Thursday, January 29, 2009

Kurma Mencegah Serangan Stroke..!

Kandungan kalorinya yang tinggi dan mudah dicerna oleh tubuh memang cocok kalau dikonsumsi saat berbuka puasa. Namun, ada khasiat yang lebih istimewa: kurma bisa menurunkan resiko serangan stroke berkat tingginya kalium yang dikandungnya.
Buah-buahan dikenal sebagai sumber utama vitamin, terutama vitamin C dan mineral. Sudah begitu, kandungan energi atau kalorinya pun rendah, sebab lemak yang dikandungnya juga rendah.

Kandungan lemak pada kurma juga bisa diabaikan. Namun, karbohidratnya yang tinggi membuat buah ini bisa menyediakan energi yang tinggi pula. Malah paling tinggi diantara keluarga besar buah-buahan. Keunggulan lainnya, kurma mengandung zat gizi penting bagi fungsi tubuh, terutama jantung dan pembuluh darah, yaitu kalium. Fungsi mineral ini membuat denyut jantung makin teratur, mengaktifkan kontraksi otot, serta membantu mengatur tekanan darah.

Itulah sebabnya kurma menjadi istimewa. Apalagi, beberapa penelitian membuktikan, makanan tinggi kalium bisa menurunkan risiko serangan stroke.

Cukup Lima Butir Sehari..!

Dari penelitian terhadap pola makan yang dilakukan terhadap 859 orang pria dan wanita berusia di atas 50 tahun di California Utara, AS, diketahui, perbedaan kecil konsentrasi kalium pada pola makan bisa memprediksi mereka yang diperkirakan berpeluang meninggal akibat stroke 12 tahun kemudian. Tak ada seorang pun yang asupan kaliumnya paling tinggi (lebih dari 3.500 mg setiap hari) meninggal akibat stroke.
Sebaliknya, orang yang secara teratur mengonsumsi kalium paling rendah (kurang dari 1.950 mg setiap hari) mempunyai risiko stroke fatal jauh lebih tinggi dibandingkan dengan yang lain. Di antara mereka yang konsumsi kaliumnya paling rendah, harapan meninggal akibat stroke 2,6 kali pada pria dan 4,8 kali pada wanita.

Makin banyak makanan kaya kalium yang dikonsumsi biasanya makin kecil kemungkinan orang menderita stroke. Para peneliti menyimpulkan dengan hanya makan satu porsi ekstra makanan kaya kalium (minimal 400 mg setiap hari) risiko fatal bisa diturunkan sampai 40%. Batas krisis 400 mg kalium itu mudah sekali Anda penuhi dengan makan kurma kering sekitar 65 g saja, atau setara dengan lima butir kurma.

Makanan tinggi kalium, menurut Dr. Louis Tobian, Jr., pakar penyakit darah tinggi dari Minnesota University AS, juga bisa membantu menurunkan tekanan darah serta bisa memberi kekuatan tambahan dalam mencegah stroke secara langsung, bagaimana pun kondisi tekanan darah seseorang.

Untuk membuktikan hal itu, Dr. Tobian melakukan eksperimen pada dua kelompok tikus yang terserang hipertensi. Satu kelompok tikus diberi diet tinggi kalium dan kelompok lain diet kalium normal. Hasilnya luar biasa. Diantara kelompok tikus yang mendapat asupan kalium tinggi, tak satu pun mengalami perdarahan otak. Sementara 40% pada kelompok tikus yang mendapat kalium normal menderita stroke ringan yang dibuktikan dengan adanya perdarahan otak.

Dari hasil penelitian itu, Dr Tobian menarik kesimpulan, konsumsi ekstra kalium bisa menjaga dinding arteri tetap elastis dan berfungsi normal. Keadaan ini membuat pembuluh darah tidak mudah rusak akibat tekanan darah.

Jadi jelas, kurma yang secara tradisional disuguhka sebagai salah satu hidangan untuk berbuka puasa di Bulan Ramadhan, bukan makanan pembuka yang biasa. Diam-diam ia menyimpan senjata potensial antistroke dan antiserangan jantung. Meski demikian, untuk memastikan dampak positif kurma, agaknya masih perlu dibuktikan lebih lanjut melalui penelitian.

Memiliki Aktivitas Seperti Aspirin

Selain kalium yang berguna bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah, kurma juga mengandung salisilat. Zat ini, dikenal sebagai bahan baku aspirin, obat pengurang atau penghilang rasa sakit dan demam.
Salisilat bersifat mencegah pembekuan darah, antiinflamasi, dan berdampak melenyapkan rasa nyeri. Kecuali itu, menurut Nurfi Afriansyah, staf peneliti KIE Gizi Puslitbang Gizi Bogor, seperti dikutip Ayah bunda, salisilat juga bisa mempengaruhi prostaglandin (kelompok asam lemak hidroksida yang merangsang kontraksi otot polos, menurunkan tekanan darah).

Sementara itu, Jean Carper lewat bukunya Food,Your Miracle Medicine menyatakan kurma mempunyai aktivitas seperti aspirin. Kurma kering , katanya, sangat tinggi kandungan salisilat alias aspirin alaminya. Buah ceri, prune dan kismis kering yang juga kaya akan kalium ikut beruntung karena mereka juga mengandung salisilat.

Orang yang peka dengan aspirin, kalau menyantap makanan mengandung salisilat, akan bereaksi mirip dengan orang minum aspirin. Karena itu, pakar kesehatan yang mendalami alergi biasanya akan mewanti-wanti mereka yang peka terhadap aspirin supaya menjauhi makanan mengandung salisilat, termasuk kurma.

Di lain pihak, para pakar tergugah rasa ingin tahunya terhadap perkembangan bahwa salisilat pada makanan bisa memberikan prestasi yang sama dengan minum aspirin. Memang, ada studi yang membuktikan, aspirin reguler dosis rendah (kurang atau separuh dosis yang biasa diminum per hari) sanggup membantu mencegah serangan jantung atau stroke.

Berdasarkan hal itu, para pakar mengharapkan, dosis rendah salisilat dalam makanan yang dikonsumsi secara kontinyu bisa juga meredakan sakit kepala.

Komposisi Gizi

Buah kurma bisa disantap langsung, dalam keadaan kering atau segar. Disamping itu, juga bisa dimanfaatkan untuk berbagai hidangan seperti aneka produk roti, permen, es krim, selada dan sirup.
Di negeri Arab kurma bahkan mendapat tempat yang cukup baik di masyarakat. Buah berbentuk silinder dengan biji beralur tunggal ini biasanya dikonsumsi bersama hasil olahan susu.

Nilai gizi utama yang diandalkan memang kandungan karbohidrat sederhananya, alias gulanya, yang tinggi. Kandungan karbohidratnya berkisar dari sekitar 60% pada kurma lembek (yang dipanen sewaktu masih lembek dan mentah) hingga sekitar 70% pada kurma kering (yang mengering di pohon, terjemur matahari)

Kebanyakan varietas kurma mengandung gula glukosa (jenis gula yang ada dalam darah) atau fruktosa (jenis gula yang terdapat dalam sebagian besar buah-buahan). Namun, satu varietasnya yang bernama Deglet Noor yang tumbuh di Kalifornia hanya mengandung gula sukrosa (dikenal juga sebagai gula pasir).

Menurut dr. Anwar El Mufti dari Mesir, seperti dikutip harian "Buana Minggu", kurma mengandung zat gula 70%. Sebagian besar zat gula yang terdapat di dalamnya sudah diolah secara alami dan tidak berbahaya bagi kesehatan. Seperti halnya gula pada buah-buahan yang dinamai fruktosa, zat ini mudah dicerna dan mudah dibakar oleh tubuh. Dengan demikian akan menghasilkan tenaga yang tinggi, tanpa mempersulit tubuh untuk mnegolah, mencerna, dan menjadikannya sebagai gizi yang baik. Itu sebabnya mengapa kurma dianggap sebagai buah yang ideal untuk hidangan berbuka puasa ataupun sahur.

Segelas air yang mengandung glukosa, menurut Dr. David Conning, direktur jenderal British Nutrition Foundation, seperti dikutip Panasea, akan diserap tubuh dalam 20-30 menit, tetapi gula yang terkandung dalam kurma baru habis terserap dalam tempo 45-60 menit. Makanya, orang yang makan cukup banyak kurma pada waktu sahur akan menjadi segar dan tahan lapar, sebab bahan pangan ini juga kaya akan serat.

Keunggulan kurma lainnya mengandung berbagai vitamin penting, seperti vitamin A, tiamin, dan riboflavin dalam jumlah yang bisa diandalkan, serta niasin dan kalium dalam jumlah yang sangat andal. Selain itu, buah ini ternyata juga memuat berbagai zat gizi lain seperti zat besi, vitaminB, asam nikotinat serta serat (bukan zat gizi) dalam jumlah memadai.

Dalam setiap 100 g kurma kering terkandung vitamin A 50 IU, tiamin 0,09 mg, riboflavin 0,10 mg, niasin 2,20 mg, serta kalium 666 mg. Zat-zat gizi itu berfungsi membantu melepaskan energi, menjaga kulit dan saraf agar tetap sehat serta penting untuk fungsi jantung.

Riboflavin dan niasin. Misalnya, akan membantu melepaskan energi dari makanan, sementara tiamin membantu melepaskan energi dari karbohidrat. Vitamin A dan niasin memainkan peranan dalam membentuk dan memelihara kulit yang sehat. Tiamin penting bagi sel-sel saraf, sementara niasin menjaga fungsi normal saraf.

Kurma juga mengandung banyak mineral penting , seperti magnesium, potasium dan kalsium. Mineral-mineral itu sangat diperlukan oleh tubuh. Serat yang terdapat dalam kurmaberfungsi melunakkan usus dan mengaktifkannya, yang secara alami bisa mempermudah buang air besar. Dalam kurma juga terdapat semacam hormon (potuchsin) yang bisa menciutkan pembuluh darah dalam rahim, sehingga bisa mencegah perdarahan rahim.

dari berbagai sumber...

Wednesday, January 28, 2009

Batalkah Wudu Jika Bersentuhan Dengan Lain Jenis (Bukan Mahrom)??

''Bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu jika disertai dengan syahwat atau disengaja untuk mencari kenikmatan''.

Sebelum mengetahui perselisihan terlebih dahulu kita ketahui kesepakatan dalam masalah ini,yaitu tidak batalnya wudlu seseorang ketika bersentuhan dengan lain jenin jika menggunakan penghalang yang menurut panadangan umum penghalang tersebut sudah dianggap tebal,juga ketika bersentuhan dengan anggota badan yang tidak mempunyai perasa seperti rambut,kuku dan gigi.adapun perselisihan (ikhtilaf)dalam masalah ini sebagai berikut :

Pendapat Pertama
Menurut madzhab Syafiiyah,bersentuhan dengan lain jenis mengakibatkan batalnya wudlu,yaitu bersentuhan antara laki-laki dan perempuan yang sudah baligh kecuali dengan mahrom.baik yang menyentuh ataupun yang disentuh keduanya batal.bersentuhan dengan banci,atau banci sesame banci menurut pendapat ini tidak mengakibatkan batalnya wudlu kecuali disertai dengan syahwat.

Dalil pendapat pertama Syafiiyah mengambil dalil dari Al-qur'an,yaitu surat Annisa ayat 43 yang berbunyi :

أو لامستم النساء

Artinya ''…atau bersentuhan dengan perempuan…''

Dalam memahami ayat di atas,pendapat ini mengartikan laamasa dengan arti hakiki yaitu,bersenntuhan antara kulit dengan kulit atau tangan dengan kulit lainya.

Pendapat Kedua

Bersentuhan dengan lain jenis tidak membatalkan wudlu jika tidak disengaja atau tanpa disertai syahwat (tidak bermaksud mencari kenikmatan).orang yang disentuh wudlunya tidak batal,kecuali ia menikmati sentuhan tersebut. Ini adalah pendapat Hanfiyah,Malikiyah dan Hanabilah.

Akan tetapi,Hanfiyah agak longgar dalam masalah ini. Ia berpendapat bahwa bersentuhan yang membatalkan wudlu adalah bertemunya dua alat kelamin laki-laki dan perempuan (jima'), sehingga dengan sendirinya Hanafiyah juga sependapat bahwa sekedar bersentuhan (bukan jima') yang tidak disertai dengan syahwat tidak membatalkan wudlu.

Dalil pendapat kedua :

Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang sanadnya sampai kepada Aisyah RA :


عن عائشة – رضى الله عنها- قا لت أن النبى صلى الله عليه وسلم قبّل بعض نسائه ثم خرج الى الصلاة ولم يتوضا.

Artinya: ''Dari aisyah beliau berkata : Rasulluloh saw mencium salah seorang istrinya,setelah itu shalat dengan tanpa wudlu lagi''

Adapun Hanafiyah,menggunakan dalil seperti yang digunakan oleh Syafiiyah yaitu,surat Annisa ayat :43.Namun, Hanafiyah menafsirkan bahwa ''bersentuhan'' atau (laamasa)yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah jima'.

Para ulama ketika berijtihad untuk memilih pendapat yang rajih (pendapat yang kuat) tidak menentukan pilihan begitu saja,akan tetapi dengan mengadakan berbagai macam riset dan muqaranah juga tidak lepas dari perdebatan sehat antara madzhab.

Perdebatan di bawah ini adalah perdebatan antara Syafiiyah dengan jumhur yang dalam hal ini jumhur adalah (Hanifiyah,Malikyah dan Hanabilah).

Sanggahan terhadap jumhur :

1.Imam Nawawi mengatakan,menurut kesepakatan para penghafal hadist,hadist yang dijadikan dalil oleh jumhur adalah dhaif (lemah).Ulama lain juga yang mengatakan bahwa hadist tersebut dhaif adalah Sufyan Atsaury,Yahya bin said al-Qattan,Ahmad bin Hambal,Abu Dawud,Abu Bakar Annaysaburi,Abu Al-Hasam Addaruquthni,Abu Bakar Al-Baihaqi dan lain-lain.Bahkan Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa,hadist tersebut adalah mursal (hadist yang sandnya dari tabiin langsung kepada rasul tanpa melewati sahabat).

Jawaban :

Jika hadist yang kami (jumhur) jadikan dalil dianggap dhaif atu lemah,mak itu tidak benar adanya karena hadist tersebut telah diriwayatkan oleh berbagai riwayat Waqi' dari A'masy dari Habib dari Urwah dan sampai kepada Aisyah.
2.Seandainya hadist tersebut benar shahih,mak telah di-naskh (dihapus) hukumnya dengan surat annisa ayat 43: أو لامستم النساء.... Sehingga hukumnya tidak berlaku lagi.

Jawaban :


Suatu hukum bila di-naskh tentu karena ada pertentangan antara hukum yang ada dengan hukum yang dating selanjtnya, baik dikarenakan pertentangan waktu,tempat maupun kondisi masyarakat,akan tetapi dalam hal ini iidak ditemukan adanya pertentangan ataupun syarat-syarat yang menyebabkan hadist tersebut di-naskh.

3.Kemungkinan maksud dari ciuman Rasul SAW dalam hadist terhadap istri beliau adalah ciuman dengan menggunakan penghalang, yaitu dengan kain atau semacamnya.

Jawaban :

Seandainya Rasul SAW.mencium istrinya dengan berlembarkan kain, maka tidak akan kita bahas lagi,karena mencium orang yang dikasihi lazimnya tanpa menggunakan penghalang. Aisyah r.a pun tidak menjelaskan bahwa Rasululloh SAW.mencium dengan menggunakan penghalang.

Kesimpulan

Kalau kita lihat akhir perdebatan di atas,sepertinya pendapat jumhur lah yang lebih bias kita terima. Akan tetapi seandainya kita sepakat dengan jumhur kita juga boleh untuk tidak sepakat dengan Hanafiyah yang menganggap tidak batal segala sentuhan dengan lain jenis kecuali jima' karena penafsiran tersebut terlalu longgar bila di praktekan dalam kehidupan sehari-hari. Seandainya setuju dengan pendapat Hanafiyah,rasanya sudah tidak ada lagi penghormatan hamba kepada Alloh SWT yang Maha Suci,bukan berarti dengan bersentuhan badan kita akan menjadi najis atau kotor akan tetapi kemungkinan hati kita yang akan menjadi kotor karena akan berbaur perasaan ber-istihdzar (berusaha menghadirkan Alloh SWT dalam hati). Dengan ingatan terhadap orang yang baru saja di sentuh.wassalam…

Sumber :
Sujud di Bawah Pelangi (Polemik Fiqih Shalat di Indonesia) ICMI ORSAT Cairo,
Nurunnasihin
Fiqih Muqorin, Dr.Abdul Fatah Kabaroh

Monday, January 26, 2009

Perempuan Muslimah Nikah dengan Laki-Laki Lain

Perempuan muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki lain, baik dia itu ahli kitab ataupun lainnya dalam situasi dan keadaan apapun. Seperti firman Allah:
"Jangan kamu kawinkan anak-anak perempuanmu dengan laki-laki musyrik sehingga mereka itu masuk Islam." (al-Baqarah: 221)
Dan firman Allah tentang perempuan-perempuan mu'minah yang turut hijrah ke Madinah:
"Kalau sudah yakin mereka itu perempuan-perempuan mu'minah, maka janganlah dikembalikan kepada orang-orany kafir, sebab mereka itu tidak halal bagi kafir dan orang kafir pun tidak halal buat mereka (muslimah)." (al-Mumtahinah: 10)
Dalam ayat ini tidak ada pengecualian untuk ahli kitab. Oleh karena itu hukumnya berlaku secara umum.
Yang boleh, ialah laki-laki muslim menikah dengan perempuan Yahudi atau Nasrani. Bukan sebaliknya, sebab laki-laki adalah kepala rumah tangga dan mengurus serta yang bertanggung jawab terhadap perempuan. Sedang Islam tetap memberikan kebebasan kepada perempuan ahli kitab untuk tetap berpegang pada agamanya sekalipun berada di bawah kekuasaan laki-laki muslim di mana suami muslim itu harus melmdungi hak-hak dan kehormatan isterinya menurut syariatnya (Islam). Tetapi agama lain, misalnya Yahudi dan Nasrani, tidak memberikan kebebasan terhadap isterinya yang berlainan agama dan tidak memberikan perlindungan terhadap hak-hak isterinya yang berbeda agama itu. Oleh karena itu bagaimana mungkin Islam menghancurkan masa depan puteri-puterinya dan melemparkan mereka ini di bawah kekuasaan orang-orang yang tidak mau mengawasi agama si isteri baik secara kekerabatan maupun secara perjanjian?
Prinsip ini adalah justru suami berkewajiban menghormati aqidah isterinya supaya dapat bergaul dengan baik antara keduanya. Sedang seorang mu'min juga beriman kepada prinsip agama Yahudi dan Nasrani sebagai agama samawi terlepas dari persoalan perubahan-perubahan yang terdapat di dalam kedua agama tersebut dia juga beriman kepada Taurat dan Injil sebagai kitab yang diturunkan Allah. Dia pun beriman kepada Musa dan Isa sebagai utusan yang dikirim Allah, keduanya adalah tergolong ulul azmi (yang berkedudukan tinggi). Justru itu seorang perempuan ahli kitab yang berada di bawah kekuasaan suami muslim yang selalu menghargai prinsip agamanya, Nabinya dan kitabnya. Bahkan tidak akan sempurna iman si suami yang muslim itu melainkan dengan bersikap demikian. Tetapi sebaliknya, bahwa laki-laki Yahudi dan Nasrani tidak akan mengakui terhadap Islam, kitab Islam dan Nabinya orang Islam. Untuk itu, bagaimana mungkin seorang muslimah dapat hidup di bawah naungan laki-laki lain, di mana agama si isteri muslimah itu menuntut dia untuk menampakkan syiar-syiar, ibadah-ibadah dan kewajiban-kewajiban serta menetapkan beberapa peraturan tentang halal dan haram? Bukankah suatu hal yang mustahil, bahwa seorang muslimah akan mendapat penghormatan terhadap aqidahnya dan agamanya tetap dilindungi, sedang suaminya itu amat benci terhadap aqidah si isteri?
Justru itu, logislah kalau Islam mengharamkan seorang laki-laki muslim kawin dengan perempuan animist dimana Islam itu antipati terhadap apa yang disebut syirik dan animisme. Oleh karena itu bagaimana mungkin akan dapat diwujudkan ketenteraman dan kasih-sayang dalam rumahtangga antara suami-isteri itu?
Mempertemukan antara dua insan dalam situasi seperti itu, sama dengan apa yang dikatakan oleh penyair Arab zaman dahulu, yaitu sebagai berikut:
Hai orang yang mengawinkan Tsuraya dengan Suhail
Semoga Allah panjangkan umurmu!
Bagaimana mereka akan dapat bertemu?
Tsuraya seorang Syam tidak dapat bebas
Sedang Suhail seorang Yaman yang bebas!!!

sumber :Halal Wal Haram Dr.Yusuf Al-Qordhowi

Kawin dengan Perempuan Ahli Kitab

Adapun perempuan-perempuan ahli kitab baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani, oleh al-Quran telah diizinkan kawin dengan mereka itu, untuk mengadakan pergaulan dengan mereka. Dan mereka ini masih dinilai sebagai orang yang beragama samawi sekalipun agama itu telah diubah dan diganti.
Untuk itulah, makanannya boleh kita makan dan perempuan-perempuannya boleh kita kawin. Seperti firman Allah:
"Makanan-makanan ahli kitab adalah halal buat kamu begitu juga makananmu halal buat mereka. Perempuan-perempuan mu'minah yang baik (halal buat kamu) begitu juga perempuan-perempuan yang baik-baik dari orang-orang yang pernah diberi kitab sebelum kamu, apabila mereka itu kamu beri maskawin, sedang kamu kawini mereka (dengan cara yang baik) bukan berzina dan bukan kamu jadikan gundik." (al-Maidah: 5)
Ini adalah salah satu bentuk toleransi dalam Islam yang amat jarang sekali dijumpai caranya dalam agama-agama lain. Betapapun ahli kitab itu dinilai sebagai kufur dan sesat, namun tokoh seorang muslim masih diperkenankan, bahwa isterinya, pengurus rumah tangganya, ketenteraman hatinya, menyerahkan rahasianya dan ibu anak-anaknya itu dari ahli kitab dan dia masih tetap berpegang pada agamanya juga.
Kita katakan boleh menyerahkan rahasianya kepada isterinya dari ahli kitab itu, karena Allah berfirman sendiri tentang masalah perkawinan dan rahasianya sebagai berikut:
"Di antara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menjadikan untuk kamu dari diri-diri kamu sendiri jodoh-jodohnya supaya kamu dapat tenang dengan jodoh itu; dan Dia telah menjadikan di antara kamu cinta dan kasih-sayang." (ar-Rum: 21)
Di sini ada suatu peringatan yang harus kita ketengahkan, yaitu: Bahwa seorang muslimah yang fanatik kepada agamanya akan lebih baik daripada yang hanya menerima warisan dari nenek-moyangnya. Karena itu Rasulullah s.a.w. mengajarkan kepada kita tentang memilih jodoh dengan kata-kata sebagai berikut:
"Pilihlah perempuan yang beragama, sebab kalau tidak, celakalah dirimu." (Riwayat Bukhari)
Dengan demikian, maka setiap muslimah betapapun keadaannya adalah lebih baik bagi seorang muslim, daripada perempuan ahli kitab.
Kemudian kalau seorang muslim mengkawatirkan pengaruh kepercayaan isterinya ini akan menular kepada anak-anaknya termasuk juga pendidikannya, maka dia harus melepaskan dirinya dari perempuan ahli kitab tersebut demi menjaga agama dan menjauhkan diri dari marabahaya. Dan kalau jumlah kaum muslimin di suatu negara termasuk minoritas, maka yang lebih baik dan menurut pendapat yang kuat, laki-laki muslim tidak boleh kawin dengan perempuan yang bukan muslimah. Sebab dengan dibolehkannya mengawini perempuan-perempuan lain dalam situasi seperti ini di mana perempuan-perempuan muslimah tidak dibolehkan kawin dengan laki-laki lain, akan mematikan puteri-puteri Islam atau tidak sedikit dari kalangan mereka itu yang akan terlantar. Untuk itu, maka jelas bahayanya bagi masyarakat Islam. Dan bahaya ini baru mungkin dapat diatasi, yaitu dengan mempersempit dan membatasi masalah perkawinan yang mubah ini sampai kepada suatu keadaan yang mungkin.

sumber : Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Al-Qordhowi

Ingin Mimpi Bertemu Nabi S.A.W?

Dikisahkan ada seorang murid sangat ingin mimpi bertemu dengan Rasulullah S.A.W. maka dia datang menghadap gurunya dan bertanya:
“Saya tahu tuan bisa mimpi bertemu dengan Rasulullah S.A.W.”
Guru : ”Lalu apa yang engkau inginkan wahai anakku?”
Murid : ”Ajarilah saya bagaimana caranya agar bisa mimpi bertemu Rasulullah S.A.W. karena saya sangat ingin melihatnya”
Guru : “Baiklah, jika itu yang kau minta,maka aku mengundangmu makan malam di rumahku, datanglah! Nanti akan aku beritahu bagaimana cara agar engkau bisa melihat Rasulullah S.A.W. dalam mimpi.”

Malam itu datanglah si murid memenuhi undangan gurunya. Pada waktu makan, sang guru menyuguhi si murid makanan yang diberi garam cukup banyak namun tidak menghidangkan segelas minuman pun. Kebanyakan makan garam, si murid menjadi haus, lalu dia minta air kepada sang guru untuk minum. Bukannya memberi air, sang guru malah memaksanya untuk menambah makanannya.

Selesai makan, sang guru berkata; “Tidurlah, dan jika kamu bisa bangun sebelum terbit fajar, aku akan mengajarimu cara bertemu Rasulullah S.A.W. dalam mimpi.”

Akhirnya si murid tidur juga dengan menahan rasa haus yang amat sangat. Sepanjang malam ia merintih dan membolak-balikkan badannya. Ia tidak bisa tidur dengan tenang dan nyenyak. Setelah si murid bangun pada waktu yang dijanjikan, sang guru berkata padanya:
“Anakku, sebelum saya mengajari kamu bagaimana cara agar bisa mimpi bertemu Rasulullah S.A.W .saya ingin bertanya terlebih dahulu, apakah kamu bermimpi melihat sesuatu tadi malam?”
Murid : “Ya, saya bemimpi melihat hujan lebat turun, lalu melihat sungai-sungai juga melihat laut”.
Guru : “Jika apa yang ada di dalam hatimu benar, maka mimpimu juga akan benar dan sesuai dengan apa yang ada di dalam hatimu, begitu juga jika kamu jujur benar-benar mencintai Rasulullah S.A.W. dalam hatimu maka insya Allah kamu bisa melihat Rasulullah S.A.W. dalam tidurmu.”

Ya Allah! Jiwa ini sangat lusuh, hati ini kotor bekarat,..detik demi detik hariku penuh maksiat….cinta dunia membuat hatiku tersumbat….Akankah Engkau perkenankan aku melihat wajahnya……walau sebentar…….

Ya Allah! Siksa yang paling perih….Azab yang paling pedih….adalah jika Engkau tidak perkenankan aku melihat wajah-Mu dan wajah kekasih-Mu….

Allahumma bi fadhlika…laa tahrimnii ru’yata wajhika…wa wajhi habibika….birohmatika…wahai Yang Maha Pengasih…….

Tatoo, Kikir Gigi dan Operasi Kecantikan Hukumnya Haram

Mentatoo badan dan mengikir gigi adalah perbuatan yang dilaknat oleh Rasulullah s.a.w., seperti tersebut dalam hadisnya:
"Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang mentatoo dan minta ditatoo, dan yang mengikir gigi dan yang minta dikikir giginya." (Riwayat Thabarani)
Tatoo, yaitu memberi tanda pada muka dan kedua tangan atau di bagian organ tubuh lainya dengan warna biru dalam bentuk ukiran. Sebagian orang-orang Arab, khususnya kaum perempuan, mentatoo sebagian besar badannya. Bahkan sementara pengikut pengikut agama membuatnya tatoo dalam bentuk persembahan dan lambang-lambang agama mereka, misalnya orang-orang Kristen melukis salib di tangan dan dada mereka.
Perbuatan-perbuatan yang rusak ini dilakukan dengan menyiksa dan menyakiti badan, yaitu dengan menusuk-nusukkan jarum pada badan orang yang ditatoo itu.
Semua ini menyebabkan laknat, baik terhadap yang mentatoo ataupun orang yang minta ditatoo.
Dan yang disebut mengikir gigi, yaitu merapikan dan memendekkan gigi. Biasanya dilakukan oleh perempuan. Karena itu Rasulullah melaknat perempuan-perempuan yang mengerjakan perbuatan ini (tukang kikir) dan minta supaya dikikir.
Kalau ada laki-laki yang berbuat demikian, maka dia akan lebih berhak mendapat laknat.
Termasuk diharamkan seperti halnya mengikir gigi, yaitu menjarangkan gigi. Dalam hal ini Rasulullah pernah melaknatnya, yaitu seperti tersebut dalam hadisnya:
"Dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya menjadi cantik, yang mengubah ciptaan Allah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Yang disebut al-Falaj, yaitu meletakkan sesuatu di sela-sela gigi, supaya nampak agak sedikit jarang. Di antara perempuan memang ada yang oleh Allah dicipta demikian, tetapi ada juga yang tidak begitu. Kemudian dia meletakkan sesuatu di sela-sela gigi yang berhimpitan itu, supaya giginya menjadi jarang. Perbuatan ini dianggap mengelabui orang lain dan berlebih-lebihan dalam berhias yang sama sekali bertentangan dengan jiwa Islam yang sebenarnya.
Dari hadis-hadis yang telah kita sebutkan di atas, maka kita dapat mengetahui tentang hukum operasi kecantikan seperti yang terkenal sekarang karena perputaran kebudayaan badan dan syahwat, yakni kebudayaan Barat materialistis, sehingga banyak sekali perempuan dan laki-laki yang mengorbankan uangnya berjuta-juta untuk mengubah bentuk hidung, payudara atau yang lain. Semua ini termasuk yang dilaknat Allah dan RasulNya, karena di dalamnya terkandung penyiksaan dan perubahan bentuk ciptaan Allah tanpa ada suatu sebab yang mengharuskan untuk berbuat demikian, melainkan hanya untuk pemborosan dalam hal-hal yang bersifat show dan lebih mengutamakan pada bentuk, bukan inti; lebih mementingkan jasmani daripada rohani.
Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang kiranya akan dapat menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang dapat menimbulkan sakit secara perasaan ataupun secara kejiwaan kalau daging lebih itu dibiarkan, maka waktu itu tidak berdosa orang untuk berobat selama untuk tujuan demi menghilangkan penyakit yang bersarang dan mengancam hidupnya. Karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesulitan.
Barangkali yang memperkuat permasalahan tersebut di atas, yaitu tentang hadis "dilaknat perempuan-perempuan yang menjarangkan giginya supaya cantik" seperti tersebut di atas. Dari hadis itu pula dapat difahamkan, bahwa yang tercela itu ialah perempuan yang mengerjakan hal tersebut semata-mata untuk tujuan keindahan dan kecantikan yang dusta. Tetapi kalau hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menghilangkan penyakit atau bahaya yang mengancam, maka sedikitpun tidak ada halangan. Wallahu a'lam!


Sumber : Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Al-Qordhowi

Imam Ali as dan Musafir Non Muslim

Pada hari itu udara kota Kufah sangatlah nyaman. Angin sepoi bertiup perlahan dari arah kota memberikan ketenangan bagi jiwa dan semangat manusia. Seorang musafir bergerak ke arah kota Kufah. Dia telah melewati perjalanan yang jauh untuk mencapai suatu tempat di sekitar Kufah dan kini ia merasa kelelahan. Dia berpikir sendirian, alangkah menyenangkannya jika dia mempunyai teman seperjalanan, supaya dia punya teman untuk berbicara dan tidak merasa lelah akan perjalanan tersebut. Ketika itu pula, tampak sesosok tubuh dari kejauhan. Sang musafir merasa gembira dan berkata sendirian, ”Aku akan bersabar sampai orang itu datang menghampiriku. Mungkin saja dia bisa menjadi teman seperjalananku.”
Sosok dari kejauhan itu akhirnya mendekat. Ternyata dia adalah seorang lelaki itu berwajah menarik dan bercahaya. Terlihat senyum terukir di bibir lelaki itu. Ketika keduanya berdekatan, mereka saling bertanya kabar. Ternyata, lelaki itu juga akan pergi ke Kufah. Sang musafir yang kesepian tadi merasa gembira karena kini dia memiliki teman seperjalanan.
Lelaki yang baru tiba itu tidak lain adalah Imam Ali a.s. Tetapi, Imam Ali menyembunyikan identitasnya kepada musafir tersebut. Keduanya sama-sama meneruskan perjalanan. Mereka lalui perjalanan bersama itu sambil berbincang-bincang. Tak lama kemudian, Imam Ali as mengetahui bahwa teman seperjalanannya itu bukan muslim. Namun, Imam Ali tetap mmeprlakukannya dengan baik, sampai-sampai lelaki non muslim itu merasakan persahabatan dan kecintaan terhadap Ali a.s. Tutur kata dan akhlak Imam Ali sedemikian baiknya sehingga telah meninggalkan kesan kepada lelaki itu, sampai-sampai dia melupakan rasa lelahnya.
Dia lalu berhenti sejenak dan berkata kepada Imam Ali, “Sungguh menakjubkan, kebetulan sejam yang lalu aku memohon teman seperjalanan untuk menemaniku agar beratnya perjalanan ini tidak terasa. Lihatlah betapa Allah telah mengabulkan permintaanku. Sampai kini, aku tidak pernah menemui orang sebaik dan sepintar engkau dalam berbicara.”
Imam Ali hanya tersenyum ketika mendengar kata-kata lelaki ini dan mereka kembali meneruskan perjalanan mereka. Perjalanan itu berakhir dengan dua arah. Satu jalan ke Kufah yang menjadi tempat tujuan Imam Ali as dan jalan kedua merupakan arah yang dituju lelaki non muslim itu. Imam Ali tidak mengambil jalan ke arah Kufah dan terus berjalan mengikuti teman seperjalanannya. Lelaki itu sibuk berbicara sehingga tidak menyadari hal tersebut. Beberapa saat kemudian, dia menyadarinya dan bertanya, “Sahabatku, engkau telah salah memilih jalan, sewaktu di persimpangan tadi engkau seharusnya memilih jalan ke Kufah.”
Imam Ali, “Aku tahu. Tetapi aku ingin mengiringimu sampai engkau menyelesaikan pembicaraanmu.” Lelaki itu merasa takjub mendengar ucapan Imam Ali tersebut, lalu berkata, “Akhlakmu sungguh baik sekali. Aku ingin mengetahui lebih banyak tentang dirimu. Sebutkanlah namamu dan apakah pekerjaanmu?”
Imam Ali menjawab, “Sahabatku, aku adalah Ali bin Abi Thalib.” Lelaki non muslim itu yang sudah sering mendengar nama Ali dan mengetahui dia adalah pemimpin umat Islam, amat terkejut. Kebimbangan menyelimuti dirinya. Dia berkata sendirian, “Ya Tuhanku, sejak tadi hingga kini, ternyata aku sedang bersama khalifah umat Islam dan aku tidak mengetahuinya sama sekali.
Lalu, dia berkata kepada Imam Ali a.s., ”Ketawadhu’an dan kebaikan akhlak Anda memang layak mendapat pujian. Apakah mereka yang dididik dengan ajaran Islam memiliki akhlak seperti Anda?”
Pada saat itu jendela ke arah cahaya dan hakikat terbuka di hadapan matanya. Imam Ali a.s. kemudian menyampaikan ajaran Islam kepada musafir itu. Tidak berapa lama kemudian, dengan bimbingan Imam Ali, dia memeluk agama Islam dan bergabung dengan barisan kaum mukmin. Dengan demikian, kebaikan, kelembutan, dan sifat baik Imam Ali a.s. telah membuka hati lelaki non muslim itu untuk menerima kebenaran ajaran Islam.
Rasulullah saaw bersabda, “Berlaku baiklah kepada sesama manusia. Mereka menyukai kalian selagi kalian hidup dan menangisi kalian ketika kalian meninggalkan dunia ini.”

Air Mata Kerinduan Uwais Al-Qarani Kepada Rasul S.A.W

Di negeri Yaman, hiduplah seorang pemuda bernama Uwais Al-Qarani yang berasal dari kabilah Qaran. Uwais Al-Qarani mempunyai jiwa yang bersih dan mulia. Dia seorang yang pintar dan selalu melakukan pencarian makna hidup. Meskipun saat itu dia masih belum mengenal ajaran Islam yang mulia, dia sangat menghormati nilai-nilai mulia kemanusiaan. Di antara sikap dan perilaku Uwais yang paling menonjol sekali ialah penghormatan yang besar terhadap ibunya. Dia bersikap amat lemah-lembut kepada ibunya yang sudah tua dan dia amat mengerti tanggung jawabnya sebagai anak. Dia dapat merasakan kesulitan seorang ibu dalam mendidik dan membesarkan anaknya. Oleh karena itu, dia melayani ibunya seperti seorang pelayan yang taat dan patuh. Uwais sama sekali tidak melupakan jerih payah ibunya.
Suatu saat, Uwais Al-Qarani mendengar kabar bahwa ada seorang nabi yang berhijrah dari kota Mekah ke Madinah dan sebagian dari masyarakat mengikuti ajaran nabi tersebut. Uwais dengan perenungannya, sampai kepada kesimpulan bahwa Muhammad adalah seorang nabi yang benar-benar diutus oleh Tuhan karena perintah dan ajaran yang disampaikan beliau berlandaskan kepada akal dan sesuai dengan nilai-nilai tinggi insani. Uwais mempercayai kenabian Nabi Muhammad S.A.W dan dia ingin sekali bertemu dengan beliau. Dia ingin melakukan perjalanan ke Madinah dan melihat sendiri keindahan hati Nabi Muhammad dari dekat. Tetapi, kondisi ibunya yang sudah tua dan sakit-sakitan membuatnya mengurungkan niatnya itu. Berbulan-bulan lamanya Uwais memendam harapan dan impiannya tersebut. Sampai suatu hari, dia mengambil keputusan untuk menceritakan keinginannya itu kepada ibunya.
Uwais dengan sopan duduk di hadapan ibunya dan berkata, “Wahai ibu, aku tidak dapat menahan hati untuk bertemu dengan seorang lelaki yang telah diutus sebagai nabi. Engkau pun tahu bahwa anakmu ini tidak pernah berfikir tentang hal-hal selain dari kebaikan dan kebenaran. Jika ibu mengizinkan, aku ingin sekali pergi menemui Rasul Alloh itu dari dekat.”
Ibu Uwais yang amat terkesan melihat kesungguhan dan gelora keinginan anaknya untuk bertemu dengan Nabi, berkata, “Wahai anakku, aku izinkan engkau untuk pergi ke Madinah, tetapi aku minta supaya setelah engkau bertemu dengan Nabi segeralah engkau pulang ke Yaman dan janganlah engkau berlama-lama di sana.”
Dengan penuh gembira, Uwais menerima permintaan ibunya itu dan dia pun melakukan perjalanan untuk pergi ke Madinah. Meskipun perjalanan begitu jauh dan menyulitkan, namun semangat dan keinginannya yang besar untuk bertemu Nabi menyebabkan dia merasa begitu gembira hingga tidak merasa lelah dalam perjalanan. Siang dan malam dia tempuh perjalanan tanpa menghiraukan kesulitan dan kelelahan yang menderanya.
Akhirnya, sampailah Uwais Al-Qarani ke kota Madinah. Dengan tidak sabar lagi, dia bertanya ke sana kemari untuk mencari Nabi Muhammad. Tetapi, berita yang didapatkannya amat mengecewakan. Orang-orang Madinah memberi tahu Uwais bahwa Nabi sedang keluar dari kota untuk beberapa hari. Begitu Uwais mendengar berita ini, dia mengeluh panjang dan terduduk di atas tanah. Segala kelelahan terasa menimpa seluruh tubuhnya. Sedemikian besar rasa kecewa yang menyelubunginya sehingga dia menangis sejadi-jadinya. Orang-orang membujuknya dengan mengatakan bahwa dia bisa tetap tinggal di Madinah dan menjadi tamu mereka sampai Rasulullah kembali dari perjalanannya. Tetapi Uwais berkata bahwa dia mempunyai seorang ibu tua yang sedang menanti kepulangannya.
Uwais mengambil keputusan untuk segera pulang ke Yaman meskipun dia belum berhasil menemui Nabi, demi melaksanakan janjinya kepada sang ibu. Dia berkata kepada para sahabat dan keluarga Nabi, “Aku terpaksa pulang ke Yaman. Aku minta pada kalian, jika Rasulullah pulang, sampaikanlah salamku kepadanya.”
Beberapa hari kemudian Rasulullah saw pulang ke Madinah. Ketika beliau mendengar kisah Uwais, beliau memujinya dan berkata, “Uwais telah pergi, namun cahayanya tetap tinggal di rumah kami. Angin sepoi dan aroma wewangian syurga bertiup ke arah Yaman. Wahai Uwais! Aku juga ingin sekali menemuimu. Sahabat ku, siapapun di antara kalian yang bertemu dengan Uwais, sampaikanlah salamku kepadanya.” Dalam sejarah dikatakan bahwa memang Uwais tidak pernah dapat bertemu dengan Rasulullah. Tetapi, karena pengorbanan yang telah dilakukannya buat ibunya, namanya tercatat abadi dalam sejarah.
Dalam hadis Rasulullah saw bersabda:
“Tuhan memanjangkan usia orang-orang yang melakukan kebaikan kepada orang tua mereka.”
“Siapa saja yang menggembirakan hati ibu dan bapaknya, Tuhan juga akan menggembirakan mereka dan siapa saja yang membuat ibu bapa mereka marah, Tuhan juga akan murka terhadap mereka.”

Dialog Imam Abu Hanifah

Imam Abu Hanifah(Imam mazhab Hanafi) pernah bercerita : "Ada seorang ilmuwan besar dari bangsa Romawi, tapi ia kafir. Ulama-ulama Islam membiarkannya saja, kecuali seorang, yaitu Hammad guru Abu Hanifah, oleh karena itu dia segan bila bertemu dengannya.
Pada suatu hari, ketika jamaah berkumpul di masjid, orang kafir itu naik mimbar dan mau mengadakan tukar pikiran dengan siapa saja, dia hendak menyerang ulama-ulama Islam. Di antara barisan jama'ah di masjid berdirilah seorang laki-laki muda, dialah Abu Hanifah, dan ketika sudah berada dekat depan mimbar, dia berkata :
"Inilah saya, hendak bertukar pikiran dengan tuan". Mata Abu Hanifah berusaha untuk menguasai suasana, namun dia tetap merendahkan diri karena mudanya. Namun dia pun angkat bicara :
"Silahkan ungkapkan pendapat tuan!".
Ilmuwan nonmuslim itu heran akan keberanian Abu Hanifah, lalu bertanya :"Masuk akalkah bila dikatakan bahwa ada pertama yang tidak apa-apanya sebelumnya?". "Benar, tahukah tuan tentang hitungan?", tanya Abu Hanifah.
"Ya".
"Angka berpakah sebelum angka satu?".
"Ia adalah pertama, dan yang paling pertama. Tak ada angka lain sebelum angka satu", jawab sang ilmuwan.
"Demikian pula Allah Swt".
"Di mana Dia sekarang? Sesuatu yang ada mesti ada tempatnya", tanya ilmuan nonmuslim tersebut.
"Tahukah tuan bagaimana bentuk susu?".
"Ya".
"Adakah di dalam susu itu keju?".
"Ya".
"Di mana, di sebelah mana tempatnya keju itu sekarang?", tanya Abu Hanifah.
"Tak ada tempat yang khusus. Keju itu menyeluruh meliputi dan bercampur dengan susu!", jawab ilmuwan nonmuslim itu.
"Begitu pulalah Allah, tidak bertempat dan tidak ditempatkan", jelas Abu Hanifah. "Ke arah manakah Allah sekarang menghadap? Sebab segala sesuatu pasti punya arah?", tanya orang kafir itu.
"Jika tuan menyalakan lampu, ke arah manakah sinar lampu itu menghadap?", tanya Abu Hanifah.
"Sinarnya menghadap ke semua arah".
"Begitu pulalah Allah Pencipta langit dan bumi".
"Ya! Apa yang sedang Allah kerjakan sekarang?".
"Tuan menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dari atas mimbar, sedangkan saya menjawabnya dari atas lantai. Maka untuk menjawab pertanyaan tuan, saya mohon tuan turun dari atas mimbar dan saya akan menjawabnya di tempat tuan", pinta Abu Hanifah.
Ilmuwan nonmuslim itu turun dari mimbar, dan Abu Hanifah naik di atas.
"Baiklah, sekarang saya akan menjawab pertanyaan tuan. Tuan bertanya apa pekerjaan Allah sekarang?".
Ilmuwan nonmuslim mengangguk.
"Pekerjaan-Nya sekarang, ialah bahwa apabila ada seorang kafir seperti tuan sedang berdiri di atas mimbar, Dia akan menurunkannya seperti sekarang, sedangkan apabila ada seorang mu`min sedang berdiri di atas lantai, seketika itu juga Dia akan mengangkatnya ke atas mimbar, demikian pekerjaan Allah setiap waktu". Para hadirin puas dan begitu pula ilmuwan nonmuslimitu.(cepsalse)

Monday, January 19, 2009

Hukum Tahlil dan jamuannya

1.Masalah Tahlil

Tahlil telah menjadi perdebatan yang sampai sekarang belum menacpai kesepakatan. Tanpa ikut berpolemik, sedikit kami uraikan permasalahan tahlil dan tawassul yang menurut sebagian orang dianggap bid'ah dan syirik.

Arti tahlil secara lafdzi adalah bacaan kalimat Thayyibah (لااله الا الله). Namun kemudian kalimat tahlil menjadi sebuah istilah dari rangkaian bacaan beberapa dzikir, alqur'an dan do'a tertentu yang dibaca untuk mendo'akan orang yang sudah mati. Ketika diucapkan kata-kata tahlil pengertiannya berubah seperti itu.

Tahlil pada mulanya ditradisikan oleh Wali Sanga. Seperti yang telah kita ketahui, yang paling berjasa menyebarkan ajaran Islam di indonesia adalah Wali Sanga. keberhasilan da'wah Wali Sanga ini tidak lepas dari cara dakwahnya yang mengedepankan metode kultural atau budaya. Wali Sanga mengajarkan nilai-nilai Islam secara luwes mereka tidak secara frontal menentang tradisi-tradisi hindu yang telah mengakar kuat di masyarakat, namun membiarkan tradisi itu berjalan hanya saja isinya diganti dengan nilai nilai islam, tradisi dulu bila ada orang mati maka sanak famili dan tetangga berkumpul dirumah duka yang dilakukan bukannya mendo'akan simati malah bergadang dengan melakukan hal yang lainya.

Wali Sanga tidak serta merta membubarkan tradisi tersebut, masyarakat dibiarkan tetap berkumpul namun acaranya diganti dengan mendoakan pada mayit, jadi tahlil dengan pengertian diatas sebelum Wali Sanga tidak dikenal.

Kalau begitu Tahlil itu bid'ah! Setiap perbuatan bid'ah sesat ! setiap sesat masuk neraka?

Tunggu dulu, anda berada didepan Komputer ini juga bid'ah sebab tidak pernah di kerjakan oleh nabi S A W kalau begitu anda sesat dan masuk neraka? Akal sesat pasti menolak logika seperti ini.

Ulama membagi bid'ah menjadi dua ,bid'ah hasanah dan bid'ah sayyiah , sedangkan bid'ah hasanah sama sekali tidak sesat meskipun tidak pernah dikerjakan oleh nabi jadi ukurannya bukan pernah dikerjakan oleh nabi atau tidak , namun lebih luas dari itu, apakah sesuai dengan syariat atau tidak ! yang dimaksudkan syariat disini tentu saja dalil dalil alquran sunnah ,atsarus shahabah , Ijma' dan qiyas . jika melakukan sesuatu yang bertentangan dengan dalil dalil tersebut maka sesat.

Sekarang kita lihat apakah dalam tahlil ada yang bertentangan dengan syari'at ? tidak ada, tahlil adalah serangkaian kalimat yang berisi dzikir, bacaan alqur'an, yang disusun untuk sekedar mudah untuk di ingat, biasanya dibaca secara berjemaah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit , rangkaian bacaan yang ada mempunyai keutamaan yang mempunyai dasar yang kuat, dari sisi ini jelas tahlil tidak ada yang bertentangan dengan syariat.

Jika yang dipermasalahkan adalah sampai dan tidaknya pahala maka perdebatan tidak akan menemui ujung usai, sebab itu masalah khilafiyah dengan argumen masing-masing ada yang mengatakan pahalanya bisa sampai ada yang mengatakan tidak, pendeknya ulama' sepakat untuk tidak sepakat , ya sudah jangan dipermasalahkan lagi.

Hemat kita urusan pahala adalah masalah penilaian Allah SWT yang tidak bisa di intervensi (dicampuri) oleh siapapun. Kita yang membaca tahlil esensinya kan berdo'a semoga pahala bacaan kita disampaikan kepada mayit.

Lepas dari Khilafiyah itu KH Sahal Mahfud, berpendapat bahwa acara tahlilan yang sudah mentradisi hendaknya terus dilestarikan sebagai salah satu budaya yang bernilai islami dalam rangka melaksanakan ibadah sosial sekaligus meningkatkan dzikir kepada Allah.

2. Hukum memberi jamuan dalam tahlilan

Memberi jamuan yang biasa diadakan ketika ada orang mati, itu diperbolehkan. Banyak dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa seperti itu termasuk ibadah yang terpuji dan , memang, dianjurkan dengan berbagai alasan. Karena hal itu, kalau ditilik dari segi jamuannya adalah termasuk sadaqah ”yang, memang, dianjurkan oleh agama menurut kesepakatan ulama'.yang pahalanya dihadiyahkan pada orang yang telah mati. Dan lebih dari itu, ada tujuan lain yang ada di balik jamuan tersebut, yaitu,(1) ikramud dlaif (memulyakan tamu) (2) bersabar menghadapi musibah. (3) tidak menampakkan rasa susah dan gelisah kepada orang lain. Ketiga masalah tersebut, semuanaya, termasuk ibadah dan perbuatan taat yang diridhoi oleh Allah AWT serta pelakunya akan mendapatkan pahala yang besar.

Dengan catatan biaya jamuan tersebut tidak diambilkan dari harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih. Apabila biaya jamuan tersebut diambilakan harta ahli waris yang berstatus mahjuralaih.(seperti anak yatim), maka hukumnya tidak bolehkan.

Adapun mengkhususkan selamatan pada mayit pada hari-hari tertentu adalah bid'ah yang tidak ada dasar hukumnya, selamatan pada hari-hari itu juga tidak ada keutamaan atau manfaatnya keterangan dalam kitab Mataliâud daqoâiq yang menyatakan bahwa selamatan pada hari 3, 7, 40, 100 dst itu mempunyai keutamaan karena terkait dengan keberadaan atau proses yang dialami mayit dialam kubur adalah tidak benar.

Namun demikian shadakah itu sama sekali tidak mengurangi nilai pahala sedekah yang pahalanya dihadiahkan pada mayit seperti penjelasan diatas. ada beberapa ulama seperti Syaikh Imam Nawawi Syaikh ismail dan yang lainya menyatakan, bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sunnah(matlub) Cuma hal itu tidak boleh disengaja dikaitkan dengan hari-hari yang telah mentradisi di suatu komunitas masyarakat. Malah jika acara tersebut dimaksudkan untuk meratapi mayit, maka haram.(cepsalse)


Dari berbagai sumber

Sunday, January 18, 2009

Poligami

Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia dan selalu terjun dalam suatu realita, mendidik dan menjauhkan dari sikap toledor dan bermalas-malas. Begitulah yang kami saksikan dengan gamblang dalam hubungannya dengan masalah poligami.
Dengan menitikberatkan demi kepentingan manusia, baik secara individual maupun masyarakat, Islam membolehkan kawin lebih dari seorang.
Kebanyakan umat-umat dahulu dan agama-agama sebelum Islam membolehkan kawin tanpa batas yang kadang-kadang sampai sepuluh orang wanita, bahkan ada yang sampai seratus dan beratus-ratus tanpa suatu syarat dan ikatan. Maka setelah Islam datang, perkawinan lebih dari seorang ini diberinya batas dan bersyarat. Batas maksimalnya ialah empat, seperti riwayatnya Ghailan:
"Sesungguhnya Ghailan ats-Tsaqafi telah masuk Islam dan mempunyai sepuluh isteri, kemudian Nabi berkata kepadanya: Pilihlah empat di antara mereka itu, dan cerailah yang lain." (Riwayat Ahmad, Syafi'i, Tarmizi, Ibnu Majah, Ibnu Abi Syaibah, Daraquthni dan Baihaqi)
Sementara ada juga yang mempunyai isteri delapan dan ada juga yang lima. Semuanya itu diperintahkan oleh Nabi supaya memilih empat saja.
Adapun nikahnya Nabi sampai sembilan orang itu adalah khususiyah buat Nabi karena ada suatu motif da'wah dan demi memenuhi kepentingan umat kepada isteri-isteri Nabi itu sepeninggal beliau.
Adil Adalah Syarat Dibolehkan Poligami
Syarat yang ditentukan Islam untuk poligami ialah terpercayanya seorang muslim terhadap dirinya, bahwa dia sanggup berlaku adil terhadap semua isterinya baik tentang soal makannya, minumnya, pakaiannya, rumahnya, tempat tidurnya maupun nafkahnya. Siapa yang tidak mampu melaksanakan keadilan ini, maka dia tidak boleh nikah lebih dari seorang.
Firman Allah:
"Jika kamu tidak dapat berlaku adil, maka kawinlah seorang saja." (an-Nisa': 3)
Dan bersabda Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa mempunyai isteri dua, tetapi dia lebih cenderung kepada yang satu, maka nanti di hari kiamat dia akan datang menyeret salah satu lambungnya dalam keadaan jatuh atau miring." (Riwayat Ahlulsunan, Ibnu Hibban dan al-Hakim)
Yang dimaksud cenderung atau condong yang diancam oleh hadis tersebut, ialah meremehkan hak-hak isteri, bukan semata-mata kecenderungan hati. Sebab kecenderungan hati termasuk suatu keadilan yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Oleh karena itu Allah memberikan maaf dalam hal tersebut. Seperti tersebut dalam firmanNya:
"Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil antara isteri-isterimu sekalipun kamu sangat berkeinginan, oleh karena itu janganlah kamu terlalu condong." (an-Nisa': 129)
Oleh karena itu pula setelah Rasulullah membagi atau menggilir dan melaksanakan keadilannya, kemudian beliau berdoa:
"Ya Allah! Inilah giliranku yang mampu aku lakukan. Maka janganlah Engkau siksa aku berhubung sesuatu yang Engkau mampu laksanakan tetapi aku tidak mampu melaksanakan." (Riwayat Ashabussunan)
Yakni sesuatu yang tidak mampu dikuasai oleh hati manusia dan sesuatu kecenderungan kepada salah satu isterinya.
Nabi sendiri kalau hendak bepergian, ia mengadakan undian. Siapa mendapat bagiannya, dialah yang nanti akan diajak pergi oleh Nabi.
Beliau bersikap demikian demi menjaga perasaan dan tercapainya persetujuan oleh semuanya.

Hikmah Dibolehkannya Poligami

Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang.
Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan. Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari teman tidur?
Dan ada kalanya jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan, perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
1.Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
2.Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
3.Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah: 50)
Inilah sistem poligami yang banyak ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga. Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih baik?(cepsalse)

Kawin Mut'ah (Kawin Kontrak)

Perkawinan dalam Islam adalah suatu ikatan yang kuat dan perjanjian yang teguh yang ditegakkan di atas landasan niat untuk bergaul antara suami-isteri dengan abadi, supaya dapat memetik buah kejiwaan yang telah digariskan Allah dalam al-Quran, yaitu ketenteraman, kecintaan dan kasih sayang. Sedang tujuannya yang bersifat duniawi yaitu demi berkembangnya keturunan dan kelangsungan jenis manusia. Seperti yang diterangkan Allah dalam al-Quran:
"Allah telah menjadikan jodoh untuk kamu dari jenismu sendiri, dan Ia menjadikan untuk kamu dari perjodohanmu itu anak-anak dan cucu." (an-Nahl: 72)
Adapun kawin mut'ah adalah ikatan seorang laki-laki dengan seorang perempuan dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu pula. Oleh karena itu tidak mungkin perkawinan semacam ini dapat menghasilkan arti yang kami sebutkan di atas.
Kawin mut'ah ini pernah diperkenankan oleh Rasulullah s.a.w. sebelum stabilnya syariah Islamiah, yaitu diperkenankannya ketika dalam bepergian dan peperangan, kemudian diharamkannya untuk selama-lamanya.
Rahasia dibolehkannya kawin mut'ah waktu itu, ialah karena masyarakat Islam waktu itu masih dalam suatu perjalanan yang kita istilahkan dengan masa transisi, masa peralihan dari jahiliah kepada Islam. Sedang perzinaan di masa jahiliah merupakan satu hal yang biasa dan tersebar di mana-mana. Maka setelah Islam datang dan menyerukan kepada pengikutnya untuk pergi berperang, dan jauhnya mereka dari isteri merupakan suatu penderitaan yang cukup berat. Sebagian mereka ada yang imannya kuat dan ada pula yang lemah. Yang imannya lemah, akan mudah untuk berbuat zina sebagai suatu perbuatan yang keji dan cara yang tidak baik.
Sedang bagi mereka yang kuat imannya berkeinginan untuk kebiri dan mengimpotenkan kemaluannya, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnu Mas'ud:
"Kami pernah berperang bersama Rasulullah s.a.w. sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan maskawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, maka dibolehkannya kawin mut'ah adalah sebagai suatu jalan untuk mengatasi problema yang dihadapi oleh kedua golongan tersebut dan merupakan jenjang menuju diundangkannya hukum perkawinan yang sempurna, di mana dengan hukum tersebut akan tercapailah seluruh tujuan perkawinan seperti: terpeliharanya diri, ketenangan jiwa, berlangsungnya keturunan, kecintaan, kasih-sayang dan luasnya daerah pergaulan kekeluargaan karena perkawinan itu.
Sebagaimana al-Quran telah mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, di mana kedua hal tersebut telah terbiasa dan tersebar luas di zaman jahiliah, maka begitu juga halnya dalam masalah haramnya kemaluan, Rasulullah tempuh dengan jalan bertahap juga. Misalnya tentang mut'ah, dibolehkannya ketika terpaksa, setelah itu diharamkannya.
Seperti apa yang diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, antara lain sebagai berikut:
"Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fathu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim)
Dalam satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)
Tetapi apakah haramnya mut'ah ini berlaku untuk selama-lamanya seperti halnya kawin dengan ibu dan anak, ataukah seperti haramnya bangkai, darah dan babi yang dibolehkan ketika dalam keadaan terpaksa dan takut berbuat dosa?
Menurut pendapat kebanyakan sahabat, bahwa haramnya mut'ah itu berlaku selama-lamanya, tidak ada sedikitpun rukhshah, sesudah hukum tersebut diundangkan.
Tetapi Ibnu Abbas berpendapat lain, ia berpendapat boleh ketika terpaksa, yaitu seperti tersebut di bawah ini:
"Ada seorang yang bertanya kepadanya tentang kawin mut'ah, kemudian dia membolehkannya. Lantas seorang bekas hambanya bertanya: Apakah yang demikian itu dalam keadaan terpaksa dan karena sedikitnya jumlah wanita atau yang seperti itu? Ibnu Abbas menjawab: Ya!" (Riwayat Bukhari)
Kemudian setelah Ibnu Abbas menyaksikan sendiri, bahwa banyak orang-orang yang mempermudah persoalan ini dan tidak membatasi dalam situasi yang terpaksa, maka ia hentikan fatwanya itu dan ditarik kembali.(cepsalse)

Wednesday, January 14, 2009

Kisah Seorang Pencuri Terong

Di Damaskus, ada sebuah mesjid besar, namanya mesjid Jami' At-Taubah. Dia adalah sebuah masjid yang penuh keberkahan. Di dalamnya ada ketenangan dan keindahan. Sejak tujuh puluh tahun, di masjid itu ada seorang syeikh pendidik yang alim dan mengamalkan ilmunya. Dia sangat fakir sehingga menjadi contoh dalam kefakirannya, dalam menahan diri dari meminta, dalam kemuliaan jiwanya dan dalam berkhidmat untuk kepentingan orang lain.

Saat itu ada pemuda yang bertempat di sebuah kamar dalam masjid. Sudah dua hari berlalu tanpa ada makanan yang dapat dimakannya. Dia tidak mempunyai makanan ataupun uang untuk membeli makanan. Saat datang hari ketiga dia merasa bahwa dia akan mati, lalu dia berfikir tentang apa yang akan dilakukan. Menurutnya, saat ini dia telah sampai pada kondisi terpaksa yang membolehkannya memakan bangkai atau mencuri sekadar untuk bisa menegakkan tulang punggungnya. Itulah pendapatnya pada kondisi seperti ini.

Masjid tempat dia tinggal itu, atapnya bersambung dengan atap beberapa rumah yang ada disampingnya. Hal ini memungkinkan sesorang pindah dari rumah pertama sampai terakhir dengan berjalan diatas atap rumah-rumah tersebut. Maka, dia pun naik ke atas atap masjid dan dari situ dia pindah kerumah sebelah. Di situ dia melihat orang-orang wanita, maka dia memalingkan pandangannya dan menjauh dari rumah itu. Lalu dia lihat rumah yang di sebelahnya lagi. Keadaannya sedang sepi dan dia mencium ada bau masakan berasal dari rumah itu. Rasa laparnya bangkit, seolah-olah bau masakan tersebut magnet yang menariknya.

Rumah-rumah dimasa itu banyak dibangun dengan satu lantai, maka dia melompat dari atap ke dalam serambi. Dalam sekejap dia sudah berada di dalam rumah dan dengan cepat dia masuk ke dapur lalu mengangkat tutup panci yang ada disitu. Dilihatnya sebuah terong besar dan sudah dimasak. Lalu dia ambil satu, karena rasa laparnya dia tidak lagi merasakan panasnya, digigitlah terong yang ada ditangannya dan saat itu dia mengunyah dan hendak menelannya, dia ingat dan timbul lagi kesadaran beragamanya. Langsung dia berkata, 'A'udzu billah! Aku adalah penuntut ilmu dan tinggal di mesjid , pantaskah aku masuk kerumah orang dan mencuri barang yang ada di dalamnya?' Dia merasa bahwa ini adalah kesalahan besar, lalu dia menyesal dan beristigfar kepada Allah, kemudian mengembalikan lagi terong yang ada ditangannya. Akhirnya dia pulang kembali ketempat semula. Lalu ia masuk kedalam masjid dan mendengarkan syeikh yang saat itu sedang mengajar. Karena terlalu lapar dia tidak dapat memahami apa yang dia dengar.

Ketika majlis itu selesai dan orang-orang sudah pulang, datanglah seorang perempuan yang menutup tubuhnya dengan hijab saat itu memang tidak ada perempuan kecuali dia memakai hijab, kemudian perempuan itu berbicara dengan syeikh. Sang pemuda tidak bisa mendengar apa yang sedang dibicarakannya. Akan tetapi, secara tiba-tiba syeikh itu melihat ke sekelilingnya. Tak tampak olehnya kecuali pemuda itu, dipanggilah ia dan syeikh itu bertanya, 'Apakah kamu sudah menikah?', dijawab, 'Belum,'. Syeikh itu bertanya lagi, 'Apakah kau ingin menikah?'. Pemuda itu diam. Syeikh mengulangi lagi pertanyaannya. Akhirnya pemuda itu angkat bicara, 'Ya Syeikh, demi Allah! Aku tidak punya uang untuk membeli roti, bagaimana aku akan menikah?'. Syeikh itu menjawab, 'Wanita ini datang membawa kabar, bahwa suaminya telah meninggal dan dia adalah orang asing di kota ini. Di sini bahkan di dunia ini dia tidak mempunyai siapa-siapa kecuali seorang paman yang sudah tua dan miskin', kata syeikh itu sambil menunjuk seorang laki-laki yang duduk di pojokkan. Syeikh itu melanjutkan pembicaraannya, 'Dan wanita ini telah mewarisi rumah suaminya dan hasil penghidupannya. Sekarang, dia ingin seorang laki-laki yang mau menikahinya, agar dia tidak sendirian dan mungkin diganggu orang. Maukah kau menikah dengannya? Pemuda itu menjawab 'Ya'. Kemudian Syeikh bertanya kepada wanita itu, 'Apakah engkau mau menerimanya sebagai suamimu?', ia menjawab 'Ya'. Maka Syeikh itu mendatangkan pamannya dan dua orang saksi kemudian melangsungkan akad nikah dan membayarkan mahar untuk muridnya itu. Kemudian syeikh itu berkata, 'peganglah tangan isterimu!' Dipeganglah tangan isterinya dan sang isteri membawanya kerumahnya. Setelah keduanya masuk kedalam rumah, sang isteri membuka kain yang menutupi wajahnya. Tampaklah oleh pemuda itu, bahwa dia adalah seorang wanita yang masih muda dan cantik. Rupanya pemuda itu sadar bahwa rumah itu adalah rumah yang tadi telah ia masuki.

Sang isteri bertanya, 'Kau ingin makan?' 'Ya' jawabnya. Lalu dia membuka tutup panci didapurnya. Saat melihat buah terong didalamnya dia berkata: 'heran siapa yang masuk kerumah dan menggigit terong ini?!'. Maka pemuda itu menangis dan menceritakan kisahnya. Isterinya berkomentar, 'Ini adalah buah dari sifat amanah, kau jaga kehormatanmu dan kau tinggalkan terong yang haram itu, lalu Allah berikan rumah ini semuanya berikut pemiliknya dalam keadaan halal. Barang siapa yang meninggalkan sesuatu ikhlas karena Allah, maka akan Allah ganti dengan yang lebih baik dari itu.

(Sumber: Alsofwah.or.id)

Kisah Pemuda zuhud

Abdullah bin Al-Faraj adalah seorang yang tekun beribadah dan dikenal sebagai orang yang shalih. Dia hidup pada masa pemerintahan Khalifah Harun Al-Rasyid.

Suatu ketika Abdullah bin Al-Faraj mempunyai barang-barang yang harus dipindahkan dari satu tempat ke tempat yang lain di dalam rumahnya. Untuk mengerjakan hal tersebut, ia memerlukan seorang pekerja serabutan. Maka ia pun segera pergi ke pasar untuk mencarinya. Setelah mencari ke sana ke mari di dalam pasar, akhirnya ia menemukan seorang pemuda berwajah pucat pasi sedang membawa keranjang besar dan sekop. Pemuda itu mengenakan jubah dan selembar kain sarung yang keduanya terbuat dari bulu domba. Maka Abdullah menghampiri pemuda tersebut dan bertanya kepadanya, “Maukah engkau bekerja untukku?”
“ya,” jawab pemuda itu singkat.
“Berapa imbalannya yang kau minta?” tanya Abdullah kepadanya.
“Satu seperenam dirham,” jawab pemuda itu singkat.
“Baiklah kau dapat bekerja untukku” kata Abdullah.
Tiba-tiba pemuda itu berkata,”Ada satu syarat!”
“Apa syarat yang engkau minta?” jawab Abdullah.
“Bila waktu shalat dzuhur telah tiba dan mu’adzin telah pula mengumandangka adzan, aku akan keluar untuk mengambil air wudlu dan kemudian menunaikan shalat berjama’ah di masjid, setelah itu aku kembali melanjutkan pekerjaanku. Demikian juga bila telah tiba waktu shalat ashar,” jawab pemuda itu tersebut.
“Ya boleh,”Jawab Abdullah singkat.

Setelah berkata demikian, Abdullah bin Al-Faraj pun mengajaknya pulang ke rumah untuk memulai pekerjaannya. Sesampainya di rumah, pemuda itu pun segera bekerja memindahkan barang-barang dari satu tempat ke tempat yang lain. Dia bekerja dengan rajin dan tidak pernah sedikitpun mengajak Abdullah berbicara. Ketika adzan dzuhur telah dikumandangkan, pemuda tadi lalu berkata kepada Abdullah, “Wahai Abdullah Mu’adzin telah mengumandangkan adzan!”
“Silahkan” kata Abdullah kepadanya.

Pemuda itu pun segera keluar menuju ke masjid untuk segera menunaikan shalat dzuhur berjama’ah bersama kaum muslimin termasuk Abdullah. Ketika keperluannya di masjid sudah selesai, pemuda itu segera kembali pergi kerumah Abdullah bin Al-Faraj. Di sanapun ia bekerja kembali dengan rajin sepanjang siang.

Waktu ashar pun tiba, dan adzan untuk mengajak kaum muslimin shalat berjama’ah di masjid pun berkumandang. Maka pemuda itu pun menghentikan pekerjaannya, dan berkata kepada Abdullah, sang Mu’dzin telah mengumandangkan adzan!”
“Silahkan” kata Abdullah.

Pemuda itupun keluar menuju masjid untuk menunaikan shalat Ashar bersama kaum muslim lainnya.. usai menunaikan shalat ia pun kembali meneruskan pekerjaannya hingga hari menjelang sore. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, Abdullah pun menyerahkan upahnya dan menyuruhnya pulang.

Selang beberapa hari kemudian, Abdullah bin Al-Faraj membutuhkan lagi seorang pekerja serabutan. Istrinya pun berkata kepadanya, “Carilah kembali pemuda yang pernah bekerja kepada kita, karena lewat pekerjaannya itu dia telah banyak memberikan nasihat kepada kita !”

Mendengar saran istrinya tersebut, Abdullah segera pergi kepasar. Sesampainya di pasar, dicarinya pemuda berwajah pucat pasi yang beberapa hari yang lalu pernah bekerja di rumahnya. Namun setelah ia mencarinya kesana kemari, tak ditemukannya pemuda itu. Maka bertanyalah Abdullah kepada orang-orang dipasar perihal pemuda tersebut. Mereka yang ditanyai oleh abdullah menjawab, “Mengapa Anda menanyakan si pemuda pucat yang celaka itu? Dia datang kesini hanya setiap hari sabtu dan kedatangannya itu pun hanya sekedar untuk duduk saja hingga semua orang kembali ke rumah masing-masing”. Mendengar jawaban mereka, Abdullah memutuskan untuk kembali ke rumahnya dan memutuskan akan mencarinya lagi pada hari sabtu.

Pada hari sabtu, Abdullah bin Al-Faraj pergi ke pasar untuk mencari pemuda tersebut. Ternyata memang benar kata orang-orang, pemuda itu memang berada di sana. Segeralah Abdullah bin Al-Faraj menghampirinya dan menanyainya, “Maukah engkau bekerja lagi untukku?”
“Aku yakin Anda telah mengetahui berapa upah dan syarat-syarat yang kuajukan kepada Anda,” jawab pemuda itu.
“Mengenai hal tersebut, aku telah memohon petunjuk kepada Allah,” kata Abdullah.

Pemuda itu pun berdiri dan mengikuti Abdullah bin Al-Faraj ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, pemuda itupun segera bekerja dengan rajin sebagaimana dulu pernah dipekerjakan untuk Abdullah bin Al-Faraj. Sama seperti dulu pula, ketika adzan dzuhur dan ashar berkumandang, pemuda itupun minta izin kepada Abdullah untuk menunaikan shalat berjama’ah di mesjid.

Setelah sore, maka Abdullah pun memberikannya upah sebesar yang telah disepakati. Ternyata Abdullah puas terhadap pekerjaan pemuda tersebut akan diberi upah sekaligus tipsnya, pemuda itu mengambil upahnya dan menolak tips yang diberikan oleh Abdullah bin AL-Faraj.

Beberapa waktu kemudian, Abdullah membutuhkan tenaganya kembali. Dan sesuai dengan pengetahuan yang ia ketahui, maka Abdullah pun mencarinya di pasar pada hari sabtu. Tetapi setelah dicarinya ke sana ke mari di sekitar pasar, pemuda sederhana itu tidak ditemukannya. Lalu, ia pun bertanya kepada orang-orang yang berada di pasar tentang pemuda itu, dan salah seprang menjawab, “Dia sedang sakit.”

Orang itupun menambahkan, “Pemuda itu tiap sabtu selalu datang ke pasar ini dan dia selalu berkerja dengan imbalan satu seperenam dirham. Dengan uang satu seperenam dirham itulah dia dapat makan setiap hari. Dan kini dia sedang menderita sakit.”
Maka Abdullah pun menanyakan alamat rumah tersebut kepada orang itu. Setelah orang itu memberikan alamatnya, Abdullah segera menuju ke kediaman pemuda yang sedang ia cari tersebut. Ternyata pemuda itu tinggal si sebuah rumah milik seorang wanita yang telah lanjut usia. Ketika wanita lanjut usia itulah yang ditemui oleh Abdullah pertama kali, maka Abdullah pun bertanya kepadanya, “Benarkah di sini kediaman seoran pemuda yang suka melakukan perkejaan serabutan ?”

“Sejak beberapa hari ini dia menderita sakit,” jawab wanita renta itu dengan suara tuanya.

Abdullah pun meminta izin kepada wanita tua itu untuk menemuinya. Wanita renta itu segera mempersilahkan Abdullah masuk dan menunjukkan tempat pemuda tersebut berada. Ternyata benar, pemuda berwajah pucat pasi itu sedang berbaring sakit keras dengan berbantal sebuah batu bata.
“Assalamu’alaikum,” sapa Abdullah kepadanya.
“Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,” jawab pemuda tersebut.
Abdullah segera bertanya kepadanya,”Adakah yang bisa kubantu untukmu?”
“Ya, jika Anda bersedia,” kata Abdullah.
“Jika aku telah meninggal dunia nanti, tolong jualkan sekop ini. Tolong cucikan jubah bulu dan kain sarung ini. Lalu gunakan kedua kainku ini untuk mengafaniku. Sobeklah saku jubah ini kerena didalamnya ada sebuah cincin. Tanyakan kapan Khalifah Harun Ar-Rasid keluar dari istananya. Bila Anda sudah mengetahuinya, hadanglah dia dan ajaklah dia berbicara serta tunjukanlah cincin itu kepadanya, niscaya dia akan memanggil Anda. Jika Anda sudah menghadapnya, serahkanlah cincin itu kepadanya. Ingat ! Ini harus dilakukan setelah aku dimakamkan nanti!” kata pemuda itu.

“Ya,” jawab Abdullah menyanggupinya.

Kemudian pemuda itu sakit keras selama beberapa waktu dan akhirnya meninggal dunia. Abdullah bin Al-Faraj pun segera menunaikan apa yang diwasiatkan olehnya; menjual sekopnya kemudian mencuci jubah dan sarungnya serta menggunakan kedua kain itu sebagai kain kafan jenazahnya. Setelah jenazah pemuda itu dimakamkan, maka Abdullah pun aktif mencari informasi kapan Khalifah Harum Ar-Rasyid keluar dari istananya.

Setelah mencari-cari tentang hal tersebut, akhirnya tahulah Abdullah kapan Khalifah akan keluar dari istananya. Maka pada hari yang telah dinanti-nantikannya itu, Abdullah segera mencari jalan yang akan dilalui oleh sang Khalifah dan duduk di tepi jalan tersebut. Akhirnya terlihatlah rombongan Khalifah Harun Ar-Rasid semakin dekat dengan tempat ia duduk. Ketika sang Khalifah melintas di depannya, Abdullah segera berteriak,”Wahai Amirul Mukminin, aku mempunyai sebuah titipan untuk tuan !”seraya dia tunjukkan cincin milik pemuda itu.

Ketika Khalifah mendengar seruan tersebut dan melihat cincin yang dipegang Abdullah, segera saja Khalifah dan mengajaknya naik ke atas kendaraannya. Rombongan Khalifah segera pulang menuju istana sedangkan Abdullah belum juga diajak bicara oleh Khalifah sehubungan dengan tindakannya tadi.

Sesampainya di istana, Khalifah Harun Ar-Rasyid memanggil Abdullah bin Al-Faraj untuk menghadapnya. Abdullah pun segera masuk ke ruangan di mana Khalifah berada. Ketika dia sudah masuk, Khalifah lalu memerintahkan semua orang yang ada agar meninggalkan ruangan.

Semua yang ada di situ pun bergegas keluar meninggalkan Abdullah seorang diri di hadapan Khalifah. Ruangan menjadi sunyi senyap. Pertanyaan Khalifah Harun Ar-Rasyid memecah suasana tersebut, “Siapakah Anda ?”
“Abdullah bin Al-Faraj.”
“Dari mana Anda mendapatkan cincin ini ?” tanya Khalifah kepada Abdullah.
Mendengar pertanyaan tersebut, Abdullah menjawabnya dengan bercerita tentang pertemuannya dengan seorang pemuda berwajah pucat pasi hingga kematian pemuda itu.

Mendengar cerita yang dituturkan oleh Abdullah, seketika itu pula Khalifah Harun Ar-Rasyid menangis. Tangisan beliu membuat Abdullah merasa iba kepadanya. Setelah tangis Khalifah agak reda, Abdullah merasa yang tidak tahu mengapa Khalifah menangis ketika mendengar ceritnya, akhirnya bertanya kepada sang Khalifah, “Wahai Amirul-Mukminin, adakah hubungan Anda dengannya ?”

“Dia adalah putraku,” jawab sang Khalifah.
“Bagaimana mungkin itu terjadi ?” tanya Abdullah heran memohon penjelasan.
“Dia lahir sebelum aku mendapatkan ujian menjadi Khalifah. Saat itu dia tumbuh dengan baik, rajin mempelajari Al-Qur’an, dan menuntut ilmu. Ketika aku telah diangkat menjadi Khalifah, dia pun pergi meninggalkanku dan tidak membawa sedikit pun bekal harta yang kumiliki. Kepada ibunya, aku lalu menyerahkan cincin ini. Ini adalah yaqut yang nilainya sangat mahal. Oleh ibunya, cincin ini lalu diberikan kepadanya, dengan tujuan agar suatu saat kelak cincin ini membawa manfaat baginya. Ibunya telah meninggal dunia, dan sejak itu aku tidak pernah mendengar berita tentang anakku dan baru sekarang ini engkau membawa berita perihal putraku itu,” kata Khalifah Harun Ar-Rasyid menjelaskan.
“Nanti malam, tolong antarkan aku ke makamnya !” kata Khalifah lagi.

Menjelang malam, Khalifah Harun Ar-Rasyid dan Abdullah bin Al-Faraj berdua keluar dari istana berjalan kaku ke makam pemuda sederhana yang ternyata putra seorang Khalifah. Akhirnya, sampailah mereka di makan putra sang Khalifah, lalu Khalifah Harun Ar-Rasyid pun duduk bersimpuh di depan makam putranya sambil menangis pilu.

Mereka berdua terus berada di makam itu sepanjang malam. Hingga saat fajar mulai menyingsing, Khalifah pun mengajak Abdullah pulang seraya berkata, “Engkau harus berjanji kepadaku untuk bersedia datang setiap hari menemaniku ke makam putraku !”

Maka Abdullah pun berjanji kepada sang Khalifah. Sejak saat itu mereka selalu berangkat dan pulang bersama dari berziarah ke makam putra Khalifah Harun Ar-Rasyid. (assyd)

( Sumber : El Fata Edisi IV/ Tahun I, hal. 30 )

Tuesday, January 13, 2009

Hikmah Pengharaman Babi

Naluri manusia yang baik sudah tentu tidak akan menyukainya, karena makanan-makanan babi itu yang kotor-kotor dan najis. Ilmu kedokteran sekarang ini mengakui, bahwa makan daging babi itu sangat berbahaya untuk seluruh daerah, lebih-lebih di daerah panas. Ini diperoleh berdasarkan penyelidikan ilmiah, bahwa makan daging babi itu salah satu sebab timbulnya cacing pita yang sangat berbahaya. Dan barangkali pengetahuan modern berikutnya akan lebih banyak dapat menyingkap rahasia haramnya babi ini daripada hari kini. Maka tepatlah apa yang ditegaskan Allah:
"Dan Allah mengharamkan atas mereka yang kotor-kotor." (al-A'raf: 156)
Sementara ahli penyelidik berpendapat, bahwa membiasakan makan daging babi dapat melemahkan perasaan cemburu terhadap hal-hal yang terlarang.

Hal ini penting untuk diketahui, terutama oleh pemuda-pemuda kita yang sering pergi ke negara-negara Eropa dan Amerika, yang menjadikan daging babi sebagai makanan pokok dalam hidangan mereka.

Dalam kesempatan ini, saya sitir kembali kejadian yang berlangsung ketika Imam Muhammad Abduh mengunjungi Perancis. Mereka bertanya kepadanya mengenai rahasia diharamkannya babi dalam Islam. Mereka bertanya kepada Imam, "Kalian (umat Islam) mengatakan bahwa babi haram, karena ia memakan sampah yang mengandung cacing pita, mikroba-mikroba dan bakteri-bakteri lainnya. Hal itu sekarang ini sudah tidak ada. Karena babi diternak dalam peternakan modern, dengan kebersihan terjamin, dan proses sterilisasi yang mencukupi. Bagaimana mungkin babi-babi itu terjangkit cacing pita atau bakteri dan mikroba lainnya.?"

Imam Muhammad Abduh tidak langsung menjawab pertanyaan itu, dan dengan kecerdikannya beliau meminta mereka untuk menghadirkan dua ekor ayam jantan beserta satu ayam betina, dan dua ekor babi jantan beserta satu babi betina.

Mengetahui hal itu, mereka bertanya, "Untuk apa semua ini?" Beliau menjawab, "Penuhi apa yang saya pinta, maka akan saya perlihatkan suatu rahasia."

Mereka memenuhi apa yang beliau pinta. Kemudian beliau memerintahkan agar melepas dua ekor ayam jantan bersama satu ekor ayam betina dalam satu kandang. Kedua ayam jantan itu berkelahi dan saling membunuh, untuk mendapatkan ayam betina bagi dirinya sendiri, hingga salah satu dari keduanya hampir tewas. Beliau lalu memerintahkan agar mengurung kedua ayam tersebut.

Kemudian beliau memerintahkan mereka untuk melepas dua ekor babi jantan bersama dengan satu babi betina. Kali ini mereka menyaksikan keanehan. Babi jantan yang satu membantu temannya sesama jantan untuk melaksanakan hajat seksualnya, tanpa rasa cemburu, tanpa harga diri atau keinginan untuk menjaga babi betina dari temannya.

Selanjutnya beliau berkata, "Saudara-saudara, daging babi membunuh 'ghirah' orang yang memakannya. Itulah yang terjadi pada kalian. Seorang lelaki dari kalian melihat isterinya bersama lelaki lain, dan membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan seorang bapak di antara kalian melihat anak perempuannya bersama lelaki asing, dan kalian membiarkannya tanpa rasa cemburu, dan was-was, karena daging babi itu menularkan sifat-sifatnya pada orang yang memakannya."

Kemudian beliau memberikan contoh yang baik sekali dalam syariat Islam. Yaitu Islam mengharamkan beberapa jenis ternak dan unggas yang berkeliaran di sekitar kita, yang memakan kotorannya sendiri. Syariah memerintahkan bagi orang yang ingin menyembelih ayam, bebek atau angsa yang memakan kotorannya sendiri agar mengurungnya selama tiga hari, memberinya makan dan memperhatikan apa yang dikonsumsi oleh hewan itu. Hingga perutnya bersih dari kotoran-kotoran yang mengandung bakteri dan mikroba. Karena penyakit ini akan berpindah kepada manusia, tanpa diketahui dan dirasakan oleh orang yang memakannya. Itulah hukum Allah, seperti itulah hikmah Allah.

Ilmu pengetahuan modern telah mengungkapkan banyak penyakit yang disebabkan mengkonsumsi daging babi. Sebagian darinya disebutkan oleh Dr.Murad Hoffman, seorang Muslim Jerman, dalam bukunya "Pergolakan Pemikiran: Catatan Harian Muslim Jerman", halaman 130-131:
"Memakan daging babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tetapi juga dapat menyebabkan meningkatnya kandungan kolestrol dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh, yang mengakibatkan kemungkinan terserang kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rematik. Bukankah sudah kita ketahui, virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang pada musim panas karena medium babi?"

Dr. Muhammad Abdul Khair, dalam bukunya Ijtihâdât fi at Tafsîr penderita penyakit ini di negara-negara yang penduduknya memakan babi, meningkat secara drastis. Terutama di negara-negara Eropa, dan Amerika, serta di negara-negara Asia (seperti Cina dan India). Sementara di negara-negara Islam, persentasenya amat rendah, sekitar 1/1000. Hasil penelitian ini dipublikasikan pada 1986, dalam Konferensi Tahunan Sedunia tentang Penyakit Alat Pencernaan, yang diadakan di Sao Paulo.

Kini kita tahu betapa besar hikmah Allah mengharamkan daging dan lemak babi. Untuk diketahui bersama, pengharaman tersebut tidak hanya daging babi saja, namun juga semua makanan yang diproses dengan lemak babi, seperti beberapa jenis permen dan coklat, juga beberapa jenis roti yang bagian atasnya disiram dengan lemak babi. Kesimpulannya, semua hal yang menggunakan lemak hewan hendaknya diperhatikan sebelum disantap. Kita tidak memakannya kecuali setelah yakin bahwa makanan itu tidak mengandung lemak atau minyak babi, sehingga kita tidak terjatuh ke dalam kemaksiatan terhadap Allah SWT, dan tidak terkena bahaya-bahaya yang melatarbelakangi Allah SWT mengharamkan daging dan lemak babi.

Sumber :
Hidangan Islami: Ulasan Komprehensif Berdasarkan Syari`at dan Sains Modern
Penulis: Syeikh Fauzi Muhammad Abu Zaid
Penerjemah: Abdul Hayyie al Kattani, Cet : I/1997
Penerbit: Gema Insani Press
Halal Wal Haram Syeikh Dr.Yusuf Qordhowi

Kisah Intelektual Nasr Hamid Abu Zayd



Nasr Hamid Abu Zayd adalah orang Mesir asli, lahir di Thantha, 7 Oktober 1943. Pendidikan tinggi, dari S1 sampai S3, jurusan sastra Arab, diselesaikannya di Universitas Kairo, tempatnya mengabdi sebagai dosen
sejak 1972. Namun ia pernah tinggal di Amerika selama dua tahun (1978-1980), saat memperoleh beasiswa untuk penelitian doktoralnya di Institute of Middle Eastern Studies, University of Pennsylvania, Philadelphia. Karena itu ia menguasai bahasa Inggris lisan maupun tulisan. Ia juga pernah menjadi dosen tamu di Universitas Osaka, Jepang. Di sana ia mengajar Bahasa Arab selama empat tahun (Maret 1985-Juli 1989). Karya tulisnya yang telah diterbitkan antara lain: (1)
Rasionalisme dalam Tafsir: Studi Konsep Metafor Menurut Mu'tazilah (al-Ittijah al-'Aqliy fi-t Tafsir: Dirasah fi Mafhum al-Majaz 'inda al-Mu'tazilah, Beirut 1982); (2) Filsafat Hermeneutika: Studi Hermeneutika al-Quran menurut Muhyiddin ibn 'Arabi' (Falsafat at-Ta'wil: Dirasah fi Ta'wil al-Qur'an 'inda Muhyiddin ibn 'Arabi, Beirut, 1983); (3) Konsep Teks: Studi Ulumul Quran (Mafhum an-Nashsh: Dirasah fi 'Ulum al-Qur'an, Kairo, 1987); (4) Problematika Pembacaan dan Mekanisme Hermeneutik (Isykaliyyat al-Qira'ah wa Aliyyat at-Ta'wil, Kairo, 1992); (5) Kritik Wacana Agama (Naqd al-Khithab ad-Diniy, 1992); dan (6) Imam Syafi'i dan Peletakan Dasar Ideologi Tengah (al-Imam asy-Syafi'i wa Ta'sis Aidulujiyyat al-Wasathiyyah, Kairo, 1992). Kecuali nomor satu dan dua, yang berasal dari tesis master dan doktoralnya, tulisan-tulisan Abu Zayd telah memicu kontroversi dan berbuntut panjang.

Ceritanya bermula di bulan Mei 1992. Abu Zayd mengajukan promosi untuk menjadi guru besar di fakultas sastra Universitas Kairo. Beserta berkas yang
diperlukan ia melampirkan semua karya tulisnya yang sudah diterbitkan. Enam bulan kemudian, 3 Desember 1992, keluar keputusannya: promosi ditolak. Abu Zayd tidak layak menjadi profesor, karya-karyanya dinilai kurang bermutu bahkan menyimpang dan merusak karena isinya melecehkan ajaran Islam, menghina Rasulullah SAW, meremehkan al-Quran, dan menghina para ulama salaf. Abu Zayd tidak bisa menerima dan protes.

Beberapa bulan kemudian, pada Jumat, 2 April 1993, Profesor Abdushshabur Syahin, yang juga salah seorang anggota tim penilai, dalam khutbahnya di Mesjid 'Amru bin 'Ash, menyatakan Abu Zayd murtad. Pernyataan Ustadz Syahin diikuti oleh para khatib di masjid-masjid pada Jumat berikutnya. Mesir pun heboh. Harian al-Liwa' al-Islami dalam editorialnya 15 April 1993 mendesak pihak Universitas Kairo agar Abu Zayd segera dipecat karena dikhawatirkan akan meracuni para
mahasiswa dengan pikiran-pikirannya yang sesat dan menyesatkan. Pada 10 Juni 1993 sejumlah pengacara, dipimpin oleh M Samida Abdushshamad, memperkarakan Abu Zayd ke pengadilan Giza. Pengadilan membatalkan tuntutan mereka pada 27 Januari 1994. Namun di tingkat banding tuntutan mereka dikabulkan. Pada 14 Juni 1995, dua minggu setelah Universitas Kairo mengeluarkan surat pengangkatannya sebagai profesor, keputusan Mahkamah al-Isti'naf Kairo menyatakan Abu Zayd telah keluar dari Islam alias murtad dan, karena itu, perkawinannya dibatalkan. Ia diharuskan bercerai dari istrinya (Dr Ebtehal Yunis), karena seorang yang murtad tidak boleh menikahi wanita muslimah. Abu Zayd mengajukan banding.

Ulama al-azhar
Sementara itu, Fron Ulama al-Azhar yang beranggotakan 2.000 orang, meminta pemerintah turun tangan: Abu Zayd mesti disuruh bertaubat atau -- kalau yang
bersangkutan tidak mau -- ia harus dikenakan hukuman mati. Tidak lama kemudian, 23 Juli 1995, bersama istrinya, Abu Zayd terbang pergi ke Madrid, Spanyol, sebelum akhirnya menetap di Leiden, Belanda, sejak 2 Oktober 1995 sampai sekarang. Mahkamah Agung Mesir pada 5 Agustus 1996 mengeluarkan keputusan yang sama: Abu Zayd dinyatakan murtad dan perkawinannya
dibatalkan. Dalam putusan tersebut, kesalahan-kesalahan Abu Zayd disimpulkan sebagai berikut:

Pertama, berpendapat dan mengatakan bahwa perkara-perkara gaib yang disebut dalam al-Quran seperti 'arasy, malaikat, setan, jin, surga, dan neraka adalah mitos belaka.

Kedua, berpendapat dan mengatakan bahwa al-Quran adalah produk budaya (muntaj tsaqafi), dan karenanya mengingkari status azali al-Quran sebagai Kalamullah yang telah ada dalam al-Lawh al-Mahfuz.

Ketiga, berpendapat dan mengatakan bahwa al-Quran adalah teks linguistik (nashsh lughawi). Ini sama dengan mengatakan bahwa Rasulullah SAW telah berdusta dalam menyampaikan wahyu dan al-Quran adalah karangan beliau.

Keempat, berpendapat dan mengatakan bahwa ilmu-ilmu al-Quran adalah "tradisi reaksioner" serta berpendapat dan mengatakan bahwa syariah adalah faktor penyebab kemunduran umat Islam.

Kelima, berpendapat dan mengatakan bahwa iman kepada perkara-perkara gaib merupakan indikator akal yang larut dalam mitos.

Keenam, berpendapat dan mengatakan bahwa Islam adalah agama Arab, dan karenanya mengingkari statusnya sebagai agama universal bagi seluruh umat manusia.

Ketujuh, berpendapat dan mengatakan bahwa teks al-Quran yang ada merupakan versi Quraisy dan itu sengaja demi mempertahankan supremasi suku Quraisy.

Kedelapan, mengingkari otentisitas Sunnah Rasulullah SAW.

Kesembilan, mengingkari dan mengajak orang keluar dari otoritas "teks-teks agama".

Kesepuluh, berpendapat dan mengatakan bahwa patuh dan tunduk kepada teks-teks agama adalah salah satu bentuk perbudakan.

Reaksi pro dan kontra bermunculan, dari kalangan intelektual maupun aktivis HAM. Berbagai media di Barat kontan mengecam keputusan tersebut seraya
memihak dan membela Abu Zayd. Mereka menuduh Abu Zayd telah dizalimi dan ditindas, bahwa hak asasinya dirampas, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi telah dipasung. The Middle East Studies Association of North America, misalnya, melalui Komite Kebebasan Akademis melayangkan surat keprihatinan kepada Presiden Mesir, Husni Mubarak. Namun keputusan
tersebut sudah final, tidak dapat diganggu-gugat dan tidak dapat dicabut lagi.

Di Belanda Abu Zayd justru mendapat sambutan hangat dan diperlakukan istimewa. Rijksuniversiteit Leiden langsung merekrutnya sebagai dosen sejak kedatangannya (1995) sampai sekarang. Ia bahkan diberi kesempatan dan kehormatan untuk menduduki the Cleveringa Chair in Law Responsibility, Freedom of Religion and Conscience, kursi profesor prestisius di universitas itu. Tidak lama kemudian, Institute of Advanced Studies (Wissenschaftskolleg) Berlin mengangkatnya sebagai Bucerius/ZEIT Fellow untuk proyek Hermeneutika
Yahudi dan Islam. Pihak Amerika tidak mau ketinggalan.

Pada 8 Juni 2002, the Franklin and Eleanor Roosevelt Institute menganugrahkan "the Freedom of Worship Medal" kepada Abu Zayd. Lembaga ini menyanjung Abu
Zayd terutama karena pikiran-pikiranya yang dinilai 'berani' dan 'bebas' (courageous independence of thought) serta sikapnya yang apresiatif terhadap tradisi falsafah dan agama Kristen, modernisme dan humanisme Eropa.

Di Indonesia, Abu Zayd diundang dan disambut meriah. Gagasan-gagasannya diadopsi dan dipropagandakan secara besar-besaran, buku-bukunya diterjemahkan, lokakarya dan seminar digelar. Prof Dr M Amin Abdullah dari IAIN
Sunan Kalijaga, Yogyakarta, dalam sebuah wawancara dengan JIL, mengaku cukup tertarik dengan karya-karya Abu Zayd seperti Naqd al-Khithab ad-Dini yang
dinilainya cocok untuk dibahas (diajarkan?) di lingkungan IAIN atau PTAI (Perguruan Tinggi Agama Islam). Ia dan cendekiawan lainnya di Tanah Air
tampaknya lupa atau sengaja menganggap sepi keputusan Mahkamah Agung Mesir, menganggap keputusan tersebut berlatarbelakang politik, dan karenanya tidak valid secara akademis. Padahal, keputusan hukum tersebut diambil berdasarkan fakta-fakta dan hasil kesimpulan penelitian tim dan saksi ahli yang pakar di bidangnya. Jadi keputusan tersebut sah dan mengikat (valid and binding) baik secara hukum maupun secara akademis.

Lebih jauh dari itu, karena dicapai melalui prosedur ilmiah, musyawarah dan kesepakatan para ahli (ulama) di bidangnya, maka keputusan tersebut sesungguhnya merupakan ijma', bukan lagi pendapat pribadi. Dan itu
diperkuat dengan pernyataan sikap ulama yang tergabung dalam Jabhat Ulama al-Azhar. Dalam otobiografinya yang diterbitkan, Voice of an Exile: Reflections on Islam (Westport, Connecticut/London: Praeger, 2004), Abu Zayd 'blak-blakan' mengungkapkan latar belakang dan sumber inspirasinya. Berikut ini cuplikannya.

Usai bermukim di AS
Abu Zayd mengakui pengalamannya belajar di Amerika ternyata membuahkan hasil. Di sanalah ia mengenal dan mempelajari filsafat dan hermeneutika. Baginya,
hermeneutika adalah ilmu baru yang telah membuka matanya: "My academic experience in the [United] States turned out to be quite fruitful. I did a lot of
reading on my own, especially in the fields of philosophy and hermeneutics. Hermeneutics, the science of interpreting texts, opened up a brand-new world for
me" (hlm. 95). Seperti anak kecil yang baru dapat pistol mainan, ia segera mencari sasaran tembak di sekitarnya. Kalau pisau hermeneutika bisa dipakai untuk membedah Bibel, mengapa tidak kita gunakan untuk mengupas al-Quran.
Toh keduanya sama, sama-sama kitab suci. Demikian logika Abu Zayd.

Para sarjana Barat (Yahudi maupun Kristen) sejak lama telah menerapkan metode-metode kritis dalam mengkaji Bibel, seperti metode textual criticism, source criticism, form criticism, dan sebagainya. Sebagaimana Bibel, al-Quran juga dinilai sebagai produk budaya setempat yang tidak terlepas dari konteks masyarakat, sejarah, dan zaman di mana ia lahir dan berkembang. Di situ tentu ada campur-tangan manusia. Berkata Abu Zayd: "Classical Islamic thought believes the Qur'an existed before it was revealed. I argue that the Qur'an is a cultural product that takes its shape from a particular time in history. The historicity of the Qur'an implies that the text is human. Because the text is grounded in history, I can interpret and understand that text. We should not be afraid to apply all the tools at our disposal in order to get at the meaning of the text" (hlm. 99).

Dengan menganggap al-Quran sama dengan Bibel, Abu Zayd lantas menurunkan status al-Quran -- bukan lagi Kalamullah. Baginya, al-Quran adalah sebuah teks,
tidak lebih dari itu. Statusnya, menurut Abu Zayd, sama dengan buku-buku lainnya, yang dikarang oleh manusia, terbentuk dalam konteks budaya dan sejarah, dan sebagai wacana, tidak memiliki makna yang tetap dan baku: "The divine text became a human text at the moment it was revealed to Muhammad. How else could human beings understand it? Once it is in human form, a text becomes governed by the principles of mutability or change. The text becomes a book like any other. Religious texts are essentially linguistic texts. They belong to a specific culture and are produced within that historical setting. The Qur'an is
a historical discourse-it has no fixed, intrinsic meaning" (hlm. 97). Pendapat-pendapatnya mengenai hermeneutika, tekstualitas, dan historisitas al-Quran
ini diakuinya adalah 'oleh-oleh' hasil mukimnya di Amerika: "I owe much of my understanding of hermeneutics to opportunities offered me during my brief sojourn in the United States" (hlm. 101).

Orang seprti Abu Zayd ini cukup banyak. Ia jatuh ke dalam lubang rasionalisme yang digalinya sendiri. Ia seperti istri Aladdin, menukar lampu lama dengan lampu
baru yang dijajakan oleh si tukang sihir.

Sumber :
Republika,di tulis oleh Dr. Syamsuddin Arif.2004

Hukum Onani (Masturbasi)

Kadang-kadang darah pemuda bergelora, kemudian dia menggunakan tangannya untuk mengeluarkan mani supaya alat kelaminnya itu menjadi tenang dan darahnya yang bergelora itu menurun. Cara semacam ini sekarang dikenal dengan nama onani (bahasa Arabnya: istimna' atau adatus sirriyah).
Kebanyakan para ulama mengharamkan perbuatan tersebut, di antaranya Imam Malik. Beliau memakai dalil ayat yang berbunyi:
"Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya kecuali terhadap isterinya atau hamba sahayanya, mereka yang demikian itu tidak tercela. Tetapi barangsiapa mau selain yang demikian itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang melewati batas." (Al-Mu'minun: 5-7)
Sedang orang yang onani adalah melepaskan syahwatnya itu bukan pada tempatnya.Sedang Ahmad bin Hanbal berpendapat, bahwa mani adalah barang kelebihan. Oleh karena itu boleh dikeluarkan, seperti memotong daging lebih.
Pendapat ini diperkuat oleh Ibnu Hazm. Tetapi ulama-ulama Hanafiah memberikan Batas kebolehannya itu dalam dua perkara:
1. Karena takut berbuat zina.
2. Karena tidak mampu menikah.
Pendapat Imam Ahmad ini memungkinkan untuk kita ambil dalam keadaan gharizah itu memuncak dan dikawatirkan akan jatuh ke dalam haram. Misalnya seorang pemuda yang sedang belajar atau bekerja di tempat lain yang jauh dari negerinya, sedang pengaruh-pengaruh di hadapannya terlalu kuat dan dia kawatir akan berbuat zina. Karena itu dia tidak berdosa menggunakan cara ini (onani) untuk meredakan bergeloranya gharizah tersebut dan supaya dia tidak berlaku congkak dan gharizahnya itu tidak menjadi ulat.
Tetapi yang lebih baik dari itu semua, ialah seperti apa yang diterangkan oleh Rasulullah s.a.w. terhadap pemuda yang tidak mampu kawin, yaitu kiranya dia mau memperbanyak puasa, dimana puasa itu dapat mendidik beribadah, mengajar bersabar dan menguatkan kedekatan untuk bertaqwa dan keyakinan terhadap penyelidikan (muraqabah) Allah kepada setiap jiwa seorang mu'min. Untuk itu Rasuluilah s.a.w. bersabda sebagai berikut:
"Hai para pemuda! Barangsiapa di antara kamu sudah ada kemampuan, maka kawinlah sebab dia itu dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan; tetapi barangsiapa tidak mampu, maka hendaknya ia berpuasa, sebab puasa itu baginya merupakan pelindung." (Riwayat Bukhari)

Monday, January 12, 2009

Diamnya Orang yang Mampu Bekerja adalah Haram

Setiap muslim tidak halal bermalas-malas bekerja untuk mencari rezeki dengan dalih karena sibuk beribadah atau tawakkal kepada Allah, sebab langit ini tidak akan mencurahkan hujan emas dan perak.
Tidak halal juga seorang muslim hanya menggantungkan dirinya kepada sedekah orang, padahal dia masih mampu berusaha untuk memenuhi kepentingan dirinya sendiri dan keluarga serta tanggungannya. Untuk itu Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sedekah tidak halal buat orang kaya dan orang yang masih mempunyai kekuatan dengan sempurna." (Riwayat Tarmizi)
Dan yang sangat ditentang oleh Nabi serta diharamkannya terhadap diri seorang muslim, yaitu meminta-minta kepada orang lain dengan mencucurkan keringatnya. Hal mana dapat menurunkan harga diri dan karamahnya padahal dia bukan terpaksa harus minta-minta.
Kepada orang yang suka minta-minta padahal tidak begitu memerlukan, Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Orang yang minta-minta padahal tidak begitu memerlukan, sama halnya dengan orang yang memungut bara api." (Riwayat Baihaqi dan Ibnu Khuzaimah dalam sahihnya)
Dan sabdanya pula:
"Barangsiapa meminta-minta pada orang lain untuk menambah kekayaan hartanya tanpa sesuatu yang menghajatkan, maka berarti dia menampar mukanya sampai hari kiamat, dan batu dari neraka yang membara itu dimakannya. Oleh karena itu siapa yang mau, persedikitlah dan siapa yang mau berbanyaklah." (Riwayat Tarmizi)
Dan sabdanya pula:
"Senantiasa minta-minta itu dilakukan oleh seseorang di antara kamu, sehingga dia akan bertemu Allah, dan tidak ada di mukanya sepotong daging." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Suara yang keras ini dicanangkan oleh Rasulullah, demi melindungi harga diri seorang muslim dan supaya seorang muslim membiasakan hidup yang suci serta percaya pada diri sendiri dan jauh dari menggantungkan diri pada orang lain.

sumber :
halal wal haram Syeikh Dr.Yusuf Qordhowi

Bekerja dan Usaha

Firman Allah:
"Dialah zat yang menjadikan bumi ini mudah buat kamu. Oleh karena itu berjalanlah di permukaannya dan makanlah dari rezekinya." (al-Mulk: 15)
Ayat ini merupakan mabda' (prinsip) Islam. Bumi ini oleh Allah diserahkan kepada manusia dan dimudahkannya. Justru itu manusia harus memanfaatkan nikmat yang baik ini serta berusaha di seluruh seginya untuk mencari anugerah Allah itu.

Kapankah Minta-Minta Itu Diperkenankan?

Namun Rasulullah s.a.w. masih juga memberikan suatu pembatas justru karena ada suatu kepentingan yang mendesak. Oleh karena itu barangsiapa sangat memerlukan untuk meminta-minta atau mohon bantuan dari pemerintah dan juga kepada perorangan, maka waktu itu tidaklah dia berdoa untuk mengajukan permintaan.
Karena ada sabda Nabi:
"Sesungguhnya meminta-minta itu sama dengan luka-luka, yang dengan meminta-minta itu berarti seseorang melukai mukanya sendiri, oleh karena itu barangsiapa mau tetapkanlah luka itu pada mukanya, dan barangsiapa mau tinggalkanlah, kecuali meminta kepada sultan atau meminta untuk suatu urusan yang tidak didapat dengan jalan lain." (Riwayat Abu, Daud dan Nasa'i)
Qabishah bin al-Mukhariq berkata:
"Saya menanggung suatu beban yang berat, kemudian saya datang kepada Nabi untuk meminta-minta, maka jawab Nabi: Tinggallah di sini sehingga ada sedekah datang kepada saya, maka akan saya perintahkan sedekah itu untuk diberikan kepadamu. Lantas ia pun berkata: Hai Qabishah! Sesungguhnya minta-minta itu tidak halal, melainkan bagi salah satu dari tiga orang: (1) Seorang laki-laki yang menanggung beban yang berat, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia dapat mengatasinya kemudian sesudah itu dia berhenti. (2) Seorang laki-laki yang ditimpa suatu bahaya yang membinasakan hartanya, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu standard untuk hidup. (3) Seorang laki-laki yang ditimpa suatu kemiskinan sehingga ada tiga dari orang-orang pandai dari kaumnya mengatakan: Sungguh si anu itu ditimpa suatu kemiskinan, maka halallah baginya meminta-minta sehingga dia mendapatkan suatu standard hidup. Selain itu, meminta-minta hai Qabishah, adalah haram, yang melakukannya berarti makan barang haram." (Riwayat Muslim, Abu Daud dan Nasa'i)

Hukum Menyemir Rambut

Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban.
Sehubungan dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan Anas.
Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya

Jaga Harga Diri dengan Bekerja

Nabi menghapuskan semua fikiran yang menganggap hina terhadap orang yang bekerja, bahkan beliau mengajar sahabat-sahabatnya untuk menjaga harga diri dengan bekerja apapun yang mungkin, serta dipandang rendah orang yang hanya menggantungkan dirinya kepada bantuan orang lain.
Maka sabda Nabi:
"Sungguh seseorang yang membawa tali, kemudian ia membawa seikat kayu di punggungnya lantas dijualnya, maka dengan itu Allah menjaga dirinya, adalah lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik mereka yang diminta itu memberi atau menolaknya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Untuk itu setiap muslim dibolehkan bekerja, baik dengan jalan bercocok-tanam, berdagang, mendirikan pabrik, pekerjaan apapun atau menjadi pegawai, selama pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak dilakukan dengan jalan haram, atau membantu perbuatan haram atau bersekutu dengan haram.