Thursday, March 19, 2009

Hukum Sewa Rahim1

Yaitu kesepakatan suami isteri untuk menyewa rahim wanita lain dalam memproses air mani sang suami dengan sel telur isterinya. Diproseslah janin itu di dalam rahim wanita tersebut berikut pemberian makanan dari darahnya sendiri. Setelah melahirkan, bayi itu harus diserahkan kepada pemilik yang menyewanya. Ia selanjutnya hanya berhak mendapatkan upah dalam jumlah tertentu. Sewa rahim ini biasanya dilakukan jika sang isteri mandul atau kerentanan rahimnya saat harus mengandung, dan terjadi juga dengan sebab-sebab yang lainnya. Para ulama telah mengharamkan cara ini. Dr. Yusuf Qardlawi pun memfatwakan demikian dalam soal ini.2
Di antara yang dikatakan Syekh Qardlawi kurang lebih sebagai berikut:
“Syari’at Islam telah menggariskan dua kaidah utuh yang saling menyempurnakan satu sama lain. Pertama, kemadaratan itu mesti dihilangkan sesuai kemampuan maksimal. Kedua, kemadaratan itu tidak bisa hilang dengan melahirkan kemadartan baru. Apabila dua kaidah itu menjadi landasan dasar pada persoalan yang tengah kita bicarakan ini, maka kita akan mendapatkan kesimpulan, kita dapat menghilangkan kemadaratan sang isteri yang notabene paling berhak untuk mengandung dengan menimpakan kemadaratan pada wanita yang lain. Sebab, dialah yang kemudian harus mengandung dan melahirkan tanpa menikmati hasil dari apa yang dikandungnya, kelahirannya, maupun pengasuhannya. Kita sesungguhnya tengah memecahkan suatu masalah justru dengan menimbulkan masalah yang baru.”
Dengan demikian, cara tersebut dapat menghilangkan sifat keibuan seseorang. Seseorang disebut ibu justru karena dialah yang mengandung dan melahirkan anak kandungnya. Siapa saja orang yang tidak mengandung dan melahirkan anaknya, mereka itu tidak layak dinamakan seorang ibu. Sebab, seorang ibu yang hakiki adalah mereka yang mengandung dan melahirkan anaknya. Dr. Yusuf Qardlawi dalam hal ini berkomentar:
“Penemuan baru ini tidak diperbolehkan dalam fikih Islam. Ajaran Islam sama sekali tidak menyepakati dan memperkenankan mengingat dampak maupun akibat yang kelak terjadi. Bahkan fikih Islam cenderung melarang praktek seperti ini.”
Dalam bahasan yang sama, Dr. Hissan Hathut berkata:
“Cara itu terlarang dalam ajaran Islam. Sebab, dalam prosesnya, praktik tersebut melibatkan tiga pihak sekaligus, bukan terjadi antara pasangan suami-isteri saja. Persoalan yang cukup pelik ini tetap saja tidak sukses dipraktikkan oleh dunia Barat. Bahkan, selanjutnya kerap terjadi ketika sang ibu (yang disewa) telah mengandung dan melahirkan anaknya, ia kemudian malah merubah pikirannya untuk mengakui anaknya tersebut.
Lebih dari itu, penyewaan ini berimbal sejumlah uang. Sungguh sejarah baru dalam dunia manusia seorang perempuan mengandung anaknya sendiri dan rela melepaskan diri dari kepengurusan anaknya hanya karena sejumlah imbalan. Dengan begitu, jatuhlah nilai-nilai keibuan yang mulia itu menjadi sebatas angka-angka nominal.”3
Bukanlah hal aneh jika hal itu kerap terjadi dalam negara-negara yang berperadaban materialis dan ateis. Sebab, norma-norma moral tidak dikenal dalam kamus mereka kecuali dalam beberapa hal yang sangat terbatas.Wallohualam bishowab


sumber : Hadzâ Halâl-un Wa Hadzâ Harâm-un; Fî Al-Liqâ-I ‘l-Jawzayn
(Yang Halal dan Haram dalam Bersetubuh Tuntunan Praktis Bagi Suami-Isteri)
Adil Fathî Abdullâh, Dâr-u ‘l-Dzahabiyyah, Kairo


1 Dalam istilah kedokteran biasanya disebut sebagai, “Surrogate Mother” (ibu pengganti), [Penj.].
2Ibid., fatwa tambahan, hal.567-575.
3 Dr. Hissan Hathut, “Risâlah ilâ ‘l-‘Aql-i ‘l-‘Arâb-î al-Muslim,”

No comments:

Post a Comment