Thursday, March 19, 2009

Hukum Bayi Tabung

Yaitu pengambilan sel telur oleh seorang dokter spesialis saat keluar dari rahim seorang wanita dengan bantuan teleskop. Sang dokter kemudian menyimpan sel telur itu ke dalam sebuah tabung percobaan dan dicampur dengan air mani suaminya. Campuran yang telah disimpan dalam tabung itu kemudian disimpan dalam udara alami untuk menjalani proses pencangkokan (memprosesnya menjadi zygote, Penj.). Setelah pembuahan diproses, hasilnya kemudian ditransfer ulang ke dalam rahim seorang isteri. Proses selanjutnya adalah mengandung janin sebagaimana proses yang alamiah.
Cara ini biasanya dilakukan manakala sang suami tidak memiliki kekuatan (baca: lemah syahwat, Penj.) untuk melakukan hubungan biologis atau disebabkan lemahnya penetrasi air mani hingga sulit mencapai sel telur. Seperti misalnya terkena penyakit impotensi, lemah syahwat, cepat keluar, dan penyakit lainnya. Adapun penyebab dari pihak perempuan, misalnya karena sempitnya lubang vagina yang mengakibatkan air mani sang suami tidak sampai pada rahimnya di saat bersetubuh, atau juga karena lemahnya penetrasi suami dalam bentuk yang alami.
Pencangkokan bayi tabung ini hukumnya boleh selama dengan syarat: air mani diambil dari suami sang isteri, ditangani dokter Muslim yang saleh, dan menjamin masa depan kemaslahatan suami-isteri terpelihara.Wallohu alam bishowab



sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

Hukum Operasi Mengebiri Kemaluan1

Adalah operasi yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan (hal ini berlaku juga pada hewan dan binatang, Penj.) yang bertujuan agar setiap mereka bisa mandul sehingga tidak memiliki kecenderungan dan kemampuan untuk mengandung dan mempunyai anak. Sekalipun memang tidak terdapat bahaya yang yang mengancam nyawa seorang laki-laki maupun perempuan, Islam melarang hal itu dan tidak memperbolehkannya secara mutlak.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Mas’ud, beliau berkata:
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw., dan isteri kami tidak menyertai. Lalu kami berkata, ‘Apakah kami harus mengebiri (kemaluan) kami?’ Namun, Rasulullah ternyata melarang cara tersebut…”2.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

1 Yaitu operasi untuk menghilangkan kelenjar testis (pada lelaki maupun hewan jantan) agar tidak memproduksi mani, atau memotong sel ovarium (pada wanita maupun hewan betina) agar menjadikannya mandul, [Penj.].
2 HR. Bukhârî-Muslim.

Hukum Sewa Rahim1

Yaitu kesepakatan suami isteri untuk menyewa rahim wanita lain dalam memproses air mani sang suami dengan sel telur isterinya. Diproseslah janin itu di dalam rahim wanita tersebut berikut pemberian makanan dari darahnya sendiri. Setelah melahirkan, bayi itu harus diserahkan kepada pemilik yang menyewanya. Ia selanjutnya hanya berhak mendapatkan upah dalam jumlah tertentu. Sewa rahim ini biasanya dilakukan jika sang isteri mandul atau kerentanan rahimnya saat harus mengandung, dan terjadi juga dengan sebab-sebab yang lainnya. Para ulama telah mengharamkan cara ini. Dr. Yusuf Qardlawi pun memfatwakan demikian dalam soal ini.2
Di antara yang dikatakan Syekh Qardlawi kurang lebih sebagai berikut:
“Syari’at Islam telah menggariskan dua kaidah utuh yang saling menyempurnakan satu sama lain. Pertama, kemadaratan itu mesti dihilangkan sesuai kemampuan maksimal. Kedua, kemadaratan itu tidak bisa hilang dengan melahirkan kemadartan baru. Apabila dua kaidah itu menjadi landasan dasar pada persoalan yang tengah kita bicarakan ini, maka kita akan mendapatkan kesimpulan, kita dapat menghilangkan kemadaratan sang isteri yang notabene paling berhak untuk mengandung dengan menimpakan kemadaratan pada wanita yang lain. Sebab, dialah yang kemudian harus mengandung dan melahirkan tanpa menikmati hasil dari apa yang dikandungnya, kelahirannya, maupun pengasuhannya. Kita sesungguhnya tengah memecahkan suatu masalah justru dengan menimbulkan masalah yang baru.”
Dengan demikian, cara tersebut dapat menghilangkan sifat keibuan seseorang. Seseorang disebut ibu justru karena dialah yang mengandung dan melahirkan anak kandungnya. Siapa saja orang yang tidak mengandung dan melahirkan anaknya, mereka itu tidak layak dinamakan seorang ibu. Sebab, seorang ibu yang hakiki adalah mereka yang mengandung dan melahirkan anaknya. Dr. Yusuf Qardlawi dalam hal ini berkomentar:
“Penemuan baru ini tidak diperbolehkan dalam fikih Islam. Ajaran Islam sama sekali tidak menyepakati dan memperkenankan mengingat dampak maupun akibat yang kelak terjadi. Bahkan fikih Islam cenderung melarang praktek seperti ini.”
Dalam bahasan yang sama, Dr. Hissan Hathut berkata:
“Cara itu terlarang dalam ajaran Islam. Sebab, dalam prosesnya, praktik tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus, bukan terjadi antara pasangan suami-isteri saja. Persoalan yang cukup pelik ini tetap saja tidak sukses dipraktikkan oleh dunia Barat. Bahkan, selanjutnya kerap terjadi ketika sang ibu (yang disewa) telah mengandung dan melahirkan anaknya, ia kemudian malah merubah pikirannya untuk mengakui anaknya tersebut.
Lebih dari itu, penyewaan ini berimbal sejumlah uang. Sungguh sejarah baru dalam dunia manusia seorang perempuan mengandung anaknya sendiri dan rela melepaskan diri dari kepengurusan anaknya hanya karena sejumlah imbalan. Dengan begitu, jatuhlah nilai-nilai keibuan yang mulia itu menjadi sebatas angka-angka nominal.”3
Bukanlah hal aneh jika hal itu kerap terjadi dalam negara-negara yang berperadaban materialis dan ateis. Sebab, norma-norma moral tidak dikenal dalam kamus mereka kecuali dalam beberapa hal yang sangat terbatas.Wallohualam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dalam istilah kedokteran biasanya disebut sebagai, “Surrogate Mother” (ibu pengganti), [Penj.].
2Ibid., fatwa tambahan, hal.567-575.
3 Dr. Hissan Hathut, “Risâlah ilâ ‘l-‘Aql-i ‘l-‘Arâb-î al-Muslim,”

Hukum Proses Kehamilan Dari Kelenjar Endocrine Orang Lain

Yaitu:
“Proses pengambilan air mani dari seorang lelaki maupun sel telur dari seorang wanita di saat salah satu dari pasangan suami isteri tidak mampu memproduksi air mani maupun sel telur. Mengambil dan memindahkan kelenjar dari orang lain itu hukumnya tidak boleh. Sebab, dapat mengakibatkan bercampurnya unsur genetik dari orang lain sehingga mewariskan sejumlah gen yang berbeda dari sang suami maupun isterinya. Jika hal itu terjadi, maka hal tersebut justru merupakan kontrak perkawinan dalam bentuk yang sangat aneh.”1
Dr. Yusuf Qardlawi menegaskan:
“Menurut pendapat saya, pengambilan sperma/sel telur (dari orang lain) itu hukumnya tidak boleh. Para pakar dan ilmuwan menyebutkan bahwa air mani/sel telur itu merupakan sel yang mewariskan unsur genetik tertentu dari sifat maupun perilaku seseorang…Dalam proses pembuahan di dalam tubuh seseorang, tentunya yang kelak menjadi keturunannya –saat dikandung—mewariskan sifat-sifat yang sesuai dengan pemilik air mani orang lain…Proses ini dianggap sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dilarang dalam syari’at, apapun caranya. Maka dari itu
Islam mengharamkan perbuatan zina, mengakui anak angkat (baca: adopsi/tabannî, Penj.) sebagai anak sendiri, menisbatkan seorang anak pada seseorang yang bukan ayahnya, dan yang lainnya…”2.Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dr. Hissan Hathut, Ibid.
2 Fatâwâ Mu’âshirah, op. cit., Jilid II, hal. 529.

Haramnya Menyetubuhi Isteri Yang Sedang Haid dan Nifas

Diharamkan bagi seorang suami menyetubuhi isterinya yang sedang haid berdasarkan firman Allah Swt.: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, ‘Haid itu adalah suatu kotoran.’ Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.”1Anas bin Malik, Ra., berkata: “Adalah kebiasaan orang-orang Yahudi apabila isterinya haid mereka tidak diberi makanan dan tidak menggaulinya di dalam rumah-rumah mereka. Para sahabat menanyakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Allah kemudian menurunkan ayat, ‘Mereka bertanya kepadamu tentang haid…’. Rasulullah bersabda, ‘Berbuatlah semaunya kecuali bersetubuh…”2Rasulullah Saw. menegaskan, seorang perempuan yang sedang haid itu boleh digauli selain bersetubuh. Terlebih memberinya makan, memperlakukannya secara baik, dan bergaul bersamanya sebagaimana biasa. Dalam praduga sebagian orang, barangkali maksud dari ayat, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,” seolah menunjuk ketidakbolehan dalam menyentuh dan memperlakukan mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah, beliau berkata:
“Tatkala Rasulullah Saw. berada di dalam masjid, ia berkata: ‘Wahai Aisyah, ambillah untukku baju itu.’ Aisyah menjawab, ‘Saya sedang haid.’ Beliau pun bersabda, ‘Itu adalah haidmu dan bukan tanganmu.”3
Para fukaha telah bersepakat (ijmâ’/konsesnsus), bahwa menyetubuhi isteri yang sedang nifas itu hukumnya haram. Hal ini diqiyâskan kepada haid. Allah mengharamkan bersetubuh di saat haid dan nifas, tentunya dengan hikmah yang sangat jelas. Terlebih dalam mencegah penyakit berbahaya yang diakibatkan bersetubuh pada masa itu. Sebuah penyakit yang berbahaya yang kerap diperingatkan para dokter.
Dr. Hamid Al-Ghawabi berkata:
“Sungguh jelas, vagina seorang wanita saat itu kerap mengeluarkan cairan khusus. Cairan ini mengandung zat asam reaktif yang terdiri dari zat asam leavenic.4 Cairan ini akan mencegah tumbuhnya bakteri-bakteri (di dalam rahim). Apabila zat ini kemudian menjadi semacam zat alkali5atau setengah bereaksi, maka bakteri-bakteri yang merusak yang menempel serta membahayakan vagina dan rahim itu dapat dihilangkan. Kotoran tersebut mengalir dalam seluruh alat kelamin wanita. Adanya darah pada saat haid, menjadi pembasmi zat asam ini hingga tidak sampai menjadi zat alkali yang terus tumbuh berkembang hingga menjadi bakteri yang membahayakan. Pada saat bersetubuh, bakteri-bakteri yang berbahaya itu akan terus mengalir di dalam lorong kemaluan, terkadang juga mengalir melalui kandung kemih, dua payudara, atau melalui prostat,6 dua biji kemaluan, maupun alat anggota reproduksi lainnya. Zat inilah yang sering menyebabkan sakit saat kencing, bahkan tak jarang menyebabkan kemandulan.”7
Zat ini bukan saja bahaya bagi pihak lelaki saja, tetapi juga bagi perempuan.
“Hubungan seksual merupakan cara effektif dalam menularkan kuman (microbic) yang merupakan bagian dari bakteri-bakteri yang ada di dalam vagina wanita itu. Tengah-tengah lubang vagina di saat haid dapat mempersubur pertumbuhannya…Sehingga, dapat menginfeksi seluruh alat reproduksi dan terkadang dapat mengakibatkan kemandulan.”8
Karenanya, ditegaskan dalam sebuah hadits:
“Terlaknat orang yang menyetubuhi orang haid atau (menyetubuhi) seorang perempuan dari duburnya (baca: anus, Penj.).”9
Diperbolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isterinya yang sedang haid selain apa yang tertutupi kain. Yaitu, selain apa yang terletak antara pusar dan lutut. Diriwayatkan dari Maimunah Ummul Mukminin, ia berkata:
“Adalah Nabi Saw. apabila hendak menggauli salah seorang isteri dari isteri-isterinya, ia menyuruhnya agar memakai kain sementara ia sedang haid.”10
Demikian pula dengan pendapat kebanyakan para ulama yang membolehkan suami menggauli isterinya yang sedang haid, selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw., “Perbuatlah segala sesuatu kecuali bersetubuh.”11

Menurut riwayat dari salah seorang isteri Rasulullah Saw., disebutkan: “Adalah Rasulullah Saw. ketika beliau menginginkan sesuatu dari isterinya yang sedang haid, maka ia mengenakan padanya kain penutup pada kemaluannya.”12
Berikut ini pendapat Ibnu Abbas, Al-Hasan, dan yang lainnya:
“Apabila isteri telah suci dari masa haidnya, maka mandilah! Mulai dari saat itulah diperbolehkan bagi seorang suami untuk menyetubuhinya,13 menunaikan shalat, berpuasa, dan halal pula apa yang diharamkan bagi orang yang haid. Akan tetapi jika sang suami benar-benar menyetubuhi isterinya yang sedang haid sungguh merupakan dosa besar. Tetapi, apakah dalam kasus tersebut ia mesti menunaikan kaffârat (bayar denda/sanksi) ataukah cukup sebatas memohon ampunan dan bertaubat secara benar-benar? Dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang paling kuat adalah pendapat ulama jumhûr.14 Yaitu, cukup hanya dengan taubat dan istighfar, serta tidak mengulangi perbuatan yang sama selamanya. Sementara pendapat yang lainnya mengatakan, di samping mesti bertaubat dan beristighfar, juga disyaratkan untuk membayar sedekah sebesar satu atau setengah dinar.”15
Imam Nawawi menjelaskan:
“Barangsiapa yang meyakini halalnya menyetubuhi orang yang sedang haid melalui kemaluannya, maka ia tergolong kafir yang murtad, adapun mengerjakannya padahal ia sebenarnya mengetahui bahwa hal itu diharamkan, maka ia benar-benar telah berbuat dosa besar.”Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 QS. Al-Baqarah, [2]: 222.
2 HR. Muslim.
3 HR. Muslim.
4 Ragi atau adonan asam, [Penj.].
5 Zat kimia atau hidroksida dari logam Li, Na, K, Rb, dan Cs, yang bersaenyawa dengan zat asam dan merupakan garam, sering dipergunakan dalam pembuatan sabun. Zat pentotal ini bisa mengikis pembuluh darah, [Penj.].
6 Prostat atau anat adalah: “Kelenjar alat benih kelamin laki-laki yang letaknya melingkari bagian atas aliran kandung kemih dan berfungsi sebagai pengatur jalan antara kencing dan air mani (pada laki-laki tua kelenjar ini sering membesar sehingga bisa mengahambat pengeluaran air seni),” [Penj.].
7 Bayn-a al-Thibb wa al-Islâm, Dr. Hamid Al-Ghawabi, dalam bagian “Al-Muharramât Ma’a l-Nisâ’.”
8 Ibid.
9 HR. Abu Dawud dan yang lainnya.
10 HR. Bukhârî-Muslim.
11 HR. Muslim.
12 HR. Abu Dawud.
13 Inilah pendapat kebanyakan ulama jumhûr. Menurut Imam Abu Hanifah dan Ibnu Hazm, “Bahwasannya hal itu berlaku sejak darah haid telah berhenti pada masa klimaksnya. Bersetubuh diperbolehkan saat berhenti (darah haid) dan tidak perlu mandi terlebih dahulu (Maksudnya, karena semata hendak bersetubuh, akan tetapi maksud dari mandi tersebut tiada lain sebagai ibadah saja).”
14 Lihat catatan kaki sebelumnya, [Penj.].
15 Satu dinar kira-kira sama dengan kurang lebih 40 gram harga perak.

Bolehnya Menyetubuhi Orang Yang Istihadlah

Mustahâdlah atau orang yang istihâdlah ialah: “Orang yang darah haidnya sudah terhenti, tetapi ada darah lain yang berbeda dengan darah haid yang terus mengalir dari lubang yang sama.”
Bagaimanakah seorang wanita bisa memastikan bahwa masa darah haidnya tersebut telah berakhir? Ia tentunya terlebih dahulu harus mengenal darah haid. Ibnu Hazm (994-1064 M./384-456 H.) berkata:
“… demikianlah selamanya, saat ia melihat darah itu berwarna hitam, itulah darah haid. Dan tatkala ia melihat darah yang lainnya, maka sungguh ia telah suci. Hal itu hendaknya dihitung dari awal masa haid. Apabila darah itu berwarna hitam, itulah darah haid yang berlangsung maksimalnya hingga 17 hari. Tetapi jika lebih dari itu sedikit atau banyak darahnya itu bukanlah darah haid…”1
Dengan begitu, menurut pendapat Ibnu Hazm, darah haid itu berwarna hitam yang keluar dari kemaluan seorang wanita selain karena suatu penyakit. Adapun batas maksimal masa haid pada wanita di jamannya adalah 17 hari. Sementara dalam pendapat Abu Hanifah, batasan maksimal masa haid itu 10 hari, dan menurut Imam Malik dan Syafi’i batas maksimalnya adalah 15 hari.

Jelasnya, setiap mereka membatasi waktu maksimal masa haid itu berdasarkan ukuran keumuman wanita yang hidup pada jamannya masing-masing. Pendeknya, apabila seorang wanita bisa memastikan masa akhir haidnya kemudian ia ber-istihâdlah, maka terhitung sejak ia mengetahui hal ini, ia wajib mandi, shalat, dan kembali menunaikan ibadah.

Adapun jika ia tidak bisa memastikan masa akhir haidnya sementara darah istihâdlah terus mengalir, maka hendaknya ia menghitung masa-masa haid keumuman para wanita. Biasanya masa haid wanita pada jaman sekarang ini sebanyak tujuh hari. Seyogianya ia juga berkonsultasi kepada seorang dokter Muslim yang ahli dalam bidang tersebut.

Setelah masa haid berakhir, hendaklah ia segera mandi. Darah yang mengalir setelah itu tiada lain darah istihâdlah yang tidak membawa pengaruh apa-apa. Demikianlah cara bagi orang yang tidak bisa membedakan antara darah haid dan darah yang lainnya. Maka pahamilah cara di atas berikut penjelasannya.

Darah haid itu biasanya berwarna hitam dan baunya menyengat. Adapun darah yang mengalir setelah masa haid berakhir, dinamakan darah istihâdlah. Darah ini berwarna merah menyala dan agak kekuning-kuningan seperti air bekas mencuci daging sebagaimana yang telah digambarkan oleh Ibnu Hazm. Pada saat istihâdlah, sang suami boleh menyetubuhi isterinya. Sebab, tidak terdapat satu dalil pun yang mengharamkannya.

Ibnu Abbas berkata:

“Orang yang istihâdlah itu boleh disetubuhi suaminya, tetapi jika ia menunaikan shalat, maka shalat itu lebih utama.”2
Maksudnya, shalat adalah ibadah yang lebih utama daripada bersetubuh. Tetapi, bagaimana shalat itu diperbolehkan3 sementara bersetubuh tidak diperkenankan? Dan hendaknya orang yang istihâdlah itu menggunakan semacam kapas untuk menyerap darah yang terus mengalir. Hendaknya ia juga berwudu setiap kali hendak menunaikan shalat. Sebaiknya ia segera berobat agar darah tersebut cepat terhenti selama obat tersebut memang tidak membahayakan kesehatan dirinya.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)



1 Al-Muhallâ, op. cit., Jilid II, hal. 199, Masalah No. 266.
2 HR. Bukhârî
3 Karena merupakan pertanda dari kesuciannya, [Penj.].
.

Tuesday, February 24, 2009

Pengguguran (Aborsi)

Apabila Islam telah membolehkan seorang muslim untuk mencegah kehamilan karena suatu alasan yang mengharuskan, maka dibalik itu Islam tidak membenarkan menggugurkan kandungan apabila sudah wjud.
Seluruh ulama ahli fiqih sudah sepakat (konsensus), bahwa pengguguran kandungan sesudah janin diberi nyawa, hukumannya haram dan suatu tindak kriminal, yang tidak halal bagi seorang muslim untuk melakukannya. Karena perbuatan tersebut dianggap sebagai pembunuhan terhadap orang hidup yang wjudnya telah sempurna. Para ulama itu mengatakan: Oleh karena itu, pengguguran semacam ini dikenakan diyat apabila si anak lahir dalam keadaan hidup kemudian mati. Dan dikenakan denda kurang dari diyat, apabila si anak lahir dalam keadaan sudah mati.
Namun demikian, mereka juga berkata: apabila dengan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, bahwa hidupnya anak dalam kandungan akan membahayakan kehidupan si ibu, maka syariat Islam dengan kaidah-kaidahnya yang umum memerintahkan untuk mengambil salah satu darurat yang paling ringan (akhaffudh dhararain). Apabila kehidupan si anak itu menyebabkan ajalnya si ibu, sedang satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya ialah pengguguran, maka waktu itu diperkenankanlah menggugurkan kandungan. Si ibu tidak boleh dikorbankan justru untuk menyelamatkan anak, sebab ibu adalah pokok, dan hidupnya pun sudah dapat dipastikan, dia mempunyai hak kebebasan hidup, dia mempunyai hak dan dilindungi oleh hukum dan dia adalah tiang rumahtangga. Justru itu tidak rasional kalau kita korbankan dia guna menyelamatkan janin yang belum tentu hidupnya dan belum memperoleh hak dan kewajiban.
Imam Ghazali membedakan antara mencegah kehamilan dan pengguguran kandungan. Ia berkata: "Mencegah kehamilan tidak sama dengan pengguguran dan pembunuhan, sebab apa yang disebut pembunuhan atau pengguguran, yaitu suatu tindak kriminal terhadap manusia yang sudah wjud, sedang wjudnya anak itu sendiri bertahap. Tahap pertama yaitu bersarangnya sperma dalam rahim dan bercampur dengan air perempuan dan dia siap menghadapi hidup. Merusak ini berarti suatu tindak kriminal. Jika sperma (nuthfah) ini sudah menjadi darah, maka tindakan kriminal dalam hal ini lebih kejam. Dan jika telah ditiupnya roh dan sudah sempurna kejadiannya, maka tindak kriminal dalam soal ini lebih kejam lagi. Dan yang paling top dalam soal kriminal ini, ialah apabila si anak tersebut telah lahir dan dalam keadaan hidup."

Kisah Sholat Lima Waktu

Ali bin Abi Talib r.a berkata :

"Sewaktu Rasullullah S.A.W duduk bersama para sahabat Muhajirin dan Anshar, maka dengan tiba-tiba datanglah satu rombongan orang-orang Yahudi, lalu berkata: Ya Muhammad, kami hendak tanya kepada kamu kalimat-kalimat yang telah diberikan oleh Allah kepada Nabi Musa A.S.yang tidak diberikan kecuali kepada para Nabi utusan Allah atau malaikat muqarrab.'

Lalu Rasullullah S.A.W.bersabda: 'Silahkan bertanya.'

Berkata orang Yahudi:'Silahkan terangkan kepada kami tentang 5 waktu yang diwajibkan oleh Allah ke atas umatmu.'

Sabda Rasullullah S.A.W.:'Sholat Dzuhur jika tergelincir matahari, maka bertasbihlah segala sesuatu kepada TuhanNya,

Sholat Asar itu ialah saat ketika Nabi Adam A.S. memakan buah Khuldi,

Sholat Maghrib itu adalah saat Allah menerima taubat Nabi Adam A.S.,maka setiap mukmin yang bersembahyang Maghrib dengan ikhlas kemudian dia berdoa meminta sesuatu pada Allah maka pasti Allah akan mengkabulkan permintaannya.

Sholat Isya' itu ialah sembahyang yang dikerjakan oleh para Rasul-Rasul sebelumku,

Sholat Subuh adalah sebelum terbit matahari, ini kerana apabila matahari terbit, terbitnya di antara dua tanduk syaitan dan di situ sujudnya tiap orang kafir.'

Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah S.A.W. maka mereka berkata: 'Memang benar apa yang kamu katakan itu Muhammad, katakanlah kepada kami apakah pahala yang akan di dapati oleh orang yang sholat.

Rasullullah S.A.W bersabda:
'Jagalah waktu-waktu sholat terutama sholat yang pertengahan,

Sholat Zuhur, pada saat itu nyalanya neraka Jahanam, orang mukimin yang mengerjakan sholat pada ketika itu akan diharamkan ke atasnya api neraka Jahanam pada hari Kiamat.'

Sabda Rasullullah S.A.W. lagi: 'Manakala sholat Asar, adalah saat di mana Nabi Adam A.S. memakan buah Khuldi. Orang mukmin yang mengerjakan sholat Asar akan diampunkan dosanya seperti bayi yang baru lahir.'

Setelah itu Rasullullah S.A.W. membaca ayat yang bermaksud:'Jagalah waktu-waktu sholat terutama sekali sholat yang pertengahan, sholat Maghrib itu adalah saat di mana taubat Nabi Adam A.S. diterima. Seorang mukmin yang ikhlas mengerjakan sholat Maghrib kemudian meminta sesuatu dari Allah maka Allah akan perkenankan.

'Sabda Rasullullah S.A.W. : ' Sholat Isya' (atamah). Katakan kubur itu adalah sangat gelap dan begitu juga pada hari Kiamat, maka seorang mukmin yang berjalan dalam malam yang gelap untuk pergi menunaikan sembahyang Isya' berjamaah, Allah S.W.T. haramkan dari terkena nyalanya api neraka dan diberinya cahaya untuk menyeberangi shirotolmustaqiim.'

Sabda Rasullullah S.A.W. seterusnya: 'Sholat Subuh pula, seorang mukmin yang mengerjakan sembahyang subuh selama 40 hari secara berjamaah, diberi oleh Allah S.W.T. dua kebebasan yaitu:
1. Dibebaskan dari api neraka.
2. Dibebaskan dari nifaq.

Setelah orang Yahudi mendengar penjelasan dari Rasullullah S.A.W. maka mereka berkata: 'Memang benarlah apa yang kamu katakan itu wahai Muhammad (S.A.W). Kini katakan pula kepada kami semua kenapakah Allah S.W.T. mewajibkan puasa 30 hari ke atas umatmu?'.

Sabda Rasullullah S.A.W.: 'Ketika Nabi Adam memakan buah pohon yang dilarang,lalu makanan itu tersangkut dalam perut Nabi Adam A.S.selama 30 hari. Kemudian Allah S.W.T. mewajibkan ke atas keturunan Adam A.S. berlapar selama 30 hari. Sementara izin makan diwaktu malam itu adalah sebagai kurnia Allah S.W.T. kepada makhlukNya.'

Kata orang Yahudi: 'Wahai Muhammad, memang benarlah apa yang kamu katakan itu. Kini terangkan kepada kami ganjaran pahala yang diperolehi dari puasa itu.'

Sabda Rasullullah S.A.W.: 'Seorang hamba yang berpuasa dalam bulan Ramadhan dengan ikhlas kepada Allah S.W.T. dia akan diberi oleh Allah S.W.T. tujuh perkara:

1. Akan dicairkan daging haram yg tumbuh dari badannya(daging yang tumbuh dengan makanan yang haram).
2. Rahmat Allah sentiasa dekat dengannya.
3. Diberi oleh Allah sebaik-baik amal.
4. Dijauhkan dari merasa lapar dan haus.
5. Diringankan baginya siksa kubur (siksa yang sangat mengerikan).
6. Diberikan cahaya oleh Allah S.W.T. pada hari Kiamat untuk menyeberang shirotolmustaqiim. Allah S.W.T. akan memberinya kemudian di syurga.'

Kata orang Yahudi: 'Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad. Katakan kepada kami kelebihanmu antara semua para nabi-nabi.'

Sabda Rasullullah S.A.W.:'Seorang nabi menggunakan doa mustajabnya untuk membinasakan umatnya, tetapi saya tetap menyimpankan doa saya (untuk saya gunakan memberi syafaat pada umat saya di hari kiamat).'

Kata orang Yahudi: 'Benar apa yang kamu katakan itu Muhammad, kini kami mengakui dengan ucapan Asyhadu Alla illaha illallah, wa annaka Rasulullah (kami percaya bahawa tiada Tuhan kecuali Allah dan engkau utusan Allah).'

"Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan,kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berilah berita gembira kepada orang-orang yang sabar." (Al-Baqarah : 155)

Disebutkan didalam satu riwayat, bahawasanya apabila para makhluk dibangkitkan dari kubur, mereka semuanya berdiri tegak di kubur masing masing selama 44 tahun UMUR AKHIRAT dalam keadaan TIDAK MAKAN dan TIDAK MINUM, TIDAK DUDUK dan TIDAK BERBICARA.

Bertanya orang kepada Rasulullah saw : "Bagaimana kita dapat mengenali ORANG-ORANG MUKMIN kelak di hari kiamat?"

Maka jawab Rasulullah saw,"Umat dikenal kerana WAJAH mereka putih disebabkan oleh WUDHU'."

Apabila kiamat datang maka malaikat datang kekuburan orang mukmin sambil membersihkan debu di badan mereka KECUALI pada tempat sujud. Bekas SUJUD tidak dihilangkan. Maka memanggillah dari zat yang memanggil.

Bukanlah debu itu dari debu kubur mereka, akan tetapi debu itu ialah debu.

KEIMANAN mereka. Oleh itu tinggallah debu itu sehingga mereka melalui jembatan Siratul Mustaqim dan memasuki alam syurga, sehingga setiap orang melihat para mukmin itu mengetahui bahwa mereka adalah pelayanku dan hamba-hambaku.

Disebutkan oleh hadis Rasulullah saw bahwa sepuluh orang yang mayatnya TIDAK BUSUK dan TIDAK REPUT dan akan bangkit dalam tubuh asalnya di waktu mati :

1. Para Nabi
2. Para Ahli Jihad
3. Para Alim Ulama
4. Para Syuhada
5. Para Penghafal Al Quran
6. Imam atau Pemimpin yang Adil
7. Tukang Azan
8. Wanita yang mati ketika melahirkan
9. Orang mati dibunuh atau dianiaya
10.Orang yang mati di siang hari atau di malam Jumat jika mereka itu dari kalangan orang yang beriman.

Sihir

Justru itu pula Islam menentang keras perbuatan sihir dan tukang sihir.
Tentang orang yang belajar ilmu sihir, al-Quran mengatakan:
"Mereka belajar suatu ilmu yang membahayakan diri mereka sendiri dan tidak bermanfaat buat mereka." (al-Baqarah: 102)
Rasulullah s.a.w. menilai sihir sebagai salah satu daripada dosa besar yang bisa merusak dan menghancurkan sesuatu bangsa sebelum terkena kepada pribadi seseorang, dan dapat menurunkan derajat pelakunya di dunia ini sebelum pindah ke akhirat. Justru itu Nabi bersabda:
"Jauhilah tujuh perkara besar yang merusak. Para sahabat bertanya: Apakah tujuh perkara itu, ya Rasulullah? Jawab Nabi, yaitu: 1) menyekutukan Allah; 2) sihir; 3) membunuh jiwa yang oleh Allah diharamkan kecuali karena hak; 4) makan harta riba; 5) makan harta anak yatim, 6) lari dari peperangan; 7) menuduh perempuan-perempuan baik, terjaga dan beriman." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Sebagian ahli fiqih menganggap, bahwa sihir itu berarti kufur, atau membawa kepada kufur.
Sementara ada juga yang berpendapat: ahli sihir itu wajib dibunuh demi melindungi masyarakat dari bahaya sihir.
Al-Quran juga telah mengajarkan kita supaya kita suka berlindung diri kepada Allah dari kejahatan tukang sihir, yaitu firmanNya:
"(Dan aku berlindung diri) dari kejahatan tukang meniup simpul." (al-Falaq: 4)
Peniup simpul salah satu cara dan ciri yang dilakukan ahli-ahli sihir. Dalam salah satu hadis dikatakan:
"Barangsiapa meniup simpul, maka sungguh ia telah menyihir, dan barangsiapa menyihir maka sungguh dia telah berbuat syirik." (Riwayat Thabarani dengan dua sanad; salah satu rawi-rawinya kepercayaan)
Sebagaimana halnya Islam telah mengharamkan pergi ke tempat dukun untuk menanyakan perkara-perkara ghaib, maka begitu juga Islam mengharamkan perbuatan sihir atau pergi ke tukang sihir untuk mengobati suatu penyakit yang telah dicobakan kepadanya, atau untuk mengatasi suatu problema yang dideritanya. Cara-cara semacam ini tidak diakuinya oleh Nabi sebagai golongannya. Sebagaimana sabdanya:
"Tidak termasuk golongan kami, barangsiapa yang menganggap sial karena alamat (tathayyur) atau minta ditebak kesialannya dan menenung atau minta ditenungkan, atau menyihir atau minta disihirkan." (Riwayat Bazzar dengan sanad yang baik)
Ibnu Mas'ud juga pernah berkata:
"Barangsiapa pergi ke tukang ramal, atau ke tukang sihir atau ke tukang tenung, kemudian ia bertanya dan percaya terhadap apa yang dikatakannya, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad s.a.w." (Riwayat Bazzar dan Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dan bersabda pula Rasulullah s.a.w.:
"Tidak akan masuk sorga pencandu arak, dan tidak pula orang yang percaya kepada sihir dan tidak pula orang yang memutuskan silaturrahmi." (Riwayat Ibnu Hibban)
Haramnya sihir di sini tidak hanya terbatas kepada si tukang sihirnya saja, bahkan meliputi setiap yang percaya kepada sihir dan percaya kepada apa yang dikatakan oleh si tukang sihir itu.
Lebih hebat lagi haram dan kejahatannya apabila sihir itu dipergunakan untuk tujuan-tujuan yang haram, seperti menceraikan antara suami-isteri, mengganggu seseorang dan sebagainya yang biasa dikenal di kalangan ahli-ahli sihir.Wallahu alam bishawab.

Bertangkal

Bertangkal dan menggantungkan diri pada kubur dan sebagainya, dengan suatu anggapan, bahwa tangkal dan kubur ini akan dapat menyembuhkan penyakit atau dapat melindungi diri dari mara-bahaya.
Pada abad ke 20 ini masih banyak orang yang menggantungkan tapal kuda di atas pintu rumahnya. Dan sampai hari ini di berbagai negara masih banyak orang-orang hendak memperbodoh orang bodoh. Mereka menulis tangkal-tangkal, membuat beberapa garis azimat dan membacakan azimat-azimatnya itu dengan suatu anggapan, bahwa azimatnya itu dapat melindungi si pembawanya dari gangguan jin, sengatan kalajengking, kejahatan mata, kedengkian orang dan sebagainya.
Untuk menjaga keselamatan diri dan mengobati penyakit, ada cara-caranya sendiri yang sudah dikenal menurut ketetapan syariat Islam. Islam sangat menentang siapa yang mengabaikan cara-cara itu, dan siapa yang menggunakan cara-cara yang dilakukan pendusta-pendusta yang menyesatkan itu.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Berobatlah kamu, karena sesungguhnya Dzat yang membuat penyakit, Dia pula yang membuat obatnya." (Riwayat Ahmad)
Dan sabdanya pula:
"Kalau ada sesuatu yang lebih baik daripada obat-obatanmu, maka ketiga hal inilah yang lebih baik, yaitu: minum madu, atau berbekam, atau kei dengan api." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Ketiga cara berobat ini jiwanya dan analoginya dapat meliputi macam-macam cara pengobatan yang berlaku di zaman kita sekarang, misalnya pengobatan dengan melalui mulut, operasi, kei dan elektronik.
Adapun menggantungkan tangkal dan membaca mentera untuk berobat dan menjaga diri, adalah suatu kebodohan dan kesesatan yang bertentangan dengan sunnatullah dan dapat menghilangkan ketauhidan.
Uqbah bin 'Amir meriwayatkan, bahwa ada sepuluh orang berkendaraan datang ke tempat Rasulullah s.a.w. Yang sembilan dibai'at, tetapi yang satu ditahan. Kemudian mereka yang sembilan itu bertanya: mengapa dia ditahan? Rasulullah menjawab: karena di lengannya ada tangkal. Kemudian si laki-laki tersebut memotong tangkalnya, maka dibai'atlah dia oleh Rasulullah s.a.w. dan ia bersabda:
"Barangsiapa menggantungkan (tangkal), maka sungguh dia telah menyekutukan Allah." (Riwayat Ahmad dan Hakim; dan lafaz hadis ini adalah lafaz Hakim, dan rawi-rawi Ahmad adalah kepercayaan)
Dalam hadisnya yang lain ia bersabda:
"Barangsiapa menggantungkan tangkal, maka Allah tidak akan menyempurnakan (imannya), dan barangsiapa menggantungkan azimat, maka Allah tidak akan mempercayakan kepadanya." (Riwayat Ahmad, Abu Ya'la dan Hakim dan ia mensahkan)
"Dari lmran bin Hushain; sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melihat di lengan seorang laki-laki ada gelang yang saya lihat sari kuningan kemudian Rasulullah bertanya: "Celaka kamu, apa ini?!" Ia menjawab: "Ini adalah 'wahinah'" (sesuatu yang dapat melemahkan orang lain, sebangsa azimat). Maka jawab Rasulullah: Dia tidak akan menambah kamu, kecuali kelemahan; karena itu buanglah dia, sebab kalau kamu mati sedang wahinah itu masih ada pada kamu, maka kamu tidak akan bahagia selamanya." (Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban; dan Ibnu Majah tapi tanpa kata: buanglah )
Pendidikan ini sangat berpengaruh pada pribadi-pribadi sahabat Rasulullah s.a.w., sehingga mereka dapat mengangkat diri mereka tanpa menerima kesesatan dan mempercayai kebatilan ini.
Isa bin Hamzah berkata: suatu ketika saya pernah masuk rumah Abdullah bin Hakam sedang waktu itu pada diri Abdullah ada tanda merah. Kemudian saya bertanya kepadanya: apakah kamu memakai tangkal? Jawab Abdullah: A'udzu billahi min dzalik (aku berlindung diri kepada Allah dari yang demikian itu). Dalam satu riwayat Abdullah mengatakan: Lebih baik aku mati daripada bertangkal, sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Barangsiapa menggantungkan sesuatu (tangkal), maka dia akan dibebaninya." (Riwayat Tarmizi)
Diriwayatkan, bahwa suatu ketika Abdullah bin Mas'ud masuk rumah, sedang di leher isterinya ada kalung (bertangkal), maka ditariknya oleh Ibnu Mas'ud dan dipotong-potongnya, kemudian ia berkata: Keluarga Abdullah harus jauh daripada menyekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan keterangan padanya. Kemudian ia berkata:
"Saya mendengar Rasulullah s.a.w. bersabda: sesungguhnya tangkal, azimat dan tambul adalah syirik. Para sahabat kemudian bertanya: Ya aba Abdirrahman! Tangkal dan azimat ini kami sudah tahu, tetapi apakah tambul itu? Ia menjawab: tambul ialah sesuatu yang diperbuat oleh orang-orang perempuan supaya selalu dapat bercinta dengan suami-suami mereka." (Riwayat Ibnu Hibban dan Hakim)
Tambul adalah salah semacam sihir.
Para ulama berkata: tangkal yang dilarang; yaitu yang bukan bahasa Arab yang tidak dimengerti maksudnya, dan barangkali juga di situ terdapat sihir dan kata-kata kufur. Adapun kalimat yang dapat dimengerti dan didalamnya terdapat penyebutan Allah, maka kalimat semacam itu justru disunnatkan. Jadi tangkal waktu itu berarti doa dan harapan kepada Allah untuk kesembuhan dan berobat.
Tangkal yang biasa dilakukan orang-orang jahiliah tercampur dengan sihir, syirik dan azimat yang samasekali tidak mempunyai makna yang dapat dimengerti.
Diriwayatkan, bahwa Ibnu Mas'ud pernah melarang isterinya berbuat semacam tangkal jahiliah ini, lantas isterinya berkata kepadanya: pada suatu hari saya keluar, kemudian si anu melihat saya maka melelehlah airmataku; tetapi apabila saya memakai tangkal ini airmataku tidak meleleh, tetapi kalau kubuang meleleh lagi. Maka berkatalah Ibnu Mas'ud kepadanya: dia itu adalah syaitan yang apabila kamu taat kepadanya, kamu akan ditinggalkannya, tetapi jika kamu durhaka kepadanya, maka ia akan cocok matamu dengan jarinya. Kalau kamu mau berbuat seperti apa yang dilakukan Nabi, adalah lebih baik dan lebih dapat diharapkan akan kesembuhanmu, yaitu: kamu percikkan air pada kedua matamu, sambil berdoa:
"Hilangkanlah penyakit ini Ya.. Tuhan, sembuhkanlah aku, karena Engkaulah Dzat yang dapat menyembuhkan, tidak ada kesembuhan kecuali kesembuhan dariMu, suatu kesembuhan yang tidak akan meninggalkan sakit." (Riwayat Ibnu Majah, Abu Daud dan Hakim)