Thursday, March 19, 2009

Hukum Operasi Mengebiri Kemaluan1

Adalah operasi yang berlaku bagi laki-laki maupun perempuan (hal ini berlaku juga pada hewan dan binatang, Penj.) yang bertujuan agar setiap mereka bisa mandul sehingga tidak memiliki kecenderungan dan kemampuan untuk mengandung dan mempunyai anak. Sekalipun memang tidak terdapat bahaya yang yang mengancam nyawa seorang laki-laki maupun perempuan, Islam melarang hal itu dan tidak memperbolehkannya secara mutlak.
Dalam sebuah hadits riwayat Ibnu Mas’ud, beliau berkata:
“Kami pernah berperang bersama Rasulullah Saw., dan isteri kami tidak menyertai. Lalu kami berkata, ‘Apakah kami harus mengebiri (kemaluan) kami?’ Namun, Rasulullah ternyata melarang cara tersebut…”2.Wallohu alam bishowab

sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo

1 Yaitu operasi untuk menghilangkan kelenjar testis (pada lelaki maupun hewan jantan) agar tidak memproduksi mani, atau memotong sel ovarium (pada wanita maupun hewan betina) agar menjadikannya mandul, [Penj.].
2 HR. Bukhârî-Muslim.

No comments:

Post a Comment