, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.
2. Hukum memberi jamuan dalam tahlilan
Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang mati, itu diperbolehkan. Banyak dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa seperti itu termasuk ibadah yang terpuji dan , memang, dianjurkan dengan berbagai alasan. Karena hal itu, kalau ditilik dari segi jamuannya adalah termasuk sadaqah ”yang, memang, dianjurkan oleh agama menurut kesepakatan ulama'.yang pahalanya dihadiyahkan pada orang yang telah mati. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu,(1) ikramud dlaif (memulyakan tamu) (2) bersabar menghadapi musibah. (3) tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain. Ketiga masalah tersebut, semuanaya, termasuk ibadah dan perbuatan taat yang diridhoi oleh Allah AWT serta pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar.
Dengan catatan biaya jamuan tersebut tidak diambilkan dari harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih. Apabila biaya jamuan tersebut diambilakan harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih.(seperti anak yatim), maka hukumnya tidak bolehkan.
Adapun mengkhususkan selamatan pada mayit pada hari-hari tertentu adalah bid'ah yang tidak ada dasar hukumnya, selamatan pada hari-hari itu juga tidak ada keutamaan atau manfaatnya keterangan dalam kitab Mataliâud daqoâiq yang menyatakan bahwa selamatan pada hari 3, 7, 40, 100 dst itu mempunyai keutamaan karena terkait dengan keberadaan atau proses yang dialami mayit dialam kubur adalah tidak benar.
Namun demikian shadakah itu sama sekali tidak mengurangi nilai pahala sedekah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit seperti penjelasan diatas. ada beberapa ulama seperti Syaikh Imam Nawawi Syaikh ismail dan yang lainya menyatakan, bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sunnah(matlub) Cuma hal itu tidak boleh disengaja dikaitkan dengan hari-hari yang telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat. Malah jika acara tersebut dimaksudkan untuk meratapi mayit, maka haram.(cepsalse)
Dari berbagai sumber
Tahlil telah menjadi perdebatan yang sampai sekarang belum menacpai kesepakatan. Tanpa ikut berpolemik, sedikit kami uraikan permasalahan tahlil dan tawassul yang menurut sebagian orang dianggap bid'ah dan syirik.
Arti tahlil secara lafdzi adalah bacaan kalimat Thayyibah (لااله الا الله). Namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa dzikir, alqur'an dan do'a tertentu yang dibaca untuk mendo'akan orang yang sudah mati. Ketika diucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti itu.
Tahlil pada mulanya ditradisikan oleh Wali Sanga. Seperti yang telah kita ketahui, yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di indonesia adalah Wali Sanga. keberhasilan da'wah Wali Sanga ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya. Wali Sanga mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes mereka tidak secara frontal menentang tradisi-tradisi hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan hanya saja isinya diganti dengan nilai nilai islam, tradisi dulu bila ada orang mati maka sanak famili dan tetangga berkumpul dirumah duka yang dilakukan bukannya mendo'akan simati malah bergadang dengan melakukan hal yang lainya.
Wali Sanga tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit, jadi tahlil dengan pengertian diatas sebelum Wali Sanga tidak dikenal.
Kalau begitu Tahlil itu bid'ah! Setiap perbuatan bid'ah sesat ! setiap sesat masuk neraka?
Tunggu dulu, anda berada didepan Komputer ini juga bid'ah sebab tidak pernah di kerjakan oleh nabi S A W kalau begitu anda sesat dan masuk neraka? Akal sesat pasti menolak logika seperti ini.
Ulama membagi bid'ah menjadi dua ,bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah , sedangkan bid'ah hasanah sama sekali tidak sesat meskipun tidak pernah dikerjakan oleh nabi jadi ukurannya bukan pernah dikerjakan oleh nabi atau tidak , namun lebih luas dari itu, apakah sesuai dengan syariat atau tidak ! yang dimaksudkan syariat disini tentu saja dalil dalil alquran sunnah ,atsarus shahabah , Ijma' dan qiyas . jika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil dalil tersebut maka sesat.
Sekarang kita lihat apakah dalam tahlil ada yang bertentangan dengan syari'at ? tidak ada, tahlil adalah serangkaian kalimat yang berisi dzikir, bacaan alqur'an, yang disusun untuk sekedar mudah untuk di ingat, biasanya dibaca secara berjemaah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit , rangkaian bacaan yang ada mempunyai keutamaan yang mempunyai dasar yang kuat, dari sisi ini jelas tahlil tidak ada yang bertentangan dengan syariat.
Jika yang dipermasalahkan adalah sampai dan tidaknya pahala maka perdebatan tidak akan menemui ujung usai, sebab itu masalah khilafiyah dengan argumen masing-masing ada yang mengatakan pahalanya bisa sampai ada yang mengatakan tidak, pendeknya ulama' sepakat untuk tidak sepakat , ya sudah jangan dipermasalahkan lagi.
Hemat kita urusan pahala adalah masalah penilaian Allah SWT yang tidak bisa di intervensi (dicampuri) oleh siapapun. Kita yang membaca tahlil esensinya kan berdo'a semoga pahala bacaan kita disampaikan kepada mayit.
Lepas dari Khilafiyah itu KH Sahal Mahfud, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.
2. Hukum memberi jamuan dalam tahlilan
Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang mati, itu diperbolehkan. Banyak dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa seperti itu termasuk ibadah yang terpuji dan , memang, dianjurkan dengan berbagai alasan. Karena hal itu, kalau ditilik dari segi jamuannya adalah termasuk sadaqah ”yang, memang, dianjurkan oleh agama menurut kesepakatan ulama'.yang pahalanya dihadiyahkan pada orang yang telah mati. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu,(1) ikramud dlaif (memulyakan tamu) (2) bersabar menghadapi musibah. (3) tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain. Ketiga masalah tersebut, semuanaya, termasuk ibadah dan perbuatan taat yang diridhoi oleh Allah AWT serta pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar.
Dengan catatan biaya jamuan tersebut tidak diambilkan dari harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih. Apabila biaya jamuan tersebut diambilakan harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih.(seperti anak yatim), maka hukumnya tidak bolehkan.
Adapun mengkhususkan selamatan pada mayit pada hari-hari tertentu adalah bid'ah yang tidak ada dasar hukumnya, selamatan pada hari-hari itu juga tidak ada keutamaan atau manfaatnya keterangan dalam kitab Mataliâud daqoâiq yang menyatakan bahwa selamatan pada hari 3, 7, 40, 100 dst itu mempunyai keutamaan karena terkait dengan keberadaan atau proses yang dialami mayit dialam kubur adalah tidak benar.
Namun demikian shadakah itu sama sekali tidak mengurangi nilai pahala sedekah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit seperti penjelasan diatas. ada beberapa ulama seperti Syaikh Imam Nawawi Syaikh ismail dan yang lainya menyatakan, bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sunnah(matlub) Cuma hal itu tidak boleh disengaja dikaitkan dengan hari-hari yang telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat. Malah jika acara tersebut dimaksudkan untuk meratapi mayit, maka haram.(cepsalse)
Dari berbagai sumber
Labels:
hukum islam
Subscribe to:
Posts (Atom)
