Thursday, March 19, 2009

Hukum Bayi Tabung

Yaitu pengambilan sel telur oleh seorang dokter spesialis saat keluar dari rahim seorang wanita dengan bantuan teleskop. Sang dokter kemudian menyimpan sel telur itu ke dalam sebuah tabung percobaan dan dicampur dengan air mani suaminya. Campuran yang telah disimpan dalam tabung itu kemudian disimpan dalam udara alami untuk menjalani proses pencangkokan (memprosesnya menjadi zygote, Penj.). Setelah pembuahan diproses, hasilnya kemudian ditransfer ulang ke dalam rahim seorang isteri. Proses selanjutnya adalah mengandung janin sebagaimana proses yang alamiah.
Cara ini biasanya dilakukan manakala sang suami tidak memiliki kekuatan (baca: lemah syahwat, Penj.) untuk melakukan hubungan biologis atau disebabkan lemahnya penetrasi air mani hingga sulit mencapai sel telur. Seperti misalnya terkena penyakit impotensi, lemah syahwat, cepat keluar, dan penyakit lainnya. Adapun penyebab dari pihak perempuan, misalnya karena sempitnya lubang vagina yang mengakibatkan air mani sang suami tidak sampai pada rahimnya di saat bersetubuh, atau juga karena lemahnya penetrasi suami dalam bentuk yang alami.
Pencangkokan bayi tabung ini hukumnya boleh selama dengan syarat: air mani diambil dari suami sang isteri, ditangani dokter Muslim yang saleh, dan menjamin masa depan kemaslahatan suami-isteri terpelihara.Wallohu alam bishowab



sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

No comments:

Post a Comment