Thursday, March 19, 2009

Hukum Proses Kehamilan Dari Kelenjar Endocrine Orang Lain

Yaitu:
“Proses pengambilan air mani dari seorang lelaki maupun sel telur dari seorang wanita di saat salah satu dari pasangan suami isteri tidak mampu memproduksi air mani maupun sel telur. Mengambil dan memindahkan kelenjar dari orang lain itu hukumnya tidak boleh. Sebab, dapat mengakibatkan bercampurnya unsur genetik dari orang lain sehingga mewariskan sejumlah gen yang berbeda dari sang suami maupun isterinya. Jika hal itu terjadi, maka hal tersebut justru merupakan kontrak perkawinan dalam bentuk yang sangat aneh.”1
Dr. Yusuf Qardlawi menegaskan:
“Menurut pendapat saya, pengambilan sperma/sel telur (dari orang lain) itu hukumnya tidak boleh. Para pakar dan ilmuwan menyebutkan bahwa air mani/sel telur itu merupakan sel yang mewariskan unsur genetik tertentu dari sifat maupun perilaku seseorang…Dalam proses pembuahan di dalam tubuh seseorang, tentunya yang kelak menjadi keturunannya –saat dikandung—mewariskan sifat-sifat yang sesuai dengan pemilik air mani orang lain…Proses ini dianggap sebagai salah satu bentuk perkawinan yang dilarang dalam syari’at, apapun caranya. Maka dari itu
Islam mengharamkan perbuatan zina, mengakui anak angkat (baca: adopsi/tabannî, Penj.) sebagai anak sendiri, menisbatkan seorang anak pada seseorang yang bukan ayahnya, dan yang lainnya…”2.Wallohu alam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dr. Hissan Hathut, Ibid.
2 Fatâwâ Mu’âshirah, op. cit., Jilid II, hal. 529.

No comments:

Post a Comment