Mustahâdlah atau orang yang istihâdlah ialah: “Orang yang darah haidnya sudah terhenti, tetapi ada darah lain yang berbeda dengan darah haid yang terus mengalir dari lubang yang sama.”
Bagaimanakah seorang wanita bisa memastikan bahwa masa darah haidnya tersebut telah berakhir? Ia tentunya terlebih dahulu harus mengenal darah haid. Ibnu Hazm (994-1064 M./384-456 H.) berkata:
“… demikianlah selamanya, saat ia melihat darah itu berwarna hitam, itulah darah haid. Dan tatkala ia melihat darah yang lainnya, maka sungguh ia telah suci. Hal itu hendaknya dihitung dari awal masa haid. Apabila darah itu berwarna hitam, itulah darah haid yang berlangsung maksimalnya hingga 17 hari. Tetapi jika lebih dari itu sedikit atau banyak darahnya itu bukanlah darah haid…”1
Dengan begitu, menurut pendapat Ibnu Hazm, darah haid itu berwarna hitam yang keluar dari kemaluan seorang wanita selain karena suatu penyakit. Adapun batas maksimal masa haid pada wanita di jamannya adalah 17 hari. Sementara dalam pendapat Abu Hanifah, batasan maksimal masa haid itu 10 hari, dan menurut Imam Malik dan Syafi’i batas maksimalnya adalah 15 hari.
Jelasnya, setiap mereka membatasi waktu maksimal masa haid itu berdasarkan ukuran keumuman wanita yang hidup pada jamannya masing-masing. Pendeknya, apabila seorang wanita bisa memastikan masa akhir haidnya kemudian ia ber-istihâdlah, maka terhitung sejak ia mengetahui hal ini, ia wajib mandi, shalat, dan kembali menunaikan ibadah.
Adapun jika ia tidak bisa memastikan masa akhir haidnya sementara darah istihâdlah terus mengalir, maka hendaknya ia menghitung masa-masa haid keumuman para wanita. Biasanya masa haid wanita pada jaman sekarang ini sebanyak tujuh hari. Seyogianya ia juga berkonsultasi kepada seorang dokter Muslim yang ahli dalam bidang tersebut.
Setelah masa haid berakhir, hendaklah ia segera mandi. Darah yang mengalir setelah itu tiada lain darah istihâdlah yang tidak membawa pengaruh apa-apa. Demikianlah cara bagi orang yang tidak bisa membedakan antara darah haid dan darah yang lainnya. Maka pahamilah cara di atas berikut penjelasannya.
Darah haid itu biasanya berwarna hitam dan baunya menyengat. Adapun darah yang mengalir setelah masa haid berakhir, dinamakan darah istihâdlah. Darah ini berwarna merah menyala dan agak kekuning-kuningan seperti air bekas mencuci daging sebagaimana yang telah digambarkan oleh Ibnu Hazm. Pada saat istihâdlah, sang suami boleh menyetubuhi isterinya. Sebab, tidak terdapat satu dalil pun yang mengharamkannya.
Ibnu Abbas berkata:
“Orang yang istihâdlah itu boleh disetubuhi suaminya, tetapi jika ia menunaikan shalat, maka shalat itu lebih utama.”2
Maksudnya, shalat adalah ibadah yang lebih utama daripada bersetubuh. Tetapi, bagaimana shalat itu diperbolehkan3 sementara bersetubuh tidak diperkenankan? Dan hendaknya orang yang istihâdlah itu menggunakan semacam kapas untuk menyerap darah yang terus mengalir. Hendaknya ia juga berwudu setiap kali hendak menunaikan shalat. Sebaiknya ia segera berobat agar darah tersebut cepat terhenti selama obat tersebut memang tidak membahayakan kesehatan dirinya.Wallohu alam bishowab
sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
1 Al-Muhallâ, op. cit., Jilid II, hal. 199, Masalah No. 266.
2 HR. Bukhârî
3 Karena merupakan pertanda dari kesuciannya, [Penj.].
.
ILUSI PENGETAHUAN (2)
6 days ago
No comments:
Post a Comment